|
HARI-HARI ini hampir semua
perhatian orang Indonesia tertuju pada persiapan menjelang Idul Fitri 1434 H
atau Lebaran yang amat mungkin dirayakan pada Kamis (8/8). Lebaran ialah sebuah
tradisi yang konon berasal dari tradisi kerajaan di Surakarta pada waktu
Mangkunegara I (Pangeran Samber Nyawa) berkuasa sebagai raja di Keraton
Surakarta Hadiningrat. Ia mengundang rakyatnya ke dalam Keraton Surakarta untuk
bersilaturahim dan melakukan prosesi bermaaf-maafan dengan raja dan keluarga
raja, seusai menjalankan ibadah salat Idul Fitri.
Kini di zaman globalisasi dan alam keterbukaan, tradisi
merayakan Lebaran tetap berjalan dengan ditandai ‘migrasi’ penduduk untuk
bertemu dan bersilaturahim dengan keluarga, tetangga, handai tolan, teman,
kenalan, dll. Untuk melakukan budaya silaturahim saat Lebaran tersebut,
diperlukan alat-alat transportasi.
Jika transportasi menggunakan kendaraan umum atau pribadi,
hal itu tidaklah aneh. Namun, kini publik menyoroti masalah pemakaian kendaraan
dinas untuk mudik berlebaran.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Busyro Moqoddas,
dalam rilisnya kepada para wartawan, Rabu (31/7), menghentak perhatian publik
dengan mengatakan bahwa pemakaian kendaraan dinas mengarah kepada
penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan amanah, dan dapat dikategorikan sebagai
korupsi. Oleh karena itu, apabila ada yang mengetahui mobil berpelat merah
digunakan pada saat Lebaran, laporkan saja ke KPK.
Penegasan Busyro tersebut dikuatkan Wakil Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN dan RB) Eko
Prasojo yang mengatakan penggunaan mobil dinas saat Lebaran menyalahi aturan
dan dapat dikenai sanksi. Sebelum Busyro menyatakan hal itu, sejumlah pejabat
dan kepala daerah/wakil kepala daerah menanggapi soal penggunaan mobil dinas
dalam masa Lebaran itu secara beragam. Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Wakil
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memperbolehkan pemakaian mobil dinas
pada saat Lebaran walau akhirnya mereka kemudian mencabut dan mengikuti surat
edaran dan imbauan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang melarang pegawai
negeri sipil (PNS) menggunakan mobil dinas dan akan mengenakan sanksi baik teguran
ataupun sanksi lainnya.
Belum efektif
Memang secara normatif, penggunaan dan pemanfaatan mobil
dinas telah diatur secara tegas dalam Permen PAN dan RB Nomor 87 Tahun 2005
tentang Pedoman Peningkatan Pelaksa naan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin
Kerja. Lembaran II poin 5 peraturan tersebut menyatakan bahwa penggunaan dan
pemanfaatan mobil dinas dibatasi hanya pada hari kerja.
Ketentuan tersebut telah jelas
dan gamblang. Hanya, implementasinya selama kurun waktu setelah keluarnya
Permen PAN dan RB No 87 Tahun 2005 belum efektif. Ada beberapa alasan mengapa
Permen PAN tersebut belum efektif.
Setidak-tidaknya ada beberapa anggapan dari para pejabat dan kepala daerah
(gubernur/bupati/wali kota) serta para pengambil kebijakan yang menyatakan
memperbolehkan penggunaan mobil dinas selama tidak membebani keuangan daerah
sehingga pemakaian bahan bakar, oli, dan jika ada kerusakan-kerusakan
ditanggung pejabat yang menggunakan.
Ada dalih lagi yang menghalalkan
mobil dinas tersebut bisa digunakan untuk berlebaran. Para kepala daerah
berdalih memberi penghargaan kepada pejabat eselon II dan III setelah sekian
lama bekerja dalam tugas kenegeri mereka. Di samping itu, mereka mengatakan
jika mobil dinas itu tidak digunakan, akan membebani instansi/daerah karena
harus mempersiapkan lahan parkir atau tempat khusus untuk mengandangkan
mobil-mobil dinas tersebut. Hal terakhir itu juga agak bisa dimengerti, betapa
repotnya mengurus dan mengandangkan serta menjaga keamanan lebih dari 500
kendaraan dinas tersebut. Misalnya dari Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menurut
Wakil Bupati Jombang Wiyono Suparno, pihaknya memiliki 800 mobil dinas.
Baru disadari
Jika melihat gambaran mengenai penggunaan mobil dinas
tersebut, ada tiga hal yang bisa dicermati. Pertama, ketentuan penggunaan mobil
dinas di luar kepentingan dinas setidaknya sudah ada sejak 2005 dengan landasan
Permen PAN Nomor 87 tersebut. Namun, landasan hukum tersebut nyatanya belum
efektif dan baru `tersadar' sejak keluarnya pernyataan dari KPK.
Kedua, sampai saat ini masih ada pejabat/kepala daerah yang
awalnya memperbolehkan mobil dinas tersebut dipergunakan saat Lebaran. Mereka
buru-buru mencabut karena ada penegasan dari KPK, larangan dari Wamen PAN dan
RB dan Mendagri Gamawan Fauzi. Ketiga, masih ada pejabat/kepala daerah yang
memperbolehkan peng gunaan mobil dinas tersebut dengan alasan untuk kepen
tingan dinas walau di hari libur karena hanya ingin memberikan penghargaan
kepada pejabat dengan catatan semua biaya yang dikeluarkan ditanggung dari
kantong pejabat tersebut.
Herbert C Kelman, dalam Compliance,
Identification and Internalization, Three Processes of Attitude Change (1966), menyatakan pada umumnya seseorang
akan melakukan sesuatu yang diperintahkan peraturan perundang-undangan itu
dengan tiga motif, yakni melaksanakan suatu aturan karena takut akan sanksinya,
melaksanakan suatu peraturan karena menghormati pejabat pemerintah tersebut,
dan melaksanakan suatu aturan karena yang bersangkutan insaf dan sadar dari
dalam hati sanubari bahwa aturan itu ditaati untuk kepentingan bersama yang
jauh lebih penting daripada kepentingan pribadi.
Dengan belajar dari teori Herbert C Kelman tersebut,
pertanyaan kita secara khusus atas penggunaan mobil dinas dalam liburan Lebaran
ini, apakah sudah sampai aras ketiga yakni suatu tahap menginternalisasi bahwa
setiap pejabat sudah sadar atas penggunaan mobil dinas tersebut? Ataukah hanya
sampai pada aras kedua yaitu suatu tahap identifi kasi karena rasa menaruh rasa
hormat? Atau bahkan hanya sampai pada tahap pertama yaitu pada compliance karena takut akan sanksi yang
akan ditegakkan KPK? Hanya Tuhan saja yang tahu atas penggunaan mobil dinas
tersebut.
Semoga hikmah puasa Ramadan ini menyadarkan para pejabat
dan pembuat kebijakan untuk memahami dan sadar, Permen PAN dan RB Nomor 87
Tahun 2005 tersebut dikeluarkan dalam rangka mengurangi sekecil mungkin
penyalahgunaan fasilitas negara dari kepentingan-kepentingan pribadi. Semoga. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar