|
Dunia peradilan kembali dikejutkan oleh kasus korupsi
yudisial. Untuk kesekian kali, praktek mafia peradilan atau judicial corruption menusuk jantung
Mahkamah Agung (MA), benteng peradilan terakhir dan tertinggi kita. Dalam kasus
ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Pusdiklat MA, Djodi
Supratman, dalam operasi tangkap tangan (Vivanews, 1 Agustus 2013). KPK juga
menangkap Mario C. Bernardo, seorang pengacara dari kantor pengacara Hotma
Sitompoel. KPK telah menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka.
KPK mengamankan uang sebesar Rp 50 juta dari rumah Djodi
dan Rp 78 juta di dalam tasnya. KPK menduga uang ini untuk melicinkan perkara
penipuan (grease money) dengan
terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito. KPK pun telah memeriksa Hotma Sitompoel
sebagai saksi yang diduga telah memerintahkan Mario C. Bernardo memberikan uang
senilai Rp 78 juta kepada Djodi untuk mengurus perkara penipuan tersebut.
Tidak seperti tulisan-tulisan tentang korupsi yudisial
sebelumnya, kali ini saya akan membandingkan masalah judicial governance di
Indonesia tersebut dengan masalah yang sama di dua negara demokrasi besar,
Amerika Serikat dan India. Dari analisis perbandingan faktor penyebab korupsi
yudisial, tulisan ini akan menawarkan solusi untuk mengatasi permasalahan yang
telah meruntuhkan fungsi peradilan untuk menegakkan keadilan dan melindungi
hak-hak asasi manusia di Indonesia itu.
Masalah global
Gabriela Knaul, Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) bidang independensi hakim dan pengacara, mengingatkan kita tentang
eksistensi korupsi yudisial sebagai masalah serius yang menghantui peradilan di
banyak negara (UNDOC 2012). "Tingkat penyebaran korupsi di lembaga
peradilan dan profesi hukum, baik bersifat insidental maupun endemik, sangatlah
mengkhawatirkan, karena ia secara langsung melemahkan fungsi kedaulatan hukum (the rule of law) dan fungsi peradilan
untuk menjamin perlindungan hak-hak asasi manusia," demikian laporan
Gabriela di depan Majelis Umum PBB.
Dampak korupsi yudisial sangatlah merusak bangunan kedaulatan
hukum dalam bernegara. Korupsi yudisial menghambat bekerjanya prinsip-prinsip
yang esensial dalam menegakkan kedaulatan hukum, yaitu prinsip supremasi hukum,
persamaan di depan hukum, akuntabilitas hukum, keadilan dalam penerapan hukum,
transparansi dalam proses peradilan, dan kepastian hukum. Korupsi yudisial
meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas fungsi peradilan,
menghambat administrasi peradilan, dan di atas itu semua, merampas hak-hak
warga negara untuk memperoleh keadilan berdasarkan hukum (R.S.T.P. Tusli, 2013).
Korupsi yudisial menutup akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat
marginal, menyebabkan birokratisasi dan kelambatan dalam penanganan perkara,
serta membuka peluang bagi praktek impunitas dan peradilan diskriminatif. Dalam
kasus korupsi, korupsi yudisial juga melemahkan kapasitas peradilan untuk
mengembalikan kerugian keuangan negara.
Selain itu, korupsi yudisial berpotensi mengorbankan
pencari keadilan yang tidak memiliki akses pada aturan informal yang diciptakan
oleh sistem peradilan yang korup. "Korupsi di peradilan mencegah
masyarakat untuk menggunakan sistem peradilan formal, karenanya mengalihkan
penyelesaian sengketa ke sistem informal yang tidak menghormati prinsip-prinsip
dasar imparsialitas, integritas, non-diskriminasi, dan proses peradilan yang
wajar dan adil (due process of law),"
kata Gabriela Knaul.
Peradilan yang korup sangat rentan digunakan sebagai alat
kekuasaan penguasa. Karena itu, mafia peradilan atau korupsi yudisial
mengkompromikan independensi peradilan yang sangat esensial bagi berfungsinya
mekanisme checks and balances dalam negara demokrasi.
Namun, apa yang sesungguhnya menyebabkan timbulnya korupsi
yudisial itu? Faktor-faktor penyebab tersebut sangatlah tergantung dari
karakter masalah governance dari masing-masing negara. Di India, misalnya,
korupsi yudisial sudah menjadi masalah serius dan kronis yang melemahkan
integritas lembaga peradilan, tidak terkecuali Mahkamah Agung India. Prashant
Bhushan, seorang pengacara di Mahkamah Agung India, menyatakan 16 dari 17 hakim
agung korup. Menurut Transparansi Internasional, korupsi yudisial di India di
antaranya disebabkan oleh penundaan penyelesaian perkara, kekurangan tenaga
hakim, dan prosedur hukum yang kompleks. Selain itu, Ruma Pal, mantan hakim
agung India, menyebutkan tujuh dosa para hakim yang berkontribusi pada
timbulnya korupsi yudisial. Tujuh dosa itu adalah sikap tidak peduli pada
praktek korup koleganya, pengabaian independensi peradilan, ketertutupan,
plagiarisme putusan, superioritas, arogansi profesional, dan nepotisme.
Di Amerika Serikat, korupsi yudisial pada dasarnya
disebabkan oleh tiga faktor utama. Pertama, masyarakat tidak memiliki akses dan
kesempatan yang luas untuk mengawasi jalannya proses peradilan. Hal ini disebabkan
di antaranya oleh tidak adanya legislasi yang mewajibkan peradilan untuk
menayangkan rekaman suara dan visual proses peradilan di Internet.
Kedua, disebabkan oleh akuntabilitas peradilan yang lemah.
Salah satu mekanisme akuntabilitas untuk mengontrol korupsi yudisial adalah
melalui proses banding. Akan tetapi, proses banding ini biasanya memakan biaya
besar yang tidak semua orang mampu menanggungnya. Dan ketiga, hakim menjadi
korup karena kekuasaan besar yang ia miliki disalahgunakan untuk memenuhi agenda
pribadinya, tanpa pengawasan yang efektif.
Sedangkan di Indonesia, beberapa faktor esensial
berkontribusi pada timbulnya korupsi yudisial. Pertama, tidak adanya mekanisme
pengawasan internal dan eksternal yang kuat dan efektif untuk mendeteksi, mengawasi,
serta menghukum perilaku koruptif dan kolutif antara pengacara, jaksa penuntut
umum, dan hakim. Kedua, sistem rekrutmen dan promosi para penegak hukum yang
koruptif. Dan terakhir, kurang kuatnya komitmen pemimpin lembaga penegak hukum
untuk memberantas korupsi dan menegakkan integritas di lembaganya.
Solusi masalah
Untuk mengatasi korupsi yudisial atau mafia peradilan,
mekanisme pengawasan internal dan eksternal di lembaga penegak hukum harus
diperkuat. Sistem whistleblower harus berfungsi, dengan memberikan perlindungan
yang memadai, bahkan promosi, kepada si "peniup peluit". Para
pengacara, jaksa penuntut umum, dan hakim yang terlibat dalam tindak pidana
korupsi harus dicabut izinnya atau diberhentikan dengan tidak hormat. Sistem
rekrutmen dan promosi penegak hukum harus berintegritas, transparan, dan
akuntabel. Sistem demikian harus didesain sedemikian rupa, sehingga hanya orang
yang berintegritas dan kompeten yang menduduki jabatan. Kewenangan Komisi
Yudisial diperluas untuk terlibat dalam rekrutmen dan promosi hakim di semua
tingkatan.
Lembaga peradilan wajib meng-upload jalannya proses
peradilan di Internet untuk diawasi secara langsung dan luas oleh masyarakat.
Untuk memperkuat akuntabilitas pada publik, jumlah hakim agung dikurangi
menjadi 15 dan dipilih langsung oleh masyarakat atau melalui dewan pemilih
independen. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar