|
Hiruk pikuk penerimaan siswa baru di tingkat dasar sampai
menengah atas, telah berakhir dengan meninggalkan masalah pungutan dana yang
tidak sejalan dengan suara nyaring sekolah gratis dari pemerintah. Bahkan,
Ombudsman Republik Indonesia mengeluarkan laporan, Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) pada 23 Provinsi Tahun Ajaran 2013/2014, bahwa terjadi pungutan
liar berkisar dari Rp 100 ribu sampai di atas Rp 2 juta di berbagai jenjang
pendidikan.
Aneka pungutan pada awal tahun ajaran baru di sekolah
negeri, sesungguhnya mudah terdeteksi oleh pemerintah maupun masyarakat pada
umumnya. Sebab, pola penerimaan diatur secara terinci dengan aneka
persayaratan, bersifat terbuka dan didukung oleh teknologi komunikasi memadai,
yang memudahkan calon siswa bisa memilih sekolah sesuai dengan kemampuan belajarnya.
Artinya, semua informasi seputar PPDB termasuk pungutan sekecil apapun yang
diberlakukan, dengan mudah mengalir dan tersebar ke masyarakat luas.
Namun, pungutan terhadap murid baru di sekolah negeri, juga
terjadi ketika pindah sekolah. Biasanya, itu terjadi tidak jauh dari penerimaan
siswa baru dam tahun ajaran baru dimulai. Perpindahan murid di sekolah,
khususnya pada jenjang Sekolah Menengah Atas kecenderungannya berulang setiap
tahun. Itu terjadi atas alasah keterbatasan daya tampung sekolah, dan sering
terjadi di sekolah favorit yang mematok persyaratan hasil Ujian Nasional (UN)
rata-rata 8,00-9,50. Dengan standar nilai tinggi, tidak mungkin semua lulusan
Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mendaftar ke SMA favorit bisa ditampung.
Tetapi, mereka yang gagal masuk sekolah favorit karena UN-nya tidak memenuhi
syarat masih berharap bisa belajar di sekolah favorit pada pertengahan semester
ganjil. Atau, awal semester genap yang dimulai Januari 2014.
Perpindahan murid di sekolah favorit ini, dan perpindahan
murid pada umumnya berpotensi menjadi lahan komersialisasi pindah sekolah.
Dengan model penerimaan murid tidak diumumkan kepada publik, tidak diberlakukan
standar nilai minimal UN yang dicapai, dan tanpa kategori pembiayaan yang
diatur pemerintah, jelas perpindahan yang terjadi cenderung tertutup dan tanpa
patokan standar biaya.
Pertanyaannya adalah, adakah bangku kosong di sekolah negeri
favorit, atau sekolah pada umumnya, yang disediakan untuk menerima murid
pindahan kelas satu dari sekolah lain, sebab dipastikan semua bangku kelas satu
sekolah menengah sudah terisi? Pada konteks ini, tentu saja ada bangku-bangku
kosong di sekolah favorit pilihan masyarakat pada semester ganjil yang siap
menerima murid pindahan. "Bangku kosong" di sekolah favorit bisa saja
bersifat internal keluarga siswa baru atau masalah lain yang terkait perilaku
siswa. Namun, potensi komersialnya adalah adanya murid kelas satu yang tidak
tahan menghadapi tekanan belajar di SMA favorit ataupun unggulan.
Dalam kondisi ini, siswa baru kelas satu SMA yang tidak
mampu mencapai standar Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk setiap mata
pelajaran berpotensi mengundurkan diri. Lazimnya sekolah favorit ataupun
unggulan KKM pada kisaran 75-85 dari maksimal 100. Tingginya KKM itu menjadi
ancaman bagi siswa-siswa yang potensial tidak mampu mencapai KKM, dan mereka
akan pindah ke sekolah yang KKM-nya lebih rendah.
Memang pihak sekolah sudah berupaya membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi kemampuan murid yang KKM-nya tidak memadai
supaya bisa mencapai nilai ditetapkan sejalan dengan prinsip Undang-Undang No
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun persoalannya, ketika
siswa sudah terperangkap dalam stigmatisasi "tidak mampu" di sekolah
favorit, pilihannya adalah mengundurkan diri daripada terlanjur tidak naik ke
kelas dua.
Diatur
Bangku kosong di sekolah negeri favorit itu merupakan
peluang bagi siswa yang tidak diterima melalui jalur reguler PPDB. Namun, yang
mengkhawatirkan adalah mereka yang berupaya pindah ke sekolah favorit tidak
menghiraukan besarnya pungutan pindah sekolah. Ironisnya, biaya tinggi pindah
sekolah negeri favorit dinilai lazim oleh orang tua murid karena masuk sekolah
negeri favorit tidak melewati jalur reguler PPDB.
Masalahnya, siswa kelas satu SMA favorit yang pindah ke
sekolah lebih rendah terpaksa mengeluarkan biaya pindah sekolah. Jelas ini
menjadi persoalan bagi orangtua murid yang berharap biaya gratis di sekolah
negeri. Bagaimanapun juga, mereka yang terpaksa pindah itu tidak selalu mampu
menyediakan dana biaya pindah ke sekolah baru. Sebaliknya, mereka yang berupaya
mati-matian pindah ke sekolah favorit di semester ganjil, bisa dipastikan
memang sudah mempersiapkan dana memadai.
Kendati perpindahan siswa dari satu sekolah ke sekolah lain
selalu terjadi setiap tahun, namun pemegang otoritas pendidikan di pusat maupun
di daerah sepertinya kurang menghiraukan kecenderungan komersialisasi pindah
sekolah ini. Biaya pindah sekolah yang tidak baku ini dikhawatirkan akan terus
berlanjut, dan semakin merugikan citra pendidikan di sekolah negeri.
Karena itu, demi mendukung pendidikan bermartabat, yang
mampu membangun integritas dan transparansi dunia pendidikan di Indonesia,
sudah selayaknya biaya pindah sekolah itu diatur oleh pemerintah. Sudah barang
tentu termasuk mematok nilai UN, bersifat terbuka dan gratis atau tidak
dipungut biaya.
Jika pungutan pindah sekolah di
tengah proses belajar mengajar ini dibiarkan, dilembagakan, dan dianggap
sebagai gejala yang wajar oleh para pemegang otoritas pendidikan dan orangtua
murid, bukan mustahil akan berdampak terhadap turunnya kredibilitas negara
dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar