Rabu, 21 Agustus 2013

Bongkar-Pasang Sistem Pengelolaan Migas

Bongkar-Pasang Sistem Pengelolaan Migas
Ade Wahyudi  ;   Deputy Director pada Lembaga Riset
dan Penulisan Ekonomi Bisnis Katadata
KORAN TEMPO, 21 Agustus 2013

Dampaknya adalah pembubaran BP Migas, yang kemudian beralih rupa menjadi SKK Migas. Berkaca pada kasus-kasus itu, stakeholder migas perlu sama-sama merumuskan seperti apa strategi besar tata kelola industri ini di Indonesia ke masa depan.
Penangkapan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Rudi Rubiandini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi memunculkan kembali tuntutan pembubaran lembaga ini. Fungsi regulasi pengelolaan migas diminta dikembalikan ke Pertamina, seperti zaman Orde Baru.
Sejak Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 diberlakukan, sistem pengelolaan migas nasional menganut pemisahan fungsi regulator dan operator. Fungsi regulator dijalankan oleh BP Migas, sedangkan Pertamina sebatas bertindak selaku operator. Dalam perkembangannya, sistem baru inilah yang dinilai sebagai biang korupsi, khususnya di tubuh BP Migas.
Sistem ini juga dituding membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi oleh pihak asing. Pertamina dianggap tidak mendapat ruang yang cukup untuk berkembang karena BP Migas-kemudian menjadi SKK Migas-dituduh lebih mementingkan perusahaan-perusahaan asing.
Terhadap tuntutan ini, kita sebaiknya tak secara gegabah menolak atau pun menyetujuinya. Perlu dilakukan pengkajian secara cermat dan mendalam tentang plus-minus dari kedua pola yang telah dijalani negeri ini. Dengan begitu, kita akan terhindar dari sekadar bongkar-pasang sistem yang menghabiskan waktu dan energi.
Bila kita menengok ke belakang, lahirnya UU Migas 22/2001 justru didorong oleh alasan-alasan yang saat ini dipakai oleh kelompok yang mendesak pembubaran SKK Migas, yaitu korupsi dan kebijakan yang menguntungkan asing. Pada 1999, lembaga auditor keuangan internasional Pricewaterhouse Coopers (PwC) merilis hasil audit yang mereka lakukan kepada Pertamina. Audit dilakukan sebagai kelanjutan dari kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Dana Moneter Internasional (IMF). Dalam hasil auditnya, PwC menyimpulkan terjadi inefisiensi di Pertamina. 
Akibat inefisiensi yang terjadi pada 1996-1998, Pertamina ditengarai mengalami kerugian US$ 4,7 miliar. Jumlah itu hampir setara dengan pinjaman luar negeri Indonesia saat itu, yakni sekitar US$ 5 miliar. Harian The Jakarta Post yang terbit pada 1999 menuliskan, inefisiensi terjadi salah satunya disebabkan oleh kontrak-kontrak tak wajar yang dibuat Pertamina dengan perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga mantan presiden Soeharto dan kroninya.
Selain inefisiensi, Pertamina di era Orde Baru dikritik karena cenderung menyerahkan wilayah kerjanya kepada perusahaan asing, ketimbang mengelolanya sendiri. Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menunjukkan, 74 persen blok migas yang sudah berproduksi digarap oleh asing. Mereka umumnya memperoleh kontrak pada era UU Nomor 8 Tahun 1971.
Dalam wawancara dengan situs berita Tempointeraktif pada 28 September 1996, mantan Menteri Pertambangan dan Minyak Bumi M. Sadli menyebut Pertamina di era itu sebagai rent seeker. Pertamina hanya ingin mendapatkan keuntungan dari pihak lain tanpa harus bekerja keras melakukan eksplorasi migas. 
Temuan PwC dan berbagai kelemahan di tubuh Pertamina inilah yang kemudian membuat banyak kalangan mendesak agar segara dilakukan reformasi di perusahaan milik negara itu. Hasilnya adalah Undang-Undang 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 
Salah satu poin penting UU ini adalah mengubah tata kelola migas di Indonesia. Termasuk di dalamnya memisahkan peran operator dan regulator yang selama berpuluh tahun dirangkap oleh Pertamina. Dengan pemisahan ini, diharapkan Pertamina dapat fokus menjalankan bisnisnya dan bersaing di level nasional, regional, ataupun global.
Adapun untuk pengaturan dan pengawasan di sektor hulu, peran Pertamina digantikan oleh sebuah lembaga bentukan pemerintah bernama Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, disingkat BP Migas. Sedangkan untuk sektor hilir dibentuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas. 
Namun, baru 11 tahun berjalan, sistem tata kelola migas kembali dibongkar setelah Mahkamah Konstitusi pada November 2012 mengabulkan gugatan sejumlah tokoh dan organisasi kemasyarakatan atas UU Migas 22/2001. Dampaknya adalah pembubaran BP Migas yang kemudian beralih rupa menjadi SKK Migas. 
Berkaca pada kasus-kasus itu, stakeholder migas perlu sama-sama merumuskan seperti apa strategi besar tata kelola industri ini di Indonesia ke masa depan. Revisi UU 22/2001, yang saat ini sedang dilakukan, bisa menjadi pintu masuk untuk merancang sistem tata kelola yang lebih cocok bagi Indonesia dan menjanjikan kepastian hukum bagi investor.
Tentu saja tidak akan pernah ada sistem tata kelola yang benar-benar sempurna. Seperti halnya sebuah rumah, perawatan harus terus dilakukan. Pemilik akan berusaha mencegah terjadinya kerusakan. Tapi, kalau toh terjadi, usaha pertama yang dilakukan adalah memperbaiki kerusakan, bukan langsung membongkar seluruh rumah.
Industri migas adalah industri dengan janji keuntungan berlimpah. Ini membuka peluang terjadinya praktek-praktek korupsi, apa pun bentuk tata kelola migas yang dipilih. Adalah tugas semua stakeholder untuk mengantisipasi agar praktek kotor tidak dilakukan. Kalaupun terjadi, harus ada tindakan tegas dan kemudian dilanjutkan dengan perbaikan sistem agar kasus serupa tidak terulang. 
Terus-menerus membongkar sistem tata-kelola migas tidak akan membuat industri menjadi lebih baik. Investor justru akan enggan berinvestasi di industri migas karena tidak ada kepastian hukum. Padahal, merupakan suatu kenyataan bahwa Indonesia bukan lagi sebuah negeri kaya minyak. Cadangan minyak negeri ini sudah terkuras habis sampai tinggal kurang dari 4 miliar barel. Sedangkan sumur-sumur produksi kian tua. Hal ini terjadi karena, dalam beberapa dasawarsa terakhir, penemuan cadangan minyak dan gas bumi, yang memiliki kandungan berlimpah, relatif minim.

Konsumsi berbagai jenis bahan bakar juga terus meningkat. Ini menyebabkan kesenjangan antara konsumsi dan produksi migas semakin melebar. Mantan Kepala BP Migas Kardaya Warnika mengatakan, bila tidak dilakukan langkah-langkah untuk segera memperbaiki tata kelola migas, Indonesia akan mengalami krisis energi pada 2019. Untuk itu, perlu disusun berbagai langkah terobosan secara sistematis. Bukan sekadar bongkar-pasang atau tambal-sulam kebijakan energi yang reaktif semata. ● 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar