|
Tanggal 15 Agustus ini genap
delapan tahun umur perdamaian Aceh. Perdamaian yang dikenal dengan istilah nota
kesepahaman Helsinki itu bukan sejarah mudah, bahkan sejak awal perencanaannya.
Jalan damai untuk Aceh itu
sesungguhnya telah dirintis jauh sebelum tsunami atau satu tahun setelah
darurat militer tahun 2003. Pada awal 2004, Susilo Bambang Yudhoyono sebagai
Menko Polkam saat itu masih menginginkan kebijakan untuk terus menekan Gerakan
Aceh Merdeka (GAM) guna memperlemah posisinya. Namun, pada saat yang sama,
Jusuf Kalla sebagai Menko Kesra mencoba mencari jalan negosiasi damai, terutama
karena pengalamannya menyelesaikan konflik di Maluku dan Poso. Langkah Kalla
ternyata disetujui Presiden Megawati (Damien
Kingsbury, Peace in Aceh: A Personal Account of the Helsinki Peace
Process, 2006).
Melalui timnya, akhirnya Jusuf
Kalla meminta bantuan sebuah LSM internasional, Crisis Management Initiative yang dipimpin mantan Presiden
Finlandia, Martti Ahtisaari, untuk menyelesaikan konflik Aceh. Pengalaman
Ahtisaari menyelesaikan konflik di Namibia, Kosovo, dan Irlandia Utara
dianggap curriculum vitae terbaik untuk membersihkan akar konflik
yang telah berumur 30 tahun itu (Farid
Husain, To See the Unseen, 2007). Setelah Yudhoyono dan Kalla menjadi
pemenang Pemilu Presiden 2009, peta damai pun semakin mulus dibentangkan.
Namun, peta damai tidak semulus Tol
Jagorawi. Di samping bencana tsunami yang sempat menunda penjajakan pertemuan,
proses negosiasi sendiri pun berjalan cukup alot, terjadi lima kali sesi
pertemuan selama lima bulan. Di Jakarta sendiri, gejolak politik menolak proses
perdamaian itu berembus kencang. PDI-P, PDS, dan PKB adalah parpol yang paling
keras menolak perjanjian dan implementasi poin-poin perdamaian itu ke dalam
undang-undang otonomi khusus Aceh (Harold
Crouch, Political Reform in Indonesia After Soeharto, 2010).
Pramono Anung menyebut MOU Helsinki
memberikan jalan kemerdekaan bagi Aceh. Akbar Tandjung—yang baru kehilangan
jabatan sebagai Ketua Golkar setelah digantikan Kalla—menuding MOU telah
melahirkan konflik dan tak sesuai semangat NKRI. Lemhannas menemukan 16 poin di
dalam MOU yang kontradiktif dengan konstitusi. Dari partai hasil Pemilu 2009,
praktis hanya Partai Demokrat, Golkar, dan PPP yang terlihat membela.
Buih-buih konflik
Jika delapan tahun lalu konflik
bersumbu di Jakarta, kini buih- buih konflik mulai memecah di Aceh.
Penyebabnya, pengesahan qanun bendera yang identik dengan GAM sebagai
bendera provinsi. DPR Aceh berdalih Aceh berhak menetapkan bendera, lambang,
dan himne baru sesuai MOU Helsinki (poin 1.1.5). Namun, pemerintah pusat pun
berdalih menggunakan MOU bahwa bendera bulan-bintang dan
lambang singa-buraq adalah simbol militerisme GAM yang tak boleh lagi
digunakan setelah perdamaian (poin 4.2). Qanun juga dianggap
bertentangan dengan UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan PP No 77/2007
tentang lambang daerah yang menjadi lex superior.
Konflik interpretasi pun cukup
berlarut dan menguras emosi, psikososial, dan anggaran yang tak sedikit. Sejak
disahkan DPRA 22 Maret lalu, Kementerian Dalam Negeri telah melakukan beberapa
kali perbincangan dengan perwakilan Aceh untuk melakukan sinkronisasi.
Perjalanan dinas di beberapa kota, seperti Batam, Makassar, Bogor, dan Jakarta,
selalu tanpa hasil kompromi. Pertemuan terakhir 31 Juli lalu malah hanya
memperpanjang masa ”peredaan” (cooling
down) hingga 15 Oktober mendatang. Jika dihitung sejak pertama sekali
negosiasi, 17 April, praktis enam bulan waktu terbuang hanya untuk masalah
bendera.
Di sisi lain, keberadaan bendera
itu sendiri telah mengganggu kohesivitas sosial di Aceh. Masyarakat Gayo dan
pesisir barat-selatan merasa simbol itu mengintimidasi dan tak
merepresentasikan jiwa persatuan dan perdamaian Aceh. Wacana pemekaran provinsi
Aceh Leuser Antara dan Aceh Barat-Selatan yang sempat mati suri kini kembali
bangkit akibat isu ini. Di daerah yang menjadi basis eks- GAM, pengibaran
bendera dilakukan penuh gelora, sedangkan di daerah nonbasis, bendera diburu
dan dilucuti.
Dialektika negatif
Beberapa pengamat sudah
memperkirakan perdamaian Aceh akan bergerak ke arah buntu. Masalah utama adalah
ketidakmampuan pemerintah Aceh melakukan tindakan-tindakan konkret, seperti
pembangunan dan kesejahteraan, sebaliknya terkungkung pada isu keadilan (justice) dan martabat (dignity) yang bersifat simbolis (Kamaruzalman Askandar, 2012).
Para pialang perdamaian di Aceh
kian terjebak pada elitisme dan oligarkisme sehingga gagal merumuskan model
demokrasi lokal yang unik dan berbeda dengan Indonesia (Olle Törnquist, 2010). Hal ini terlihat dari indeks pembangunan.
Setelah tujuh tahun proyek otonomi khusus, Aceh masih jadi provinsi kelima
termiskin dan kedua terkorup (kompas.com,
21/7). Logika ini sulit diterima jika becermin pada anggaran cukup besar
mengalir ke Aceh, termasuk ratusan triliun rupiah di era rehabilitasi dan
rekonstruksi tsunami.
Ini jelas dialektika negatif yang
bisa menghanguskan bangunan perdamaian. Sesungguhnya bola ada di tangan
pemerintah Aceh untuk lebih dewasa merespons masalah bendera ini agar tidak
terletup bara konflik baru. Jika masih bermain-main pada sentimen politik
identitas lokal karena gagal mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi
masyarakat, sesungguhnya pemerintah lokal hanya mempertontonkan politik
kekanak-kanakan di ruang simulacra permusuhan dengan Jakarta dan
selalu menuduh hanya Jakarta penyebab semua kekacauan.
Ini yang harus disadari pemerintah
di Aceh bahwa memaksakan qanun bendera dengan menggergaji pohon
perdamaian adalah tindakan sia-sia. Pemerintah pusat pun diharapkan lebih tegas
agar tercipta suasana kondusif dan kepastian hukum di Aceh. Jusuf Kalla
mengatakan, bendera ini sendiri bukan masalah besar, tinggal melakukan sedikit
kompromi, tanpa harus mengabaikan masalah pokok menyejahterakan rakyat (Kompas, 31/7). Mengelola perdamaian
bukan perkara sederhana. Mengelola konflik pun bukan hanya untuk mengakhiri
pertempuran dan menjadikan musuh sebagai teman, melainkan bagaimana menciptakan
situasi yang layak, termasuk memperbaiki hubungan yang rusak sambil terus
berjuang menjemput masa depan. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar