|
Dua
tahun ke depan, 2014- 2015, merupakan periode penting bagi Indonesia tidak
hanya sebagai masa transisi politik dan kepemimpinan, tetapi juga transisi
pelaksanaan anggaran dan program kerja nasional.
Untuk 2014 terdapat perbedaan apabila dibandingkan dengan Pilpres 2009. Saat itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terpilih kembali sebagai presiden 2009- 2014 sehingga transisi anggaran dan program kerja nasional dapat dilalui secara baik. Dengan tidak dimungkinkannya secara konstitusi Presiden SBY mengikuti Pilpres 2014, dipastikan rakyat Indonesia akan memilih presiden baru untuk periode 2014-2019.
Bergantinya presiden bukan berarti secara otomatis dimulainya tahun anggaran baru. Di sinilah titik kritikal. Presiden baru memiliki tanggung jawab menyelesaikan tahun anggaran 2014 sekaligus menjalankan APBN 2015 sampai dilakukan APBN Perubahan. Setelah Presiden SBY menyampaikan pidato kenegaraan dan pidato RAPBN 2014 beserta nota keuangan minggu lalu (16/ 08/13), pemerintah dan DPR RI akan merumuskan dan akhirnya menyepakati sejumlah hal yang tertuang dalam rancangan APBN 2014.
Termasuk di dalamnya asumsi makro, kebijakan anggaran, dan kebijakan pembiayaan. Kesepakatan dan persetujuan anggaran akan menjadi UU APBN 2014 yang menjadi dasar dan pedoman pemerintah, baik pusat maupun daerah, menjalankan program kerja serta anggarannya selama satu tahun anggaran sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2014. Sementara proses dan tahapan pemilu akan menetapkan presiden terpilih saat tahun anggaran berjalan.
Jadwal yang terdapat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan penetapan hasil pemilu legislatif secara nasional dilakukan pada 7-9 Mei 2014. Selanjutnya tahapan ini akan diteruskan untuk memilih presiden dan wakil presiden. Melihat pengalaman tahun-tahun sebelumnya, apabila pilpres satu putaran, pada Agustus 2014 bangsa Indonesia diperkirakan akan mendapatkan presiden baru untuk 2014- 2019. Kalau dua putaran, terdapat kemungkinan presiden baru akan terpilih pada September 2014.
Melihat apa yang kita lakukan pada 2009, Presiden SBY dilantik oleh MPR RI pada 21 Oktober 2009 dan keesokan harinya Presiden SBY langsung melantik Kabinet Indonesia Bersatu II yaitu pada 22 Oktober 2009. Kabinet baru yang dilantik ini menjalankan roda pemerintahan menggunakan anggaran berdasarkan UU No 26 Tahun 2009 tentang APBN Perubahan 2009. Seperti kita ketahui bersama, UU APBN Perubahan 2009 merupakan UU untuk merevisi UU APBN 2009 No 41 Tahun 2008.
Penetapan UU No 26 Tahun 2009 dilakukan pada Agustus 2009 merupakan hasil kesepakatan antara DPR RI 2004-2009 dan pemerintah 2004-2009. Anggaran yang berlaku sepanjang 2009, berdasarkan waktu pelaksanaan tahun anggaran, terbagi dua bagian. Pertama, waktu pelaksanaan pada Januari–Oktober 2009 yang dilakukan oleh pemerintah 2004-2009. Kedua, waktu pelaksanaan Oktober– Desember 2009 yang dilanjutkan oleh pemerintah 2009- 2014.
Selain itu, pemerintah 2009- 2014 juga menjalankan program kerja dan anggaran 2010 sebagaimana yang telah ditetapkan UU No 47 tentang APBN 2010. Rumusan APBN dan nota keuangannya dipersiapkan oleh pemerintah 2004-2009 dan dibahas dengan DPR RI 2004- 2009. Kesempatan melakukan penyesuaian APBN 2010 dilakukan melalui perubahan APBN 2010 yang disahkan dengan kehadiran UU APBN-P No 2 Tahun 2010 pada Mei 2010.
Selama Januari–Mei 2010 pemerintah dan Kabinet Indonesia Bersatu II masih menggunakan anggaran yang menjadi kesepakatan pemerintah dan DPR RI periode sebelumnya. Pada masa ini proses pelaksanaan APBN 2010 menjadi lebih mudah dan lancar. Presiden SBY terpilih kembali sehingga pelaksanaan program serta anggaran yang tertuang pada APBN 2010 dapat terus dilakukan. Namun, tidak demikian untuk APBN 2014 dan APBN 2015.
Mengikuti alur waktu pelaksanaan APBN pada 2009- 2010, pada APBN 2014 dan 2015 akan terbagi dengan dua periode kepresidenan. Untuk tahun anggaran Januari– Oktober 2014, pelaksanaan APBN 2014 akan dilaksanakan oleh Presiden SBY dan Kabinet Indonesia Bersatu II. Kemudian dilanjutkan dengan presiden terpilih beserta kabinet periode 2014-2019 untuk tahun anggaran Oktober–Desember 2014. Presiden dan Kabinet 2014-2019 juga akan masih menggunakan APBN 2015, hasil rumusan dan pembahasan dengan DPR RI periode 2009- 2014, sampai dilakukan APBN Perubahan pada 2015.
Apa yang perlu kita cermati bersama dan menjadi harapan seluruh masyarakat adalah masa transisi politik dan anggaran fiskal dapat kita lakukan secara baik dan lancar sebagaimana pada waktu-waktu sebelumnya. Kita semua berharap, siapa pun presiden terpilih beserta para anggota kabinet tetap menjalankan amanat UU APBN yang telah menjadi ketetapan konstitusi. Perubahan dan penyesuaian sangat dimungkinkan dengan tata cara yang juga telah diatur selama ini.
Ini penting karena penuntasan program kerja dan anggaran selama tahun anggaran sejak 1 Januari hingga 31 Desember menjadi amanat konstitusi bagi siapa pun yang akan memimpin negeri ini. Konstitusi mengatur penganggaran serta pertanggungjawaban anggaran negara tidak mengenal pengecualian termasuk pergantian kepemimpinan dan perbedaan partai politik pemenang pemilu. Dalam konteks ini, menjadi penting bagi siapa pun capres 2014 beserta tim sukses untuk memperhatikan serta mengikuti rancangan APBN dalam bentuk RUU APBN kepada DPRI RI saat ini dan tahun depan.
Seperti diuraikan di atas, siapa pun capres dan Kabinet 2014-2019 masih akan menjalankan amanat UU APBN 2014 (Oktober–Desember 2014) dan UU APBN 2015 (Januari sampai disahkan APBN Perubahan 2015). Kesesuaian dengan janji politik dan Program 100 Hari Kerja yang akan disampaikan selama kampanye Pilpres 2014 perlu melihat mata anggaran baik yang tertuang dalam APBN maupun APBN Perubahan 2014.
Kita tentu tidak menginginkan janji politik dan Program 100 Hari Kerja presiden terpilih pada 2014 tidak dapat direalisasikan atau kurang optimal. Terlebih ini hanya karena kurang memperhatikan program kerja serta mata anggaran yang telah tertuang pada UU APBN maupun APBN-P yang disusun pada 2013 dan 2014.
Dengan demikian, siapa pun capres dan tim sukses perlu memperhatikan dan mempelajari pos dan mata anggaran yang tertuang dalam APBN. Untuk mengurangi potensi munculnya hal ini, Presiden SBY di sejumlah kesempatan telah menyampaikan untuk mengundang dan berkomunikasi dengan siapa pun presiden terpilih 2014-2019 terkait dengan APBN 2014 dan APBN 2015. Ini dilakukan tidak hanya menjamin proses transisi program kerja pemerintah dan anggaran yang telah menjadi produk UU dapat berjalan dengan baik, tetapi juga terjadi budaya transisi kepemimpinan yang baik di negeri ini.
Bagaimanapun rakyat Indonesia tetap menginginkan pemimpin baru menjalankan roda pemerintahan secara konstitusional, terjaminnya transisi kepemimpinan, pelaksanaan serta penyempurnaan program kerja nasional secara berkelanjutan. ●
Untuk 2014 terdapat perbedaan apabila dibandingkan dengan Pilpres 2009. Saat itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terpilih kembali sebagai presiden 2009- 2014 sehingga transisi anggaran dan program kerja nasional dapat dilalui secara baik. Dengan tidak dimungkinkannya secara konstitusi Presiden SBY mengikuti Pilpres 2014, dipastikan rakyat Indonesia akan memilih presiden baru untuk periode 2014-2019.
Bergantinya presiden bukan berarti secara otomatis dimulainya tahun anggaran baru. Di sinilah titik kritikal. Presiden baru memiliki tanggung jawab menyelesaikan tahun anggaran 2014 sekaligus menjalankan APBN 2015 sampai dilakukan APBN Perubahan. Setelah Presiden SBY menyampaikan pidato kenegaraan dan pidato RAPBN 2014 beserta nota keuangan minggu lalu (16/ 08/13), pemerintah dan DPR RI akan merumuskan dan akhirnya menyepakati sejumlah hal yang tertuang dalam rancangan APBN 2014.
Termasuk di dalamnya asumsi makro, kebijakan anggaran, dan kebijakan pembiayaan. Kesepakatan dan persetujuan anggaran akan menjadi UU APBN 2014 yang menjadi dasar dan pedoman pemerintah, baik pusat maupun daerah, menjalankan program kerja serta anggarannya selama satu tahun anggaran sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2014. Sementara proses dan tahapan pemilu akan menetapkan presiden terpilih saat tahun anggaran berjalan.
Jadwal yang terdapat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan penetapan hasil pemilu legislatif secara nasional dilakukan pada 7-9 Mei 2014. Selanjutnya tahapan ini akan diteruskan untuk memilih presiden dan wakil presiden. Melihat pengalaman tahun-tahun sebelumnya, apabila pilpres satu putaran, pada Agustus 2014 bangsa Indonesia diperkirakan akan mendapatkan presiden baru untuk 2014- 2019. Kalau dua putaran, terdapat kemungkinan presiden baru akan terpilih pada September 2014.
Melihat apa yang kita lakukan pada 2009, Presiden SBY dilantik oleh MPR RI pada 21 Oktober 2009 dan keesokan harinya Presiden SBY langsung melantik Kabinet Indonesia Bersatu II yaitu pada 22 Oktober 2009. Kabinet baru yang dilantik ini menjalankan roda pemerintahan menggunakan anggaran berdasarkan UU No 26 Tahun 2009 tentang APBN Perubahan 2009. Seperti kita ketahui bersama, UU APBN Perubahan 2009 merupakan UU untuk merevisi UU APBN 2009 No 41 Tahun 2008.
Penetapan UU No 26 Tahun 2009 dilakukan pada Agustus 2009 merupakan hasil kesepakatan antara DPR RI 2004-2009 dan pemerintah 2004-2009. Anggaran yang berlaku sepanjang 2009, berdasarkan waktu pelaksanaan tahun anggaran, terbagi dua bagian. Pertama, waktu pelaksanaan pada Januari–Oktober 2009 yang dilakukan oleh pemerintah 2004-2009. Kedua, waktu pelaksanaan Oktober– Desember 2009 yang dilanjutkan oleh pemerintah 2009- 2014.
Selain itu, pemerintah 2009- 2014 juga menjalankan program kerja dan anggaran 2010 sebagaimana yang telah ditetapkan UU No 47 tentang APBN 2010. Rumusan APBN dan nota keuangannya dipersiapkan oleh pemerintah 2004-2009 dan dibahas dengan DPR RI 2004- 2009. Kesempatan melakukan penyesuaian APBN 2010 dilakukan melalui perubahan APBN 2010 yang disahkan dengan kehadiran UU APBN-P No 2 Tahun 2010 pada Mei 2010.
Selama Januari–Mei 2010 pemerintah dan Kabinet Indonesia Bersatu II masih menggunakan anggaran yang menjadi kesepakatan pemerintah dan DPR RI periode sebelumnya. Pada masa ini proses pelaksanaan APBN 2010 menjadi lebih mudah dan lancar. Presiden SBY terpilih kembali sehingga pelaksanaan program serta anggaran yang tertuang pada APBN 2010 dapat terus dilakukan. Namun, tidak demikian untuk APBN 2014 dan APBN 2015.
Mengikuti alur waktu pelaksanaan APBN pada 2009- 2010, pada APBN 2014 dan 2015 akan terbagi dengan dua periode kepresidenan. Untuk tahun anggaran Januari– Oktober 2014, pelaksanaan APBN 2014 akan dilaksanakan oleh Presiden SBY dan Kabinet Indonesia Bersatu II. Kemudian dilanjutkan dengan presiden terpilih beserta kabinet periode 2014-2019 untuk tahun anggaran Oktober–Desember 2014. Presiden dan Kabinet 2014-2019 juga akan masih menggunakan APBN 2015, hasil rumusan dan pembahasan dengan DPR RI periode 2009- 2014, sampai dilakukan APBN Perubahan pada 2015.
Apa yang perlu kita cermati bersama dan menjadi harapan seluruh masyarakat adalah masa transisi politik dan anggaran fiskal dapat kita lakukan secara baik dan lancar sebagaimana pada waktu-waktu sebelumnya. Kita semua berharap, siapa pun presiden terpilih beserta para anggota kabinet tetap menjalankan amanat UU APBN yang telah menjadi ketetapan konstitusi. Perubahan dan penyesuaian sangat dimungkinkan dengan tata cara yang juga telah diatur selama ini.
Ini penting karena penuntasan program kerja dan anggaran selama tahun anggaran sejak 1 Januari hingga 31 Desember menjadi amanat konstitusi bagi siapa pun yang akan memimpin negeri ini. Konstitusi mengatur penganggaran serta pertanggungjawaban anggaran negara tidak mengenal pengecualian termasuk pergantian kepemimpinan dan perbedaan partai politik pemenang pemilu. Dalam konteks ini, menjadi penting bagi siapa pun capres 2014 beserta tim sukses untuk memperhatikan serta mengikuti rancangan APBN dalam bentuk RUU APBN kepada DPRI RI saat ini dan tahun depan.
Seperti diuraikan di atas, siapa pun capres dan Kabinet 2014-2019 masih akan menjalankan amanat UU APBN 2014 (Oktober–Desember 2014) dan UU APBN 2015 (Januari sampai disahkan APBN Perubahan 2015). Kesesuaian dengan janji politik dan Program 100 Hari Kerja yang akan disampaikan selama kampanye Pilpres 2014 perlu melihat mata anggaran baik yang tertuang dalam APBN maupun APBN Perubahan 2014.
Kita tentu tidak menginginkan janji politik dan Program 100 Hari Kerja presiden terpilih pada 2014 tidak dapat direalisasikan atau kurang optimal. Terlebih ini hanya karena kurang memperhatikan program kerja serta mata anggaran yang telah tertuang pada UU APBN maupun APBN-P yang disusun pada 2013 dan 2014.
Dengan demikian, siapa pun capres dan tim sukses perlu memperhatikan dan mempelajari pos dan mata anggaran yang tertuang dalam APBN. Untuk mengurangi potensi munculnya hal ini, Presiden SBY di sejumlah kesempatan telah menyampaikan untuk mengundang dan berkomunikasi dengan siapa pun presiden terpilih 2014-2019 terkait dengan APBN 2014 dan APBN 2015. Ini dilakukan tidak hanya menjamin proses transisi program kerja pemerintah dan anggaran yang telah menjadi produk UU dapat berjalan dengan baik, tetapi juga terjadi budaya transisi kepemimpinan yang baik di negeri ini.
Bagaimanapun rakyat Indonesia tetap menginginkan pemimpin baru menjalankan roda pemerintahan secara konstitusional, terjaminnya transisi kepemimpinan, pelaksanaan serta penyempurnaan program kerja nasional secara berkelanjutan. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar