|
KOMPAS,
17 Juli 2013
Rencana Partai Demokrat menggelar
konvensi untuk mencari calon presiden tentu patut diapresiasi. Melalui konvensi
diharapkan muncul kandidat yang tak hanya populer, tetapi juga memiliki
kapabilitas sebagai calon presiden. Seriuskah Partai Demokrat menyelenggarakan
konvensi?
Konvensi adalah mekanisme
demokratis yang lazimnya digunakan partai politik untuk menyeleksi kandidat
presiden. Seperti berlangsung dalam tradisi pemilihan presiden di Amerika
Serikat (AS), konvensi diselenggarakan partai dan melibatkan semua struktur
kepengurusan dan anggota partai mulai dari tingkat terbawah hingga teratas.
Sebelum sampai pada tahap konvensi
tingkat nasional, partai biasanya menyelenggarakan tahap-tahap pemilihan primer
(primary election), kaukus dan konvensi negara bagian, meskipun tidak ada
keseragaman di seluruh AS.
Pemilihan primer lazimnya
melibatkan anggota partai di tingkat lokal sebagai peserta. Peserta pemilihan
primer tidak memilih calon presiden, tetapi memilih utusan atau delegasi yang
mewakili wilayah mereka dalam kaukus ataupun konvensi tingkat negara bagian.
Pada saat kaukus dan konvensi
negara bagian ini berlangsung, baru muncul nama kandidat presiden. Format
penyelenggaraan pemilihan primer, kaukus, dan konvensi pun tidak sepenuhnya
sama antara negara bagian yang satu dan negara bagian yang lain, begitu pula
antara dua partai politik utama, Partai Republik dan Partai Demokrat.
Sulit dimungkiri, dewasa ini Partai
Demokrat di negeri kita tak memiliki seorang pun calon presiden dari internal
partai yang mempunyai elektabilitas memadai.
Sepuluh besar
Hasil survei Pusat Penelitian
Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang dirilis belum lama ini,
misalnya, memperlihatkan meskipun elektabilitas Partai Demokrat (11,1 persen)
dalam pemilu legislatif sedikit meningkat, yakni berada di urutan ketiga
sesudah Partai Demokrasi Perjuangan (PDI-P) (14,9 persen) dan Partai Golkar
(14,5 persen), dari sepuluh nama calon presiden yang memiliki popularitas
tertinggi—dalam arti dikenal responden—hanya ada Ani Yudhoyono yang bertengger
di urutan kesembilan.
Akan tetapi, pada tingkat
elektabilitas, Ani terlempar dari posisi sepuluh besar kandidat hasil survei
LIPI yang diduduki berturut-turut oleh Joko Widodo, Prabowo Subianto, Aburizal
Bakrie, Megawati Soekarnoputri, M Jusuf Kalla, Rhoma Irama, Wiranto, Mahfud MD,
Hatta Rajasa, dan Sultan Hamengku Buwono X. Marzuki Alie, salah seorang calon
presiden dari internal Partai Demokrat, misalnya, meskipun dikenal oleh 34,6
persen responden, ternyata tidak masuk ke dalam kelompok sepuluh besar tokoh
dengan elektabilitas tertinggi.
Karena itu, wajar jika Partai
Demokrat hendak menggelar konvensi dalam rangka mencari kandidat terbaik
pengganti Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2014. Sebagai partai politik
terbesar Pemilu 2009 yang juga berhasil mengusung Yudhoyono menjadi presiden
untuk kedua kalinya, Partai Demokrat tampaknya melihat konvensi sebagai
momentum untuk meminang tokoh-tokoh terbaik yang dianggap memiliki potensi
sebagai calon presiden.
Apalagi sejumlah nama yang beredar,
seperti Mahfud MD, Dahlan Iskan, dan Irman Gusman, belum memiliki partai
politik sebagai ”perahu” yang bisa mengantar mereka ke gelanggang kompetisi
Pemilihan Presiden 2014.
Beberapa kendala
Kendati demikian, menggelar
konvensi secara partisipatif, fair, demokratis, dan transparan bukanlah
perkara mudah. Ada sejumlah problem yang dihadapi partai politik yang
diprakarsai Presiden Yudhoyono ini.
Pertama, perlu diselesaikan dan
dijelaskan secara publik kontroversi amanat Anggaran Dasar Partai Demokrat.
Pasal 13 Ayat (5) Anggaran Dasar Partai Demokrat menyatakan bahwa otoritas
penetapan calon presiden dan calon wakil presiden berada di tangan Majelis
Tinggi Partai.
Konstitusi Partai Demokrat ini
bahkan tidak menyinggung mekanisme konvensi sebagai cara penentuan calon
presiden dan calon wakil presiden. Pertanyaannya, untuk apa dilakukan konvensi
jika penentuan akhir atas calon presiden dan calon wakil presiden dari Partai
Demokrat berada di tangan Susilo Bambang Yudhoyono selaku ketua Majelis Tinggi?
Kedua, belum jelas apa dan
bagaimana format konvensi, padahal rencananya konvensi akan berlangsung mulai
Agustus 2013. Apakah konvensi Partai Demokrat mengadopsi model konvensi di
”Negeri Paman Sam”, atau tak lebih dari penyelenggaraan musyawarah partai mulai
tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional?
Persoalannya, format konvensi,
termasuk peserta, hak suara, dan tahap-tahapnya, tak hanya akan menentukan,
apakah prosesnya berlangsung secara fair, transparan, dan demokratis,
melainkan juga turut menentukan siapa yang lebih berpeluang sebagai calon presiden
Partai Demokrat, dari internal partai atau eksternal partai.
Ketiga, jika calon presiden hasil
konvensi berbeda dengan kehendak Majelis Tinggi, apakah kemudian hasil konvensi
akan dianulir? Pertanyaan ini perlu diajukan karena pengalaman Golkar
menyelenggarakan konvensi menjelang Pemilu 2004 tidak sepenuhnya mulus.
Wiranto yang unggul atas Akbar
Tandjung—Ketua Umum Golkar waktu itu— dalam putaran kedua konvensi Golkar tidak
didukung sepenuh hati oleh jajaran internal partai beringin ini. Suara Golkar
akhirnya terpecah, apalagi setelah tokoh Golkar lainnya, Jusuf Kalla, justru
bergabung mendampingi Yudhoyono dalam pemilihan presiden yang dilakukan secara
langsung oleh rakyat untuk pertama kalinya.
Oleh karena itu, sebelum pengalaman
konvensi Golkar terulang, ada baiknya jajaran petinggi Partai Demokrat dan
Yudhoyono selaku ketua umum sekaligus ketua Majelis Tinggi menimbang urgensi
perubahan anggaran dasar partai sebagai syarat berlangsungnya konvensi
secara fair, transparan, dan demokratis. Sebagai seorang ”demokrat”,
Yudhoyono memang tidak akan menganulir hasil konvensi meskipun tidak sesuai
dengan ”selera” keluarga Cikeas.
Apa salahnya mengubah satu atau
beberapa pasal anggaran dasar partai jika hal itu justru diperlukan untuk
meningkatkan kepercayaan publik atas proses konvensi Partai Demokrat.
Sekurang-kurangnya, perlu klausul tambahan dalam anggaran dasar Partai Demokrat
bahwa Majelis Tinggi hanya menetapkan calon presiden sesuai dengan hasil
konvensi. Sebab kita harus percaya, calon pemimpin yang baik hanya bisa lahir
dan dilahirkan dari sistem seleksi yang baik dan sehat pula. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar