Selasa, 09 Juli 2013

Demokrasi dan Penegakan Hukum

Demokrasi dan Penegakan Hukum
Ikhsan Darmawan  ;    Dosen Departemen Ilmu Politik FISIP UI
SINAR HARAPAN, 08 Juli 2013


Kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Swedia akhir Mei lalu meninggalkan sebuah catatan menarik. Presiden SBY mengatakan berharap bisa memetik pelajaran dari Swedia dalam membangun demokrasi yang lebih matang di Indonesia. Demokrasi, menurut presiden, tidak mungkin hanya dibangun atas dasar kebebasan, tetapi harus diikuti dengan penegakan hukum (rule of law) (Media Indonesia, 29/5).

Apa yang disampaikan presiden sebetulnya hal yang berkaitan dengan cara pandang baru dalam kajian tentang demokrasi. Selama ini, demokrasi dilihat dari kacamata transitologis. Artinya, demokrasi di sebuah negara berada dalam pisau analisis tahapan dan proses menuju sebuah negara yang demokratis (baca: demokratisasi). Polanya yaitu diawali dari kejatuhan sebuah rezim yang otoriter, kemudian terjadi transisi demokrasi, yang kemudian dapat (namun tidak selalu) berujung pada konsolidasi demokrasi.

Padahal, cara pandang seperti itu sudah mulai banyak ditinggalkan oleh ilmuwan politik. Menurut Subono dan Darmawan (2013), jika sebelumnya ilmuwan-ilmuwan seperti Guillermo O’Donnell, Samuel Huntington, dan Larry Diamond, termasuk yang mendukung argumentasi transisi sebuah negara menjadi negara demokratis yang berujung pada konsolidasi demokrasi, yang menarik adalah, tokoh-tokoh di atas itu sendiri yang belakangan mengkritik dan meragukan konsolidasi demokrasi.

Guillermo O’Donnell, misalnya, dalam tulisannya yang berjudul Illusions About Consolidation (1996), menegaskan bahwa tidak ada teori yang bisa memberikan penjelasan memadai mengenai kenapa dan bagaimanakah sebuah negara yang pemilunya telah terlembagakan akan “menyelesaikan” skenario setting institusional mereka, atau bahkan “terkonsolidasi”.

Ilmuwan lain, Samuel P Huntington, juga pernah mengintroduksi gagasan besarnya yang mempertanyakan konsolidasi demokrasi dalam tulisannya yang berjudul After Twenty Years: The Future of Third Wave (1997) di Journal of Democracy.

Di artikel tersebut Huntington menyebutkan “…it is impossible clearly to specify when a democracy has become “consolidated”…”.

Tak mau kalah dengan O’Donnell dan Huntington, Larry Diamond dalam makalahnya yang berjudul Is The Third Wave of Democratization Over?: An Empirical Assesment (1997), mencoba menyampaikan bahwa dengan bertambahnya jumlah negara demokrasi dan secara keseluruhan tingkat demokratisnya negara-negara di dunia bertahan selama masa tertentu, Diamond mengatakan adalah masuk akal untuk membuat kesimpulan bahwa sebuah gelombang demokratisasi hampir berakhir.

Singkatnya, ada cara pandang baru sebagai “pengganti” perspektif konsolidasi demokrasi. Cara pandang yang dimaksud ialah perspektif kualitas demokrasi. Kualitas demokrasi menurut Diamond dan Morlino adalah demokrasi yang menyediakan untuk warga negaranya tingkatan yang tinggi untuk kebebasan, persamaan politik, dan kontrol rakyat terhadap kebijakan publik dan pembuat kebijakan melalui institusi mapan yang memiliki legitimasi dan berjalan secara hukum (Diamond dan Morlino, 2005: xi).

Kualitas demokrasi memiliki sejumlah indikator berupa dimensi, yaitu dimensi prosedural, substansi, dan hasil. Penegakan hukum, dengan berbagai macam jenis penamaannya di berbagai sumber, merupakan salah satu indikator dari kualitas demokrasi di sebuah negara. Penegakan hukum masuk ke dalam kategori dimensi prosedural.

Penting

Penegakan hukum dapat didefinisikan sebagai bahwa semua warga negara adalah sama di hadapan hukum, dan hukum itu sendiri bersifat jelas, diketahui oleh publik, universal, stabil, non-retroaktif, dan secara adil dan konsisten diterapkan di seluruh warga negara oleh pengadilan yang independen (Diamond dan Morlino, 2005).

Dalam konteks Indonesia, di mana demokrasi sering kali disempitkan dengan kebebasan dan pemberian hak (politik) terhadap setiap warga negara, jelas memerlukan penegakan hukum.

Tindak kekerasan dalam kasus di Palopo pada saat pelaksanaan pilkada di daerah itu (Maret 2013), bentrokan di Musi Rawas yang bermuara pada desakan agar pemekaran daerah mereka segera dikabulkan (April 2013), dan di Muna di mana seorang pengurus PAN berkelahi sampai menyebabkan rekan satu partainya meninggal (Mei 2013), jelas harus diberikan sanksi yang adil berdasarkan hukum yang berlaku.
Begitu juga dengan perilaku korupsi yang dipertontonkan kepada publik terutama oleh para elite politik dalam konteks penyalahgunaan jabatannya untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Pertanyaan berikutnya: Mengapa hukum penting untuk ditegakkan bersamaan dengan implementasi dari demokrasi? Pertama, efek dari penegakan prinsip penegakan hukum. Menurut Weingast (1997), hukum akan ditegakkan dengan sendirinya jika kedaulatan dari penegakan hukum memengaruhi semua subjek secara setara dan secara bersamaan.

Dalam bahasa sederhana, penegakan hukum akan membuat hukum begitu dihormati dan secara simultan akan menimbulkan efek jera untuk seluruh warga negara. Harapannya ialah masyarakat yang menghormati hukum tidak hanya mengedepankan hak dan kebebasan politik diri sendiri dan atau kelompoknya saja, melainkan juga hak dan kebebasan politik orang dan atau kelompok lain.

Kedua, untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh politikus. Politikus bisa saja mengintervensi penegakan hukum karena kekuasaan yang dimilikinya, jika di negara tempat politikus tersebut bernaung implementasi dari penegakan hukum bersifat lemah. Jose Maria Maravall dalam buku berjudul Democracy and The Rule of Law (2003) membuat sebuah ilustrasi yang sangat menarik berkaitan dengan pentingnya penegakan hukum.

Menurutnya, diasumsikan saja bahwa politikus ingin kembali menduduki jabatannya dan ingin memaksimalkan otonominya dalam pembuatan keputusan. Di sisi lain, para warga negara ingin mencegah penyalahgunaan yang dilakukan oleh politikus.

Para warga negara itu memiliki dua instrumen untuk melindungi diri mereka: pertama, untuk “melempar” politikus tidak dapat kembali menduduki jabatannya pada saat pemilu; kedua, untuk menegakkan batasan hukum diskresi (pengecualian) politik bagi petahana melalui pemilu secara melembaga. Perlindungan pertama disediakan oleh demokrasi, sedangkan perlindungan kedua disajikan oleh penegakan hukum.


Kesimpulannya, mengutip Ferejohn dan Pasquino (2003), penegakan hukum dan demokrasi adalah dua atribut yang diinginkan dari sistem politik demokrasi dan harus dicapai secara bersamaan. Ke depan, sudah sepatutnya, Indonesia sebagai negara yang disebut-sebut sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, tidak hanya mementingkan aspek tertentu dari demokrasi, seperti kebebasan, tetapi juga penegakan hukum yang bersifat kontinu. ● 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar