Mendengar kata 'reklamasi',
biasanya masyarakat mengidentikannya dengan pengrusakan lingkungan,
seperti kerusakan ekosistem mangrove dan terumbu karang, erosi serta
terkesan memarginalisasi masyarakat pesisir terutama nelayan. Kondisi
demikian menyebabkan kegiatan reklamasi banyak ditentang oleh berbagai
kalangan, seperti organisasi pencinta lingkungan atau organisasi
masyarakat lainnya yang mengatasnamakan perlindungan lingkungan dan
mayarakat.
Namun demikian, sebenarnya
banyak manfaat yang dapat dipetik dari kegiatan reklamasi, khususnya bagi
peningkatan manfaat sumber daya lahan yang pada akhirnya bermanfaat bagi
perkembangan perekonomian daerah, peningkatan kesejahteraan, pengentasan
kemiskinan dan pengangguran dan lainnya.
Salah satu contoh di mana
reklamasi dapat memberi manfaat ekonomi adalah reklamasi Pantai Losari.
Reklamasi menjadikan Pantai Losari lebih tertata. Kawasan tersebut kini
dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sarana rekreasi menikmati keindahan
pantai.
Di kawasan itu, sekarang
juga banyak bermunculan berbagai macam rumah makan dan toko. Tidak jarang
lahan hasil reklamasi Pantai Losari juga disewakan sebagai arena kegiatan
mulai dari pertunjukan musik, pameran, dan lain sebagainya. Masyarakat
secara langsung mendapat manfaat ekonomi. Apalagi, pada saat tahap
pembangunan reklamasinya juga memanfaatkan tenaga lokal masyarakat
sekitar.
Semua ini sudah pasti
mendorong perkembangan ekonomi daerah yang berdampak tidak hanya pada
masyarakat di sekitar Pantai Losari tapi juga meluas hingga Kota
Makassar. Selain memberi dampak ekonomi secara langsung, reklamasi Pantai
Losari juga memberi dampak ekonomi tidak langsung. Kalau dahulu Pantai
Losari rawan erosi, kini setelah direklamasi kondisinya relatif kuat.
Memang tidak dapat
dipungkiri, di berbagai tempat, reklamasi tidak dilaksanakan dengan baik
dan
benar sehingga merusak lingkungan. Reklamasi juga terkadang ditujukan
untuk kepentingan ekonomi segelintir orang sehingga merugikan masyarakat
pesisir.
Lestarikan Lingkungan
Sebagai pihak yang diberi
tanggung jawab oleh negara untuk melindungi lingkungan dan masyarakatnya,
pemerintah tidak menutup mata terhadap hal tersebut. Berbagai peraturan
perundangan disusun untuk membentengi lingkungan dan masyarakat dari
dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh reklamasi.
Undang-Undang No. 27 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyatakan
bahwa reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan orang dalam rangka
meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan
sosial ekonomi.
Masih menurut undang-undang
tersebut, reklamasi juga harus menjamin keberlanjutan kehidupan dan
penghidupan masyarakat serta menjaga keseimbangan antara kepentingan
pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil.
Keberlanjutan kehidupan dan
penghidupan masyarakat seperti apa yang harus dijamin dan bagaimana
menjaga keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan
pelestarian fungsi lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara lebih
detil diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor
122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil.
Dalam perpres tersebut
dijelaskan bagi siapa pun yang melaksanakan reklamasi maka dia harus
sanggup tetap menyediakan akses menuju pantai, dan mempertahankan mata
pencarian masyarakat sebagai nelayan, pembudidaya ikan, dan usaha
kelautan dan perikanan lainnya.
Selain itu pihak yang
mereklamasi juga harus memberi kompensasi/ganti kerugian dan pemberdayaan
kepada masyarakat yang terkena dampak. Apabila reklamasi terpaksa harus
melakukan penggusuran maka wajib dilakukan relokasi permukiman.
Demi menjaga keseimbangan
antara kepentingan pemanfaatan dan dalam rangka pemulihan atau perbaikan
hutan, kepentingan pelestarian fungsi lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil, perpres tersebut juga mengatur persyaratan yang harus dipenuhi
jika ingin melakukan reklamasi. Persyaratan paling mendasar adalah adanya
kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana zonasi.
Izin reklamasi baru
diperoleh setelah izin lingkungan dikeluarkan. Pihak yang akan
mereklamasi juga wajib menyusun rencana induk dan rancangan detail.
Persyaratan tentang perizinan dan pelaksanaan tentang keberlajutan
kehidupan dan penghidupan masyarakat secara lebih detail nantinya akan
dituangkan dalam peraturan menteri yang saat ini sedang disusun oleh
Kementerian Kelautan dan Perikanan. UU No 27 tahun 2007 dan Perpres No
122 tahun 2012 tersebut menjadi payung hukum bagi siapa pun yang akan
melaksanakan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Perpres
ini hanya dikecualikan bagi reklamasi Daerah Lingkungan Kerja (DLKr), dan
Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan utama dan pelabuhan
pengumpul serta di wilayah perairan terminal khusus. Seperti lokasi pertambangan
minyak, gas bumi, dan panas bumi, serta kawasan hutan yang sedang dalam
pemulihan.
Dengan adanya payung hukum
tersebut semestinya reklamasi tidak lagi menjadi "momok" yang
menakutkan masyarakat. Seharusnya reklamasi justru dapat member nilai
positif bagi lingkungan maupun masyarakat. Karena, sejatinya selain
bertujuan untuk kepentingan bisnis/ekonomi, reklamasi juga dapat
berfungsi sebagai upaya rehabilitasi dan meningkatkan perekonomian
masyarakat. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar