Isu santet kini telah
mencuat di Tanah Air, serta manjadi buah bibir masyarakat. Ditambah lagi,
respon pemerintah yang sudah menggagas undang-undang (UU) tersendiri
untuk menjerat rakyat yang terkena kasus santet. Pasalnya, perkara
demikian dinilai sebagai tindak kejahatan yang merugikan, dan menjadi
pemicu utama ketidaktenteraman keadaan negara.
Akibatnya, fenomena demikian
dipersepsikan oleh pemerintah sebagai kejahatan-kejahatan ilmu hitam.
Sehingga, pemerintah mengikutsertakan hal demikian dalam rancangan UU
pidana yang saat ini sedang digodok. Aturan tersebut dicantumkan dalam
Bab V tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum yang secara khusus
dicantumkan dalam Pasal 293. Berikut ini kutipan dari pasal tersebut.
(1) "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan
gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan
bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat
menimbulkan penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak
Kategori IV." (2) "Jika
pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 melakukan
perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata
pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya ditambah dengan
sepertiga."
Dalam kedua pasal tersebut
diberikan penjelasan untuk tujuan menanggulangi keresahan masyarakat yang
diakibatkan praktik ilmu hitam, atau yang selama ini dikenal sebagai
dukun teluh (santet). Dan, rancangan dari dua pasal tersebut dianggap sebagai
sebuah kebijakan pemerintah untuk mengantisipasi adanya main hakim
sendiri yang dilakukan oleh warga, karena menemukan adanya orang yang
menggunakan praktik perdukunan.
Ngawur
Langkah bijak demikian
sangat jelas tidak rasional dan cenderung ngawur belaka. Menilik perkara
santet itu bukanlah hal yang nyata, dan tidak gampang didasari dengan
bukti-bukti. Praktik ilmu itu bukanlah sebuah tragedi atau tindakan yang
dapat dibaca seperti tindak korupsi dan anarki lainnya. Begitu pula
bukti-buktinya sangat sulit digali dibanding dengan kasus lain.
Memang, apa yang disebut
santet dan ilmu hitam sering terdengar layaknya korupsi. Namun, sepak
terjang dan jalan pintas keduanya sangatlah berbeda. Perkara santet
tergolong dalam konsep supranatural, dan semua orang juga membutuhkan
konsep itu jika menginginkan sesuatu di batas kemampuan. Maka, yang
dinamakan praktik ilmu hitam, sifatnya masih ambigu. Dan, pasal yang
dirancang untuk menjerat kasus yang masih ambigu, sama saja membuat pasal
yang ngawur dan cenderung mengada-ada.
Mengingat keunikan yang
dimiliki masyarakat kita mulai dari zaman penjajahan dengan bambu
runcingnya, hingga zaman Orde Baru dengan kasus ninja-nya. Saat itu
merupakan praktik keajaiban, karena sulit dicerna akal pikiran. Bahkan,
hingga saat ini sering dipertontonkan di tempat-tempat hiburan dan layar
televisi terkait keajaiban yang mungkin bisa diasumsikan sebagai praktik
ilmu hitam.
Namun, baru saat ini
munculnya klaim dari pemerintah yang menganggap praktik demikian bisa
membuat warga resah. Sehingga, perlu memunculkan pasal yang signifikan
mengenai permasalahan tersebut sebagai langkah kuratif dan preventif dari
akibat ulah santet yang selama ini banyak menyebabkan terjadinya
kekacauan di masyarakat.
Secara mendasar rancangan
KUHP santet memberikan perhatian terhadap warga. Tetapi, di sisi lain,
juga akan menimbulkan masalah baru yang mengancam gerak-gerik masyarakat.
Dan, akan dijadikan ajang diskriminasi apabila terjadi perseteruan di
antara warga. Sebab, bisa saja warga yang tidak mengerti apa-apa, lalu
dituding sebagai penyebab keresahan warga yang sedang dilanda penyakit
dengan dalih dirinya yang masih sehat sendiri. Begitu pula akan menjadi
kasus brutal. Misalkan, seorang pekerja baru saja sipecat bosnya, dengan
dikatai yang tidak enak pula. Lalu, tidak selang lama, si bos mati
mendadak, atau perutnya tiba-tiba membesar. Kemudian, si pekerja itu
dijatuhi pasal santet. Jadi, pasal tersebut sangat ngawur, semakin tak
mengarah KUHP di Indonesia ini. Bisa saja rancangan pemerintah tersebut berujung
dari semrawutnya urusan mereka dalam birokrasi. Karena, justru yang
sering melakukan tindakan santet dan meminta bantuan hal-hal gaib
biasanya dilakukan oleh orang-orang yang menginginkan nasib baik, atau
menginginkan jabatannya naik. Seperti, potensi yang dimiliki para
birokrat.
Maka, jika itu akan
diberikan untuk rakyat demi mewujudkan masyarakat yang damai dan bersih
dari main hakim sendiri terkait hal gaib tersebut, seharusnya
dipertimbangkan lebih matang lagi, dengan meninjaunya dari banyak sisi.
Apakah lebih mendorong ke kerugian yang akan dialami oleh warga, atau
memang benar bisa mewujudkan seperti yang direncanakan?
Jadi, pemerintah jangan asal
menindaki pasal tersebut sebagai pasal yang sah, dan siap diberlakukan
untuk masyarakat Indonesia, sebelum benar-benar mempersiapkan dasar yang
lebih efektif, konkret dan arif menuju keadilan. Karena, wacana demikian
sudah mendapat telaah dari berbagai kalangan dan menilai kalau langkah
untuk mewujudkan UU santet cenderung mengada-ada. Wallahu alam. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar