Selasa, 26 Maret 2013

Pendidikan Antikorupsi


Pendidikan Antikorupsi
Syamsuddin Arif ; Peneliti Insists dan Dosen ISID Gontor
REPUBLIKA, 25 Maret 2013
  

Hampir setiap hari sejak beberapa bulan terakhir, kita dibombardir berita korupsi dari kelas kakap hingga kelas teri. Di satu sisi, berita-berita tersebut justru menimbulkan frustrasi ketimbang harapan. Kepercayaan masyarakat jadi makin surut pada institusi-institusi di negeri ini. 

Secara umum, penjelasan para ahli mengenai korupsi dapat dikelompokkan menjadi tiga. Pertama, teori kesempitan yang mengatakan bahwa orang melakukan korupsi karena gajinya kecil, pendapatannya rendah, hidupnya susah, dan kebutuhan banyak. Maka, solusinya, menurut teori ini, kesejahteraan perlu ditingkatkan dan gaji dinaikkan.

Teori kedua boleh kita namakan teori kesempatan. Menurut teori ini, orang melakukan korupsi karena adanya kesempatan. Namun, teori ini pun bermasalah seperti halnya teori pertama. Apakah semua orang yang punya kesempatan pasti korupsi? Bukankah pada kenyataannya tidak sedikit orang berkesempatan korupsi, tetapi tidak melakukannya?

Adapun yang ketiga adalah teori kelemahan. Pendukung teori ini percaya bahwa tindak korupsi merebak akibat lemahnya tata kelola pemerintahan, sarana penegakan hukum,dan mekanisme pengawasan. Namun, teori ini pada gilirannya terjebak dalam logika muter-muter bahwa korupsi disebabkan oleh pemerintahan yang lemah sedangkan pemerintahan yang lemah disebabkan oleh korupsi. 

Perspektif Agama

Korupsi adalah tindakan curang untuk mendapatkan uang ataupun keuntungan dengan cara menyalahi, melangkahi, dan mengakali aturan hukum dan undang-undang negara. Perbuatan yang masuk korupsi adalah memberi dan menerima suap, mencuri atau menggelapkan, melakukan pemalsuan, pemerasan, dan menyalahgunakan wewenang atau jabatan. Semua praktik tersebut hukumnya jelas haram. 

"Siapa bertindak curang (yakni korupsi), niscaya datang dengan kecurangannya itu pada hari kiamat kelak," firman Allah dalam Alquran (3: 161). Menurut Imam Ar Razi, curang di sini maksudnya mengambil hak (milik negara) secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi (at-Tafsir al-Kabir, cetakan Beirut 2005, jilid 3, juz 9, halaman 62).

Kalau secara normatif agama begitu gamblang hukumnya, lantas mengapa faktanya kejahatan korupsi begitu sukar untuk dihentikan? Apabila kita cermati secara mendalam, niscaya jelas bahwa korupsi itu nyaris tidak ada hubungan- nya dengan status agama pelakunya. Tindakan korupsi lebih erat kaitannya dengan soal mentalitas daripada identitas agama. 

Sebagaimana halnya kebersihan, kedisiplinan dan kerja keras lebih banyak ditentukan oleh sikap dan watak individu ketimbang afiliasi ideologinya. Sabda Nabi SAW, "Manusia itu ibarat logam. Kalau aslinya emas, apa pun bentuknya--cincin, kalung, ataupun gelang--tetap emas."  Jika seseorang itu dasarnya baik, rajin, dan jujur, dia akan menjadi Muslim, Kristen, Yahudi, Hindu, Buddha yang baik, rajin, dan jujur. Sebaliknya, jika wataknya buruk, licik, dan pemalas, apa pun agamanya akan tetap jahat dan buruk perangainya.

Memang betul, manusia bukanlah logam. Manusia lahir asalnya bersih. Tidak ada bayi baru lahir langsung jadi koruptor. Kejahatan dan sifat-sifat tercela seperti halnya akhlak terpuji diperoleh dari lingkungan sosial dan intelektualnya. Jadi, tak salah kalau disimpulkan bahwa korupsi itu hasil pembelajaran, pergaulan, dan pendidikan. Di sinilah langkah konkret pemerintah (Kemendikbud) bersama KPK memperkenalkan mata pelajaran dan mata kuliah antikorupsi di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi patut dipuji dan didukung sepenuh hati.

Betapa besar pengaruh pendidikan terhadap korupsi telah lama disinyalir oleh Ibn Khaldun, pakar sosiologi dan sejarawan Muslim klasik. Masyarakat yang sekian lama mengalami penindasan dan kekerasan biasanya akan menjadi bangsa yang korup. Kezaliman dan penindasan menyempitkan jiwa, menguras semangat, dan akhirnya membuat mereka jadi bangsa pemalas, pembohong, dan licik. 
Meski berlawanan dengan hati nurani, hal itu dilakukan juga demi menghindari penindasan yang lebih berat dari penguasa. Lama-kelamaan, berbuat jahat dan menipu melekat jadi kebiasaan dan ka - rakter mereka.

Namun, di samping langkah-langkah legal, politis, dan edukatif, pencegahan korupsi juga perlu menggunakan pendekatan spiritual agama. Kalau Anda puasa, jangankan yang haram, yang halal pun tidak Anda makan. Sementara, yang tidak puasa punya pilihan memakan yang halal saja, yang syubhat (belum tentu halal dan boleh jadi haram), atau bahkan yang haram.
Pada akhirnya, semua ini kembali pada sikap. 

Menurut Imam al-Ghazali, paling utama sikap orang saleh adalah wara'
yang menjauhi semua kategori karena zuhud. Yang pertengahan itu sikap orang bertakwa yang menghindari syubhat dan menolak yang haram. Yang paling rendah adalah sikap tidak peduli halal haram dan sebagainya. Inilah resep Imam al-Ghazali untuk pendidikan antikorupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar