|
Harusnya
Mengurangi bukan Memindahkan Macet
Deni Bram ; Kandidat Doktor Hukum Lingkungan
Universitas Indonesia,
Pengajar Hukum Tata
Ruang Universitas Pancasila
|
MEDIA
INDONESIA, 11 Januari 2013
|
AKHIRNYA bulat sudah langkah Jokowi untuk membangun enam
ruas tol dalam kota walaupun dilengkapi dengan syarat untuk dapat diaksesnya
jalan tersebut oleh angkutan umum dan bus Trans-Jakarta. Namun, rasanya
kondisi bersyarat tersebut tidak bermakna substansial. Perdebatan panjang
telah dilakukan banyak pakar dan birokrat mengenai kontraproduktifnya produk
penambahan ruas tol dalam kota ini. Salah satu titik tumpu dalam hal ini
seharusnya rangkaian kebijakan yang ada mampu untuk memindahkan orangnya,
bukan memindahkan kendaraannya.
Namun, rasanya lingkaran terdekat dari Jokowi lebih unggul
dalam memmengaruhi gubernur baru ini sehingga meloloskan hadirnya kebijakan
tersebut. Paling tidak ada tiga catatan penting yang harus diperhatikan dalam
konsep yang ditawarkan dari kolaborasi Jokowi dan Kementerian Pekerjaan Umum
ini. Yaitu, revitalisasi angkutan umum, kebijakan jangka pendek, dan peran
masyarakat. Mari kita lihat satu per satu masalah ini.
Revitalisasi Angkutan Umum
Jika ditelusur lebih detail, angka yang dikeluarkan dalam
rangka pembangunan enam ruas jalan tol ini cukup besar. Pembangunan enam ruas
jalan tol itu kemudian akan dibagi menjadi empat tahap yang rencananya
selesai pada 2022. Tahap pertama berupa pemba ngunan ruas Semanan-Sunter
sepanjang 17,88 kilometer dengan nilai investasi Rp9,76 triliun dan koridor
Sunter-Bekasi Raya sepanjang 11 kilometer senilai Rp7,37 triliun. Total
anggaran yang dibutuhkan untuk tahap pertama mencapai Rp17,1 triliun.
Pada tahap kedua, akan dibangun tol Duri Pulo-Kampung
Melayu sepanjang 11,38 kilometer dengan nilai Rp5,96 triliun dan Kemayoran-Kampung
Melayu sepanjang 9,65 kilometer senilai Rp 6,95 triliun. Total pengerjaan
tahap kedua dengan nilai investasi Rp12,91 triliun. Tahap ketiga mencakup
koridor Ulujami-Tanah Abang dengan panjang 8,27 kilometer dan nilai investasi
Rp4,25 triliun.
Yang terakhir berupa jalan Tol Pasar Minggu-Casablanca
sepanjang 9,56 kilometer dengan investasi Rp5,71 triliun. Total dana secara
keseluruhan mencapai hampir Rp40 miliar. Tentu dana sebesar itu akan jauh
lebih efektif jika digunakan untuk merevitalisasi angkutan umum sehingga
sejalan dengan komitmen untuk memindahkan orangnya bukan kendaraannya.
Kebijakan Jangka Pendek
Jika dipahami, pola pembangunan transportasi model seperti
ini hanya berbasis pada kepentingan jangka pendek untuk memindahkan
kemacetan, bukan menghilangkan kemacetan. Konsep itu tentu akan berdampak
kepada semakin tingginya tingkat kemacetan. Dalam studi yang dilakukan di
California terungkap, setiap pertambahan jalan tol sepanjang 1 mil akan
menambah kemacetan sebesar 0,9% setiap lima tahun.
Adapun studi kelayakan pembangunan
jalan tol dalam kota Jakarta yang dilakukan PT Pembangunan Jaya, pada Mei
2005, justru mengungkapkan bahwa setiap pertambahan jalan sepanjang 1 km di
Jakarta akan selalu dibarengi dengan peningkatan jumlah kendaraan sebanyak
1.923 mobil pribadi.
Hal tersebut seharusnya dapat menjadi pertimbangan utuh
mengenai besarnya risiko untuk kebijakan menambah ruas jalan tol baru dengan
dana Rp39,97 triliun. Kebijakan itu hanya akan menambah angka polusi yang
kontradiktif dari upaya mitigasi sektor transportasi. Keikutsertaan dari
angkutan publik dalam akses jalan tol dalam kota tidak serta-merta membuat
orang banyak bermigrasi ke angkutan umum. Bahkan, jika diselisik lebih dalam
besar kemungkinan, hanya bus Trans Jakarta yang akan mengikuti arahan
tersebut. Adapun angkutan umum lainnya tentu akan tetap di jalan arteri
dengan basis kuantitas yang menjadi dasar keuntungan mereka. Dalam konteks
seperti ini, justru seharusnya angkutan massal jadi prioritas, bukan sekadar
berada dalam posisi yang sama dalam segi aksesibilitas.
Peran Masyarakat
Salah satu hal menarik dari hasil penelitian yang
dilakukan California adalah penelitian itu bersumber dari Sierra Club, sebuah
gugatan kelompok masyarakat tertua yang menindaklanjuti janji dari pemerintah
California pada saat sebelum dibangunnya ruas tol dalam kota. Berdasar pada
janji tersebut yang kemudian tidak terbukti, Sierra Club mengajukan gugatan
dan dimenangkan pengadilan setempat. Hal itu menunjukkan bahwa peningkatan
kesadaran dari masyarakat yang bukan hanya mengkritisi, melainkan juga
membawa kebijakan publik ke dalam ranah hukum. Hal itu dapat memberikan
sumbangsih kepada pejabat dengan semakin berhatihati dalam mengeluarkan
kebijakan yang tidak didasari bukti dalam konteks scientific evidence justru dapat menjadi legal evidence sehingga
menjadi pintu masuk dalam proses hukum.
Untuk melakukan tindakan serta kebijakan
transportasi yang dapat mengurangi kemacetan, perlu kiranya kebijakan yang
komprehensif baik dari segi jumlah kendaraan, kemudahan jarak tempuh, serta
penggunaan bahan bakar yang efisien. Tingkat kenyamanan dari angkutan publik
yang diikuti keamanan serta kepastian waktu dalam trayek yang telah
ditentukan dapat menjadi langkah awal. Selain itu, perlu adanya suatu konsep
desain penggunaan trayek yang mempunyai jarak tempuh yang efisien dengan
mengedepankan zona-zona tertentu. Sehingga, waktu tempuh dapat lebih singkat
dan mampu menjadi salah satu bentuk insentif untuk masyarakat hijrah ke
angkutan publik. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar