Pencucian Uang
Century
Bambang Soesatyo ; Anggota Tim Pengawas (Timwas)
Penyelesaian
Kasus Bank Century DPR
|
SUARA
MERDEKA, 21 Desember 2012
KETERKAITAN PT Ancora dengan skandal Bank Century tak
terbantahkan. Publik patut mencurigai perusahaan itu karena pendiri dan
manajemen tidak berinisiatif menunjukkan iktikad baik untuk mengungkap kepada
publik dan pihak berwenang perihal penguasaan aset PT Graha Nusa Utama (GNU)
yang sedang dicari oleh Tim Bersama Aset
Recovery Bank Century.
Seperti diketahui, PT Graha Nusa Utama (GNU) melakukan tindak pidana pencucian uang, dan Mabes Polri menetapkan dirut perusahaan itu, Toto Kuntjoro sebagai tersangka. Dari penjelasan Kapolri Jenderal Timur Pradopo di depan Tim Pengawas Century pada 10 Oktober 2012, Toto dituduh melakukan penipuan atau penggelapan dengan cara menempatkan dana hasil kejahatan itu di rekening GNU. Padahal uang itu dari hasil penjualan aset Century dan penipuan nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia. Ringkasnya, GNU menerima dana Antaboga tahun 2008. Selanjutnya 51% saham GNU diambil alih oleh PT Ancora Land dan PT Uni Menara Komunikasi yang merupakan perusahaan milik Mendag Gita Irawan Wirjawan pada Oktober 2010. Mengaitkan Gita dalam persoalan ini tidak mengada-ada karena dia pendiri kelompok bisnis Ancora. Manajemen Ancora sudah membuat bantahan bahwa Gita tidak menerima aliran dana Century. Sejak menjabat Kepala BKPM dan Mendag, disebutkan Gita tak lagi terlibat di Ancora. Ancora Land dan anak usahanya, PT Uni Menara Komunikasi, menyepakati perjanjian induk dengan pemegang saham PT GNU dan NUS Januari 2008 untuk mengakuisisi GNU dan NUS berikut lahan bekas lapangan golf Fatmawati di Cilandak. Oktober 2010, Ancora Land resmi menjadi pemegang saham mayoritas GNU dan NUS.
Tapi baik manajemen Ancora maupun Gita memanfaatkan bantahan itu
untuk mengalihkan persoalan. Ancora memosisikan pengungkapan fakta ini
sebagai latar belakang persaingan bisnis dengan individu lain bernama Cahyadi
Komala. Padahal, bagi publik bukan faktor persaingan itu yang menarik
melainkan faktor penguasaan aset terkait dengan skandal Century.
Pasalnya, GNU menerima aliran dana Antaboga yang berasal dari Century. GNU pun diduga perusahaan fiktif karena beralamat tidak jelas. Tim Pengawas Century di DPR menduga itu perusahaan abal-abal yang didirikan mantan dirut Century Robert Tantular untuk menyalurkan kredit fiktif, serta menyembunyikan aset Century dan dana Antaboga.
Hasil penyelidikan dan penyidikan pihak berwenang memperkuat
dugaan itu. Mabes Polri mengungkap dugaan pencucian dana Century Rp 1,4
triliun, yang bersumber dari Antaboga. Termasuk menetapkan Toto Kuntjoro,
Johanes Sarwono, Septanus Farok, dan Umar Muchsin sebagai tersangka.
Berkas perkara pencucian uang GNU ini sudah di tangan kejaksaan tetapi belum
dilimpahkan ke pengadilan (SM, 14/07/12).
Dengan demikian posisi Ancora tak bisa dipisahkan dari kasus Century sebab menurut penelusuran PPATK, aset GNU dibeli dengan dana dari Century dan Antaboga. Berarti, aset GNU yang dikuasai Ancora sejak Oktober 2010 seharusnya tercantum dalam daftar aset yang akan disita negara. Karena itu, wajar jika dimunculkan dua pertanyaan; akuisisi GNU oleh Ancora itu murni bisnis atau modus alih KEpemilikan untuk menyelamatkan aset yang sedang diburu Tim Bersama Aset Recovery Bank Century? Dua pertanyaan inilah yang perlu didalami oleh KPK untuk memahami motif Ancora.
Jika akuisisi GNU itu murni bisnis, Ancora tentu sangat paham
bahwa membeli mayoritas saham GNU berisiko tinggi karena perusahaan itu
terlibat pencucian uang. Menurut ketentuan hukum pencucian uang, pihak
atau orang yang menerima aset yang berasal dari pencucian uang dapat diancam
sanksi pidana.
Pengujian Dokumen Alih pemilikan GNU ke Ancora memang serbajanggal, baik karena alasan perbedaan rekam jejak dua perusahaan maupun berdasarkan timing eksekusi alih kepemilikan itu. Sejumlah catatan atau literatur mendeskripsikan Ancora sebagai kelompok usaha profesional. Gita pun, selepas dari Harvard University, dikenal sebagai ahli investasi dan pelaku andal pasar modal. Di bawah kepemimpinan Gita, Ancora menguasai saham sejumlah perusahaan terkemuka, seperti PT Apexindo Pratama Duta Tbk dan PT Bumi Resources Tbk. Melalui bendera Ancora International, Gita bisa menguasai aset sejumlah perusahaan yang tak kuat menanggung dampak krisis ekonomi. Sangat bertolakbelakang dengan GNU yang serbatidak jelas itu. Berdasarkan rekam jejak itu, Ancora tentu sangat paham risiko menguasai aset bermasalah. Kalau benar Ancora selalu bermain di area serbabersih, mestinya menghindari, minimal ekstrahati-hati sebelum memutuskan berbisnis atau bertransaksi dengan perusahaan yang berperilaku seperti GNU. Paling tidak, penelitian dan pengujian dokumen sangat teliti untuk mengetahui siapa saja sosok di balik GNU dan dari mana saja sumber keuangan perusahaan tersebut. Perjanjian induk pada 2008 bisa saja gugur kalau status GNU serba tidak jelas. Barangkali, manajemen Ancora pada akhirnya beralasan tidak mengetahui bahwa GNU dan asetnya bermasalah. Tapi publik sulit menerima alasan itu karena Ancora Land dan Uni Menara Komunikasi wajib melakukan pengujuan dikumen sebelum memfinalkan akuisisi. Jadi, alasannya sudah terpenuhi untuk mengatakan ada keterkaitan antara Ancora dan kasus Century. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar