Optimalisasi
Peran Penyangga Ketahanan Pangan
Aviliani ; Pengamat Ekonomi Indef
|
MEDIA
INDONESIA, 13 November 2012
BADAN Urusan Logistik (Bulog) sudah ada lebih
dari 40 tahun. Pada saat itu pendirian Bulog lebih dilandasi oleh tujuan
politis, yaitu mendukung eksistensi pemerintah melalui program ketahanan
pangan, khususnya stabilisasi hanya harga beras. Namun, kemudian fungsinya
berkembang menjadi stabilisasi harga untuk beberapa komoditas yang dianggap
berkaitan dengan kebutuhan pangan pokok masyarakat yang mampu meningkatkan
mutu gizi.
Di dalam pelaksanaannya Bulog mengelola
persediaan beras, gula, gandum, terigu, kedelai, pakan, dan bahan pangan
lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam rangka menjaga
kestabilan harga bahan pangan bagi produsen dan konsumen serta memenuhi
kebutuhan pangan sesuai kebijaksanaan umum pemerintah. Ketika itu, masyarakat
merasakan harga beli pangan lebih terjangkau dan tidak mengalami gejolak
harga yang tinggi sehingga mereka merasa lebih nyaman hidup di zaman itu.
Di sisi petani, mereka juga merasakan bahwa
kehidupan yang lebih baik karena punya jaminan harga, ketersediaan bibit,
pupuk, dan kebutuhan sarana pertanian lain, serta keberadaan penyuluh yang
mampu membantu petani menjaga kualitas.
Namun pada saat krisis ekonomi 1997/1998,
peran dan fungsi Bulog terus mengalami perubahan dan menjadi sangat terbatas
jika dibandingkan dengan sebelumnya. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) No
19 Tahun 1998, komoditaskomoditas pangan penting yang ditangani Bulog kembali
dipersempit seiring dengan kesepakatan yang diambil pemerintah dengan pihak
International Monetary Fund (IMF) yang tertuang dalam letter of intent (LoI).
Dalam keppres tersebut, tugas pokok Bulog dibatasi
hanya untuk menangani komoditas beras. Komoditas lain yang dikelola selama
ini dilepaskan ke mekanisme pasar. Sebagai perusahaan yang tetap mengemban
tugas publik dari pemerintah, Bulog tetap melakukan kegiatan menjaga harga
dasar pembelian (HPP) untuk gabah, stabilisasi harga khususnya harga pokok,
menyalurkan beras untuk orang miskin (raskin), dan pengelolaan stok pangan.
Indikasi Oligopoli
Dalam implementasinya di lapangan,
peran Bulog menjadi kurang optimal dalam pengendalian harga pangan beras. HPP
yang ditetapkan pemerintah tidak sepenuhnya terealisasi di lapangan. Ada juga
pihak yang berani membeli gabah di atas HPP yang ditetapkan pemerintah, walaupun masih
tetap terl lalu rendah jika dibandingkan d dengan harga jual di tingkat
eceran yang sering kali kenaikannya kurang wajar. Belum lagi adanya
distorsi-distorsi lain yang mengakibatkan harga di tingkat petani jatuh,
tetapi di tingkat konsumen justru mengalami kenaikan. Apalagi sejak 2005
kenaikan harga-harga komoditas cukup tinggi dan sulit dikendalikan.
Kalaupun
mengalami penurunan, prosesnya sangat lamban bahkan tidak kembali ke harga
semula.
Selain itu, adanya indikasi oligopoli di
beberapa produk pangan juga menjadi masalah tersendiri bagi pemerintah dalam
mengendalikan harga. Kenyataan lain juga sering terjadi salah mengambil
keputusan kebijakan, akibat ketidakakuratan data yang dimiliki. Misalnya
ketika para petani mengalami masa panen justru terjadi impor sehingga
menyebabkan harga di tingkat petani justru jatuh, khususnya bahan pangan di
luar beras.
Setelah melihat harga yang terus bergejolak
dan ketahanan pangan sulit diramalkan, berbagai pihak mengusulkan untuk
merevitalisasi fungsi Bulog agar kembali seperti masa lalu. Bulog diberi
peran yang lebih untuk menjaga stabilisasi dan stok pangan nasional, tetapi
perlu ada perbaikan dari sisi pengawasan dan keterbukaan. Ada pula yang
mengusulkan untuk membentuk lembaga baru nondepartemen karena yang berbentuk
perum tidak cocok untuk fungsi stabilisasi, bahkan pemerintah mulai
menyiapkan perpres untuk memperbaiki fungsi Bulog agar mampu menstabilkan
harga beberapa komoditas antara lain beras, gula, kedelai, jagung, dan minyak
goreng.
Bagaimana kesiapan Bulog untuk menjalankan
fungsi tersebut? Bertambahnya peran dan fungsi tentu memerlukan infrastruktur
baru seperti pengadaan gudang untuk manajemen stok dan strategi tata niaga
yang matang untuk memahami dinamika pasar. Peran baru Bulog lebih dibutuhkan
untuk mengelola tata niaga bagi komoditas pangan lokal agar mampu bersaing
dengan komoditas impor.
UU Pangan
Di tengah usulan
revitalisasi Bulog, DPR telah mengesahkan UU Pangan yang tujuannya memecahkan
persoalan pangan
melalui penye lenggaraan pangan nasional yang adil, merata, dan mandiri
dengan meningkatkan produksi nasional dengan harga yang wajar dan terjangkau.
Semangat UU tersebut melindungi masyarakat dan para petani pangan.
Akan tetapi bila melihat kebutuhan pangan
masyarakat, sebagian sukat, sebagian sulit diproduksi di dalam negeri
sehingga harus terus impor. Bila dipertahankan juga, pertahankan juga, itu
akan berdam pak pada ketahanan pangan nasional karena harga tidak mampu
dikendalikan, stoknya pun akan sulit, sehingga perlu juga dipikirkan bahan
pangan pengganti terutama terkait dengan potensi pangan lokal.
Tentu hal ini perlu dipikirkan dari sisi
kebiasaan masyarakat yang terkadang sulit untuk mengalihkan pola makan.
Demikian halnya para petani perlu juga diarahkan untuk mengembangkan pangan
lokal dengan skim insentif dan jaminan pasar. Dalam UU tersebut juga
dikatakan bahwa perlu adanya lembaga nondepartemen yang menangani pangan. Dari
pada harus membentuk lembaga baru, akan lebih baik Bulog menjadi bagian dari
institusi pangan, apalagi pengalaman dan sarananya sudah sangat menunjang.
Dalam rangka mengimplementasikan UU Pangan
baru serta menyelesaikan berbagai persoalan tentang pangan nasional,
pemerintah perlu membuat kebijakan strategis dalam pangan, bukan sekadar
mengembalikan atau merevitalisasi fungsi Bulog.
Pertama, pemerintah perlu menetapkan atau
menentukan jenis pangan pokok bagi masyarakat. Tidak semua harus
distabilisasi pemerintah. Sebagai contoh akibat tidak adanya pembatasan
komoditas pangan yang distabilkan, ketika harga cabai naik, pemerintah yang
menjadi sasaran. Demikian pula ketika harga kedelai naik para pengusaha tempe
melakukan aksi protes kepada pemerintah.
Itu terjadi karena belum ada definisi yang
jelas stok dan harga yang pemerintah wajib jaga. Dari berbagai diskusi
tampaknya ada enam bahan pokok yang perlu distabilkan, yaitu beras, kedelai,
jagung, minyak, gula, dan daging sapi. Untuk itu, Bulog diwajibkan menjaga
stabilisasi harga bahan pokok tersebut baik dari sisi petani maupun konsumen.
Kedua, agar fungsi Bulog lebih optimal perlu
dikembalikan menjadi lembaga negara nondepartemen agar dapat menjalankan
tugasnya, tetapi disertai pengawasan dan lebih transparan.
Ketiga, Bulog perlu diberi dana yang cukup
untuk menjaga stok pangan nasional. Jangan dibiarkan menggunakan dana bank
yang relatif cukup tinggi untuk membayar bunganya.
Keempat, untuk mengurangi ketergantungan impor
pangan (selama ini masih cukup tinggi), pemerintah perlu mengatur lokasi dan
jenis tanaman serta masa tanam dan panennya, dengan catatan pemerintah perlu
menyediakan lahan yang cukup. Dalam hal ini Bulog bekerja sama dengan
Kementerian Pertanian, Perindustrian, dan Perdagangan terkait dengan penyediaan
pupuk dan bibit, serta aturan impor pangan.
Kelima, hal lain yang tidak kalah penting
ialah kerja sama dengan pemerintah daerah. Sejak otonomi daerah, kepala
daerah memegang peran penting dalam menjaga stabilitas pangan.
Menyelesaikan masalah pangan bukan sekadar
revitalisasi fungsi Bulog. Kebijakan penggunaan lahan untuk pangan, kebijakan
di sektor pertanian, dan kebijakan pemberian subsidi di sektor pertanian dan
pangan juga perlu mendapat perhatian pemerintah dengan lebih serius.
UU Pangan akan sia-sia bila
tidak disertai keberanian dalam menyelesaikan berbagai persoalan di tingkat
teknis. Dalam hal ini, perlu juga dukungan DPR dalam mengoptimalkan fungsi
Bulog menjalankan kebijakan pangan terutama tambahan anggaran baik dalam
bentuk subsidi maupun ketersediaan dana sebagai stabilisasi. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar