Jumat, 03 Agustus 2012

RPP Tembakau dan Ancaman Kebijakan Pro Modal Asing


RPP Tembakau
dan Ancaman Kebijakan Pro Modal Asing
Salamuddin Daeng ; Peneliti Indonesia Berdikari
SINAR HARAPAN, 02 Agustus 2012

Rencana pemerintahan SBY mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau menunjukkan adanya anomali dalam kebijakan ekonomi negara ini.

Satu sisi, pemerintah menjalankan kebijakan antitembakau, sementara pada saat yang sama impor tembakau semakin dibuka secara ugal-ugalan. Kebijakan ini tentu saja menegaskan sikap pemerintah yang sepertinya terang-terangan berpihak pada modal asing, importir.

Sebelumnya pemerintah telah membuat berbagai regulasi tembakau, seperti peraturan daerah, peraturan menteri bersama, dan Undang-Undang Kesehatan. Pemerintah dan DPR juga berencana membuat UU tentang pembatasan tembakau dan rokok. Kesemua regulasi di atas spiritnya sama, yakni bagaimana membatasi produksi, perdagangan, dan konsumsi tembakau nasional. 

Regulasi Asing

Sejauh ini pemerintah menjalankan kebijakan antitembakau dengan mengadopsi rezim internasional Framework Convention on Tobacco Contol (FCTC). Rezim ini merupakan perjanjian para pihak (negara) yang disepakati di bawah World Health Organization (WHO). Regulasi ini diadopsi oleh Majelis Kesehatan Dunia pada 21 Mei 2003 dan mulai berlaku pada 27 Februari 2005.

Itulah sebabnya FCTC menggunakan dalih kesehatan dalam membentuk peraturan ini. Namun kerangka peraturan dalam FCTC tidak hanya mengatur soal kesehatan, tetapi juga masuk ke masalah tata niaga, seperti pengurangan pasokan, pembatasan industri, standar produk, dan pajak.

Upaya memberlakukan FCTC secara global dilakukan dengan dua cara, yaitu pertama, semua negara didorong untuk meratifikasi peraturan ini ke dalam hukum nasional. Proses ratifikasi di Indonesia dilakukan lewat undang-undang.
Kedua, mendorong masuknya prinsip-prinsip dan kaidah dalam FCTC untuk dimasukkan ke undang-undang sektoral, seperti UU Kesehatan dan peraturan sektoral seperti peraturan pemerintah (PP).

Proses melegalisasi FCTC ke dalam hukum nasional melibatkan mafia-mafia internasional. Mereka bekerja melalui lembaga resmi pemerintah, parlemen, dan lembaga penelitian dan LSM yang dijadikan pendukung dalam rangka mengegolkan peraturan ini.
Perusahaan farmasi multinasional melalui Yasasan Bloomberg Initiative (BI) menggelontorkan uang triliunan rupiah untuk mengegolkan peraturan ini.

Selanjutnya perusahaan multinasional tembakau dan rokok mengambil keuntungan dari tekanan dari rezim FCTC kepada suatu negara. Dalam kasus Indonesia rezim FCTC telah masuk jauh ke peraturan daerah (perda), yang membuat kebijakan mengurangi penanaman tembakau melalui pengalihan tanaman.

Perusahaan tembakau multinasional juga merupakan pihak yang paling siap atas peraturan standar tar, nikotin, SNI produk tembakau, yang sulit dipenuhi petani Indonesia, dan industri nasional.

Kebijakan antitembakau tersebut dalam pelaksanaannya telah berhasil menekan pertanian tembakau dan mengurangi kemampuan pasokan bahan baku bagi industri tembakau nasional secara signifikan.

Beberapa daerah di Indonesia bahkan telah secara efektif menjalankan skema pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain dengan dukungan anggaran dari pemerintah. Sementara kebutuhan nasional dan juga kebutuhan global akan bahan baku tembakau terus meningkat.

Serbuan Impor

Sisi lain pemerintah menandatangani berbagai perjanjian perdagangan bebas melalui World Trade Organization (WTO), Free Trade Agreement (FTA), dan berbagai perjanjian perdagangan bebas bilateral lainnya.

Kebijakan perdagangan bebas menghapuskan seluruh hambatan perdagangan, hambatan impor, baik itu hambatan tarif (tarrif barrier) maupun hambatan nontarif (nontarrif barrier). Melalui kebijakan perdagangan bebas maka dilakukan penurunan tarif bea masuk impor, tembakau, dan produk tembakau, yang semakin membuka peluang impor ke Indonesia.

Akibat perdangangan bebas tembakau impor menguasai ekonomi dalam negeri. Tahun 2011 impor tembakau dan produk tembakau mencapai 91.783 ton, yang terdiri dari tembakau unmanufacturing sebesar 83.107 ton; cigar, cigarilos, cigaretes 313.665 kg, dan tembakau manufacturing lainnya sebesar 8.362 ton. Indonesia mengalami defisit perdagangan 6.607 ton. Nilai impor mencapai US$ 474,561 juta. (Departemen Perdagangan, 2012).

Selanjutnya dalam kerangka China ASEAN Free Trade Agreement (CAFTA), Indonesia menyepakati bea masuk 0 persen pada sebagian besar produk yang diperdagangkan antara Indonesia-China.

Tahun 2015 Indonesia–China sepakat mengurangi tarif secara drastis hingga 50 persen untuk produk kategori High Sensitive Track. Kebijakan ini tentu akan semakin mendorong masuknya impor tembakau mentah dan produk tembakau ke Indonesia.
Tekanan FCTC terhadap pertanian dan pasokan tembakau pada satu sisi telah menyebabkan berkurangnya akses perusahaan-perusahaan kecil terhadap bahan baku tembakau.

Kondisi ini semakin memperlemah industri kecil menengah tembakau, ditambah lagi dengan tekanan fiskal (cukai) dan berbagai aturan yang memberatkan menyebabkan perusahaan kecil banyak yang mengalami kebangkrutan.

Sementara perusahaan besar khususnya perusahaan multinasional dapat dengan mudah mengakses sumber bahan baku impor. Kemampuan perusahaan besar beradaptasi dengan berbagai peraturan menghasilkan keuntungan. Peraturan yang ketat seketika menyingkirkan perusahaan kecil yang lemah, dan pada saat yang sama perusahaan besar multinasional mengambil alih pasar.

Kehadiran perusahaan multinasional yang besar akan semakin kokoh dan menunjukkan supremasinya di masa depan. Ini karena perusahaan multinasional dilindungi penuh oleh negara-negara kuat dan hukum nasional negara-negara lemah.

Perlindungan investasi juga ditopang oleh rezim yang lain, yaitu perjanjian internasional dalam bidang perlindungan Investasi atau Billateral Investment Treaty (BIT), dan perjanjian di bawah WTO, yaitu Trade Related Investment Meassures (TRIMs). Jika pemerintah berbuat sedikit kesalahan terhadap perusahaan multinasional tersebut maka akan memiliki konsekuensi terhadap gugatan arbitrase internasional.

Kebijakan pemerintah mengadopsi FCTC pada satu sisi dan rezim perdagangan lain telah menyebabkan perusahaan asing, seperti Philip Morris, BAT, dan lainnya, semakin mendominasi investasi dalam negeri. Hal ini seiring dengan melemahnya perusahaan nasional, dan bangkrutnya ribuan produsen rokok skala kecil, akibat kebijakan cukai, dan tekanan-tekanan lainnya yang dilakukan pemerintah.

Proses pembuatan regulasi yang melibatkan permainan mafia baik asing maupun orang Indonesia telah berhasil memasukkan FCTC ke UU Kesehatan, menyusupkan rezim internasional FCTC ke dalam Rancangan Peraturan Tembakau. Ke depan direncanakan RUU pembatasan rokok dan tembakau, yang ujungnya akan memusnahkan pertanian dan industri tembakau nasional.

Di tengah investasi dan perdagangan tembakau yang semakin meningkat, baik pada tingkat nasional maupun tingkat global, kebijakan pemerintah Indonesia akan semakin melestarikan dominasi asing, dalam investasi, perdagangan, dan keuangan, termasuk dalam sektor industri tembakau dan rokok.

2 komentar: