Sabtu, 25 Agustus 2012

Pembiaran Aliran Dana Century


Pembiaran Aliran Dana Century
Bambang Soesatyo ;  Anggota DPR, Anggota Tim Pengawas
Penyelesaian Kasus Bank Century
SUARA MERDEKA, 25 Agustus 2012


"Sesungguhnya sudah lebih dari cukup bagi KPK dan penegak hukum lain untuk menetapkan tersangka kasus Century"

JANGAN membayangkan bahwa yang disebut aliran dana Bank Century adalah dana yang mengalir dari brankas bank itu, setelah disuntik Rp 6,7 triliun, ke sejumlah nama yang tidak berhak, baik individu, organisasi, perusahaan, partai politik, maupun tim sukses. Yang disebut aliran dana Century sesungguhnya adalah duit.  

Terkait operasional bank mengapa meributkan masalah duit? Bukankah bank selalu berkaitan dengan uang? Pasalnya tak semua nasabah bank itu boleh menarik duit mereka dari bank itu. Ada 1.427 rekening yang diharamkan melakukan penarikan dana begitu bank tersebut berstatus ‘’dalam pengawasan khusus’’ oleh BI per 6 November 2008. Kenyataannya, sejak hari itu hingga 10 Agustus 2009, Century kebobolan hingga Rp 938 miliar.

Bobol kali pertama Rp 344 miliar terjadi pada periode 6-13 November 2008 justru saat bank tersebut berstatus ‘’dalam pengawasan khusus’’. Kebobolan kedua terjadi pada periode 14-21 November 2008 sebesar Rp 273,8 miliar saat bank milik keluarga Robert Tantular itu dikucuri pinjaman fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) oleh BI.
Kebobolan terlama adalah kali ketiga, periode antara 24 November 2008 dan 10 Agustus 2009 sebesar Rp 320,7 miliar saat bank itu sudah di-bail out pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Padahal pada periode itu manajemen dan susunan direksi Century sudah berganti.

Lantas mengapa kebobolan bisa bertubi-tubi dan tak ada seorang pun mencoba menghentikannya? Sebagaimana publik mengetahui, pada 31 Oktober dan 3 November 2008, manajemen Century mengajukan pinjaman FJPP Rp 1 triliun kepada BI. Surat Deputi Gubernur BI (DpG) No.10/9/DpG/DPB1/Rahasia itu ditujukan kepada manajemen (lama) Century, memerintahkan agar tidak melayani penarikan dana dari rekening milik pihak terkait dengan bank, atau pihak-pihak lain yang ditetapkan bank sentral.

Pasalnya BI tak mungkin menyuntikkan dana ke bank yang sakit tapi uang itu kemudian ditarik oleh pemilik sendiri dan para koleganya, atau orang-orang yang masih memiliki urusan utang-piutang dengan pemilik. Alih-alih memblokir, realitasnya rekening-rekening dana pihak ketiga (DPT) itu justru dibiarkan terbuka sehingga penarikan bisa terjadi berkali-kali.

Akibatnya dana suntikan BI dan LPS tak pernah cukup untuk menyehatkan Century. Inilah salah satu penjelasan mengapa yang semula hanya dibutuhkan Rp 632 miliar untuk penyelamatan, kemudian membengkak jadi Rp 6,7 triliun. Malah bila dijumlahkan dengan dana FPJP Rp 689 miliar dari bank sentral (14-18 November 2008), sesungguhnya Century sudah disuntik Rp 7,3 triliun.

Hal itu ibarat mengisi tandon air tanpa pernah menutup sumber kebocorannya. Lantas apa yang sebenarnya terjadi? Pada 14 November 2008 BI mengabulkan permohonan FPJP Rp 689 miliar, dari Rp 1 triliun yang diminta. Dana tersebut lalu digunakan untuk pertama; melunasi transaksi antarbank Rp 28,2 miliar, dan kedua; pembayaran dana pihak ketiga Rp 661 miliar. Itu artinya begitu BI mengucurkan dana, para nasabah Century menarik dana itu sehingga kucuran FPJP bak menyiramkan air di padang pasir.

Dana Keluar

Tapi bukan ini bagian terburuk. Bagian terburuknya adalah dari Rp 661 miliar duit kucuran FPJP yang ditarik para nasabah Century, Rp 273 miliar di antaranya adalah penarikan oleh pihak-pihak terkait yang mestinya diharamkan oleh BI. Apalagi bank sentral sendirilah yang menetapkan peraturan dan sudah mengirim surat larangan, bahkan menempatkan para pengawasnya di sana.

Sulit membayangkan, BI menggelontorkan Rp 689 miliar (input) tapi tak memperketat pengawasannya di jalur keluarnya uang (output). Apakah rekening-rekening itu tidak diblokir? Inilah keganjilan kali kesekian dari banyak keganjilan yang membelit kisah bail out Bank Century.

Untuk menelusuri pihak yg menerima aliran dana dari proses bail out maka penelitian tidak harus dibatasi  kepada tanggal setelah penggelontoran dana oleh LPS tapi perlu ditarik mundur beberapa bulan ke belakang, yaitu Maret dan April 2008 ketika Century melakukan transaksi yang patut dicurigai.

Patut mencurigai bahwa sesungguhnya funds outflow dalam kaitan dengan rencana bailout telah terjadi pada waktu transaksi penempatan dana pada bank lain dibukukan, yaitu antara Maret dan April 2008. Untuk kemudian di-cover up dengan transaksi penyertaan LPS secara tunai.

Dari sejumlah fakta itu, sesungguhnya sudah lebih dari cukup bagi KPK dan penegak hukum lain  untuk segera menetapkan orang yang paling bertanggung jawab sebagai tersangka kasus Bank Century, yang merupakan skandal keuangan terbesar pascareformasi itu. Minimal sebagai pintu masuk atau anak tangga pertama, KPK dan penegak hukum lain bisa menetapkan pejabat BI yang terkait dan direksi LPS sebagai tersangka, sebelum sampai pada tokoh utamanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar