Koperasi
Sesat
Djabaruddin Djohan ; Pengamat
Koperasi/Ketua II Ibnu Soedjono Center
SUMBER : KORAN
TEMPO, 12 Juni 2012
Lagi-lagi terjadi penipuan berkedok
“koperasi”. Kali ini menimpa Koperasi Serba Usaha (KSU) Langit Biru di Desa
Cisasungka, Tangerang, Banten. Koperasi yang baru berdiri pada April 2011 ini
mampu menarik lebih dari 120 ribu investor, yang menanamkan uangnya mulai
ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah, bahkan banyak juga yang mencapai
jumlah Rp 50 juta. Dengan iming-iming bonus/bunga 17 persen per bulan, sehingga
untuk investasi Rp 10 juta per bulan, setiap investor dapat memetik bonus Rp
1,7 juta, berbondong-bondonglah orang, bukan hanya dari Tangerang atau Banten,
tapi juga dari luar provinsi, seperti Lampung, untuk menanamkan modalnya dengan
harapan mendapatkan keuntungan besar tanpa memeras keringat.
Tapi bonus yang jumlahnya tidak masuk akal
ini, sejak Januari 2012, tidak lagi bisa dibayarkan kepada para investor.
Berusaha bertahan selama 3-4 bulan, akhirnya para investor pun kehilangan
kesabaran, yang kemudian berbondong-bondong menyerbu, merusak, dan menjarah
aset koperasi. Adapun pengurus dan manajemen koperasi raib tak tentu rimbanya
dengan membawa dana para investor. Jika rata-rata seorang investor menanamkan
uangnya Rp 10 juta, dana yang dilarikan pengurus mencapai Rp 1,2 triliun. Kini
kasus KSU Langit Biru sudah ditangani polisi.
Masih segar dalam ingatan kita kasus KSU
Harapan Bersama di Parepare, Sulawesi Selatan, yang hampir sama dengan kasus
KSU Langit Biru, yang terjadi pada April lalu. Koperasi yang baru berbadan
hukum dan beroperasi pada Desember 2011 ini, dengan iming-iming bunga 50
persen, dalam waktu 45 hari, mampu memobilisasi 1.918 nasabah. Tapi, dengan
bunga yang juga tidak masuk akal ini, koperasi itu hanya mampu memberi bunga
selama tiga bulan, dengan akibat para nasabah menyerbu kantor koperasi,
merusak, dan menjarah aset koperasi. Seperti halnya di KSU Langit Biru,
pengurusnya melarikan diri dengan menggondol dana nasabah sebesar Rp 35 miliar.
Kasus ini sekarang sudah diproses di pengadilan.
Praktek koperasi yang bisa diperkirakan belum
akan berakhir ini layak disebut sebagai praktek koperasi sesat, karena
menyesatkan (membohongi) masyarakat agar bersedia menjadi investor atau
nasabahnya dengan iming-iming imbal jasa/bunga yang tinggi, demi keuntungan
segelintir orang yang mengklaim dirinya sebagai pengurus koperasi. Anehnya,
masih banyak orang yang percaya terhadap iming-iming yang tidak masuk akal ini,
meskipun telah ada beberapa kasus penipuan model koperasi sesat ini. Ironisnya
lagi, banyak koperasi sesat semacam ini yang tetap diberi status badan hukum
oleh dinas koperasi dan usaha kecil-menengah di daerah, yang banyak di
antaranya memang tidak memahami seluk-beluk perkoperasian yang benar.
Bagi koperasi sejati (khususnya Koperasi
Simpan Pinjam/KSP, seperti dipraktekkan oleh KSU Langit Biru dan KSU Harapan
Bersama), investor dan nasabahnya adalah anggota, yang juga memodali serta
mengawasi jalannya usaha yang ditangani oleh pengelola, dan sekaligus juga
menggunakan jasanya. Dalam terminologi koperasi, anggota adalah pemilik dan
sekaligus sebagai pengguna jasa atau pelanggan (nasabah). Yang bukan anggota
bisa juga dilayani oleh koperasi dengan status sebagai calon anggota. Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Simpan Pinjam oleh Koperasi, calon anggota tersebut paling lama tiga bulan
sudah harus menjadi anggota penuh. Harus diakui, kebanyakan KSP saat ini tidak
mematuhi ketentuan dalam PP ini, sehingga dalam upaya memburu keuntungan yang
sebesar-besarnya, koperasi-koperasi tersebut secara khusus memiliki tenaga
lapangan untuk berburu nasabah, yang diberi status sebagai “calon anggota”,
sehingga jumlah “calon anggota” ini menjadi berlipat ganda dibanding
anggotanya, pemilik dan pengguna jasa koperasi.
Sebagai pemilik koperasi, anggotalah yang
menentukan besar-kecilnya jasa/bunga pinjaman dan simpanan, yang ditetapkan
dalam rapat anggota sebagai forum kekuasaan/kedaulatan tertinggi dalam
koperasi, dengan prinsip satu anggota, satu suara. Banyak KSP yang sehat
menetapkan jasa simpanan/deposito tidak lebih dari 11-15 persen per tahun bagi
anggota, sedangkan bagi calon anggota sedikit lebih rendah, yaitu 8-10 persen.
Sementara itu, untuk jasa pinjaman rata-rata 1,5-2 persen bagi anggota, dan
2,5-3 persen bagi calon anggota per bulan. Pada setiap akhir tahun (tutup
buku), anggota diberi dividen atau surplus hasil usaha, yang jumlahnya
sesuai dengan jumlah transaksinya dengan koperasi, baik dalam menyimpan maupun
meminjam (biasa disebut dengan istilah patronage refund).
Inilah KSP sejati, yang membedakannya dengan
koperasi sesat, yang berpraktek bagaikan bank gelap. Sayang, belum ada data
yang valid untuk mengetahui berapa banyak koperasi (khususnya KSP) yang
tergolong sehat, dan berapa yang tidak sehat, termasuk koperasi yang sesat.
Tapi, yang jelas, terdapat puluhan ribu KSP, dari jumlah seluruh koperasi,
yaitu 180 ribu unit. Pada 2005, tercatat ada 38.062 KSP, tanpa menyebutkan
kualitas koperasinya. Di antara puluhan ribu KSP, ada Koperasi Kredit--salah
satu KSP yang tergolong sehat-–yang pada 2011 jumlahnya sekitar 930 unit dengan
anggota 1.808.755 orang. Koperasi yang hanya melayani anggotanya melalui proses
pendidikan tersebut saat ini telah mempunyai aset Rp 12,8 triliun, simpanan Rp
11 triliun, dan pinjaman yang beredar Rp 9,7 triliun.
Menurut Sularso (2010), seorang pengamat
koperasi, maraknya koperasi yang banyak di antaranya berperilaku sesat ini
tidak terlepas dari mudahnya persyaratan dalam mendirikan koperasi dan
pengawasan yang kelewat longgar. Berbeda dengan jasa keuangan perbankan, yang
memiliki sistem pengawasan yang jelas dengan pengawas yang kompeten. Setiap
bank secara teratur dapat dinilai kesehatannya. Pengelolanya juga diuji melalui
proses fit and proper test. Kondisi keuangannya dinilai capital
adequacy ratio-nya dan non-performing loan-nya. Pelanggaran dapat
berakibat diberlakukannya sanksi yang bisa berujung pada pembekuan operasional
bank. Kementerian Koperasi dan UKM serta dinas-dinas koperasi dan UKM di daerah
tidak memiliki instrumen seperti ini, sehingga berakibat banyak KSP berbuat semau gue, termasuk menjadi koperasi
sesat. Bahkan kini telah banyak terjadi jual-beli badan hukum koperasi
(khususnya KSP), untuk apa lagi jika bukan untuk dimanipulasi sebagai barang
dagangan dalam bentuk koperasi sesat. ●
Blog yg sangat bermanfaat dan aku tunggu artikel update lainnya salam hormat dari kami pengrajin jaket broockleather
BalasHapus