Sabtu, 02 Juni 2012

Jalan Moralitas Negara


Jalan Moralitas Negara
Yonky Karman ; Pengajar di Sekolah Tinggi Teologi Jakarta
SUMBER :  KOMPAS, 2 Juni 2012


Sesekuler apa pun, negara tak bisa menghindari isu moral. Negara mengadili yang bersalah. Namun, negara juga bisa bersalah, bahkan dengan dampak yang jauh lebih serius daripada kesalahan warga. Negara dapat memusuhi warga, bahkan membunuh. Praktik diskriminasi negara menyunat hak politik dan ekonomi warga.
Karena negara tidak profesional melindungi warga, kelompok masyarakat yang lebih lemah dirugikan oleh kelompok yang lebih kuat. Karena negara salah urus, warga tak kunjung menikmati haknya untuk sejahtera.

Begitu besar kekuasaan dan dampak penyalahgunaannya sehingga Hobbes menggambarkan negara sebagai Lewiatan, monster laut yang menakutkan dalam khazanah mitologi Timur Tengah kuno. Karena itu, kewenangan negara dibatasi konstitusi. Namun, konstitusi pun dapat memihak penguasa atau kepentingan kelompok yang lebih kuat. Undang-undang malah melegitimasi kesewenang-wenangan dan inkompetensi negara.

Negara Pancasila

Maka, negara hukum begitu saja tak cukup sebagai alternatif negara kekuasaan. Untuk menghindari kecelakaan bernegara dan negara tak kehilangan moralitasnya, konstitusi harus dijiwai nilai-nilai luhur. Untuk itulah Pancasila lahir 67 tahun lalu. Kemudian, UU Nomor 10 Tahun 2004 menegaskan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

Desain besar negara Indonesia menurut Bung Karno, penggagas Pancasila, adalah Indonesia untuk semua, semua untuk semua. Kelima dasar filosofis yang dimaksud adalah nasionalisme (kebangsaan/persatuan), internasionalisme, permusyawaratan/pemufakatan (demokrasi politik), kesejahteraan (demokrasi ekonomi), dan ketuhanan.

Kebangsaan disebut pertama karena itulah modal dasar untuk bersatu membentuk negara. Sila ketuhanan di urutan terakhir tak berarti kurang penting, sebagaimana juga kelak di urutan pertama tak mesti dibaca sebagai mengungguli empat sila lain. Namun, jelas agama tidak diprivatisasi, juga tidak dinasionalisasi. Ruang publik tidak boleh didominasi agama mayoritas (penduduk) atau minoritas (penguasa). Indonesia bukan negara agama.

Yang beragama adalah manusia Indonesia, bukan negara Indonesia. Negara agama adalah cita-cita luhur yang dalam praktiknya menyesatkan karena ujung-ujungnya tidak lebih daripada agama sebagai jalan kekuasaan. Politisasi agama mengorbankan unsur agama yang paling hakiki, yakni keluhuran. Karakter moral negara seharusnya melampaui agama formal, tidak mengagamakan negara.

Moralitas dan Moralis

Menurut Bung Karno, Indonesia yang lahir nanti harus jadi tempat beragama dengan leluasa. Warganya menyingkirkan egoisme beragama, hidup berdampingan saling menghormati, berkeadaban, berbudi luhur, dan berbudaya. Pancasila bukan hanya fondasi negara yang tak terlihat di permukaan, melainkan juga menampilkan wajah moral negara. Namun, negara tak mengurus moralitas agama.

Urusan negara adalah moralitas bangsa. Agamawan mengurus moralitas agama, tetapi saleh menurut agama belum tentu bermoral sebagai warga Indonesia. Tugas negaralah untuk konsekuen mengimplementasikan Pancasila dalam kehidupan berbangsa, mengawal moralitas bangsa agar menjadi Pancasilais. Negara Pancasila tidak membutuhkan polisi moral. Maka, tidak sepantasnya negara memihak salah satu (aliran) agama.

Pejabat negara Pancasila tidak cukup hanya memberi jaminan kebebasan beragama, tetapi harus menindak tegas siapa saja yang menghalang-halangi terwujudnya kebebasan itu. Ketiadaan sikap tegas itulah yang dipertanyakan kepada delegasi Indonesia dalam sidang kelompok kerja Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Swiss. Beberapa tahun terakhir terjadi eskalasi intoleransi dan negara begitu lemah melindungi HAM minoritas.

Pejabat negara bahkan memakai instrumen hukum untuk melegalisasi intoleransi. Dalam perselisihan yang akan berujung konflik horizontal, pemerintah hanya mengimbau jalan musyawarah dan yang posisinya lebih lemah diminta tahu diri. Ketika menengahi perselisihan, negara tak profesional menjaga hukum dan ketertiban. Sudah terjadi korban pun, pelanggar hukum hanya mendapat vonis ringan. Di era reformasi, kecenderungan penyelenggara negara dan penegak hukum adalah mengikuti sentimen fundamentalisme agama. Seolah-olah dengan begitu, mereka menampilkan wajah moral negara. Sungguh keliru! Ukuran sukses Indonesia adalah negara Pancasilais, bangsa yang Pancasilais, bukan bangsa religius. Dengan beragama, justru beban bertambah dalam membuktikan nilai tambah agama.

Moralitas orang beragama tak mesti lebih baik daripada yang tak beragama. Saleh beragama tak mesti warga negara yang baik. Indonesia harus membuktikan dengan indeks korupsi negara yang lebih baik daripada China yang komunis, bahkan negara sekuler yang indeksnya jauh di atas. Tampilan agama di ruang publik yang memberi kesan negara moralis tanpa menyentuh substansi moralitas sesungguhnya melemahkan fondasi negara.

Pancasila adalah jalan moralitas bangsa. Negara harus bekerja keras mengimplementasikan dan menegakkan hukum sesuai dengan Pancasila. Semua perda bernuansa agama seharusnya gugur demi hukum, bukannya malah dibiarkan semakin banyak seperti sekarang. Inkonsistensi negara dengan Pancasila membuat bangsa juga tidak konsisten dan tidak peduli lagi menjadi Pancasilais.

Pembentukan undang-undang antipornografi yang berbau agama dan menguras energi bangsa menjadi tiada artinya ketika CD/DVD pornografi bajakan bebas dikonsumsi publik dan anak-anak. Fenomena seperti itu tak dijumpai di Singapura yang sekuler. Jika pemerintah serius menjaga dan memelihara moralitas bangsa, penegak hukum yang bertanggung jawab atas wilayah yang bebas menjual barang-barang ilegal itulah yang pertama-tama harus kena sanksi.

Persoalan dengan Indonesia dua dekade terakhir, negara cenderung moralis. Moral adalah imperatif dan didukung agama. Namun, moralis menyuburkan kemunafikan dan ditentang agama. Negara berusaha menampilkan citra moral dengan mengakomodasi perspektif agama untuk menutupi kegagalan menegakkan moralitas publik, menegakkan hukum secara konsekuen, sebagai negara Pancasila. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar