Kamis, 02 Februari 2012

Sulitnya Memulihkan Independensi KPK


Sulitnya Memulihkan Independensi KPK
Bambang Soesatyo, ANGGOTA KOMISI III DPR RI FRAKSI PARTAI GOLKAR
Sumber : SINDO, 2 Februari 2012




Di tengah kesulitan memulihkan independensi, kepemimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mencatat progres yang cukup signifikan.

Konsistensi pemberantasan korupsi butuh independensi KPK dan independensi itu terwujud jika pimpinan KPK solid. Sejalan dengan terungkapnya begitu banyak kasus korupsi, bisa dimaklumi jika banyak pihak berupaya menitipkan kepentingannya di KPK. Titipan kepentingan itu akan menggoyahkan sendi-sendi soliditas dan independensi KPK. Karena itu, memang tidak mudah memulihkan independensi KPK. Kalau semua unsur di KPK solid dan bekerja seturut kata hati nurani, independensi otomatis terwujud. Satu saja goyah imannya, soliditas akan tercabik-cabik dengan risiko KPK kehilangan independensi.

Kalau KPK tidak independen. kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan elemen-elemen kekuatan besar di negara ini tidak mendapatkan penanganan sebagaimana mestinya. Itulah mengapa proses hukum skandal Bank Century dibiarkan stagnan.Kasus mafia pajak itu bermuatan tindak pidana korupsi yang membahayakan keuangan negara.Tetapi,KPK tidak responsif terhadap kasus ini, kendati perkara yang melibatkan terpidana penggelapan pajak Gayus Tambunan bisa menjadi entry point membongkar jaringan mafia pajak di negara ini.Juga karena ada dugaan KPK tidak independen, terjadi rekayasa berkas acara pemeriksaan (BAP), seperti tampak dalam kasus suap wisma atlet.

Independensi KPK periode sebelumnya memang sangat diragukan.Karena itu, pimpinan KPK periode sekarang diharapkan segera memulihkan independensi itu. Kalau pekan lalu publik sempat menggunjingkan dan mempermasalahkan (kalau benar), rapuhnya soliditas pimpinan KPK, itulah bukti tentang sulitnya mewujudkan independensi KPK. Ketua KPK Abraham Samad boleh saja menegaskan pimpinan KPK tetap kompak.Mudahmudahan benar. Tetapi, penegasan itu tidak bisa serta-merta mementahkan persepsi publik.

Apalagi,ketika mengumumkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka kasus cek pelawat, dia tidak didampingi pimpinan KPK lainnya. Cerita tentang disharmoni pimpinan KPK itu sudah mengemuka di ruang publik berhari-hari sebelumnya. Apa yang digunjingkan pun sangat rinci, sebagaimana dipublikasikan sejumlah media. Apalagi, mereka yang bertutur mengaku mendapatkan informasi dari dalam dengan kualifikasi informasi A-1. Namun, beruntung bahwa pergunjingan masalah ini tidak berlarut-larut.

Terlepas dari tarik menarik kepentingan itu, pimpinan KPK periode sekarang sudah mencatat progres yang cukup signifikan. Itulah yang membedakan pimpinan KPK sekarang dengan periode sebelumnya. Selain bergerak cepat, pimpinan KPK langsung unjuk nyali.Hasilnya memang cukup menjanjikan.

Tantangan Berat

Puja-puji dari berbagai kalangan pun dikumandangkan untuk mengapresiasi KPK. Wajar. Sebab, bagaimana pun, Nunun dan Miranda merupakan dua nama yang punya nilai khusus untuk merefleksikan kinerja KPK periode ini.Tentunya, menarik untuk ditelusuri mengapa KPK periode sebelumnya tidak mau atau tidak bisa melakukan hal yang sama? Soalnya, penetapan Miranda S Goeltom sebagai tersangka praktis menjungkirbalikkan skenario dan konstruksi hukum yang keliru atas kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Seperti diketahui, awalnya, sejumlah mantan anggota DPR dijerat pasal suap. Namun,pada BAP yang dibawa ke pengadilan Tipikor,dakwaan berubah dengan menggunakan pasal gratifikasi. Muncul kecurigaan bahwa penggunaan pasal gratifikasi itu bertujuan melindungi Miranda dari jerat hukum. Kalau pimpinan KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka, besar kemungkinan proses hukum kasus cek pelawat menggunakan lagi pasal suap.

Sampai dengan faktor Nunun-Miranda, beberapa kalangan menilai bahwa segala sesuatunya nyaris sempurna bagi KPK di bawah kepemimpinan Abraham Samad.Mudahmudahan, semua itu berjalan apa adanya,dan bukan hasil kesepakatan barter untuk mengambangkan kasus korupsi berskalabesaryangmelibatkan pihak-pihak yang dekat dengan kekuasaan. Publik memang belum puas, karena ada sejumlah kasus besar yang proses hukumnya direkayasa sedemikian rupa agar terjadi stagnasi.Karena itu, publik dengan setia terus menunggu langkah KPK menyentuh kasus Bank Century.

Dari Miranda, KPK bisa menggali informasi tentang keterlibatan dan peran sejumlah pihak dalam kasus Bank Century, termasuk peran Miranda sendiri.Sebab,Miranda termasuk aktor utama yang berperan besar dalam pengucuran FPJP dan bailout Bank Century yang kontroversial itu. Pada waktunya nanti,semuanya berharap KPK berani meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Pada kasus suap wisma atlet SEA Games di Palembang dan proyek Hambalang, KPK harus menyikapi fakta-faktayangberseliwerandi persidangan kasus itu.

Publik berasumsi bahwa KPK seharusnya bisa menetapkan tersangka baru dalam kasus itu. Sedari awal sudah disadari dua kasus ini merupakan pekerjaan berat bagi KPK.Sebab, pada dua kasus itu, KPK harus berhadapan dengan kekuasaan dan kepentingan partai politik. Karena itu, independensi menjadi kata kunci. Selain itu, pimpinan KPK harus selalu waspada dan patuh pada etika kepemimpinan, karena akan muncul banyak perangkap yang bisa direkayasa untuk memperlemah posisi setiap figur pimpinan KPK. Abraham Samad dkk harus belajar dari pengalaman buruk yang pernah menimpa beberapa figur pimpinan KPK sebelumnya.

Realitas politik saat ini tidak kondusif untuk aksi pemberantasan korupsi.Itulah tantangan terberat bagi pimpinan KPK.Sangat penting bagi pimpinan KPK untuk selalu waspada karena pihak-pihak tertentu saat ini begitu gelisah melihat ketegaran KPK. kegelisahan mereka akan dikompensasi dengan upaya mengooptasi atau memperlemah KPK. Hal inilah yang harus disadari dan diwaspadai Abraham Samad dan kawan-kawan. Terkait rumor adanya perpecahan di antara pimpinan KPK, barangkali sudah waktunya KPK saat ini menerapkan dissenting opinion (DO) dalam hal pengambilan keputusan penetapan seseorang menjadi atau tidak menjadi tersangka.

Hal ini diperlukan agar rakyat mengetahui apa sikap dan pendapat sesungguhnya setiap Pimpinan KPK sehingga keterbukaan, pertanggungjawaban, dan penguatan KPK tetap terbangun. DO memang tak lazim dalam proses hukum selain dalam putusan pengadilan/badan kehakiman, misalnya dalam proses penyelidikan dan penyidikan, khususnya untuk menetapkan seseorang menjadi atau tidak menjadi tersangka.

Namun kebijakan ini merupakan ide bagus sebagai terobosan baru agar rakyat dapat memantau dan mengawasi proses hukum melalui pendapat Pimpinan KPK dalam keputusan tersebut. Biar publik menilai, siapa memutuskan apa dari para pimpinan KPK itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar