Soal
Pelaksanaan Konstitusi
Sabam Leo Batubara, WARTAWAN
SENIOR
Sumber : SUARA KARYA, 14 Februari 2012
Sistem
bernegara kita mirip sistem Perserikatan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
PSSI semestinya menjadi panggung bagi pemain untuk berkompetisi meraih prestasi
puncak paling tidak di tingkat Asia. Ternyata PSSI hanya panggung bagi pengurus
untuk saling cakar-mencakar. Pengupayaan prestasi pemain diabaikan.
Sistem
bernegara kita semestinya taat asas konstitusi, fokus mewujudkan tujuan
bernegara dengan mentaati aturan main yang diamanatkan konstitusi. Dalam
pelaksanaan, konstitusi yang sebenarnya sudah cukup baik malah dimanipulasi.
Kemudian konstitusi sudah diamandemen menjadi lebih baik, tapi masih juga
dilanggar.
Rakyat
mengharap para elite bangsa bersatu memedomani dan menaati konstitusi. Namun,
di usia Indonesia merdeka menjelang 67 tahun, para elite bangsa masih
menyuarakan pendapat yang saling bertentangan. Bagaimana mungkin tujuan
bernegara untuk memajukan dan menyejahterakan rakyat terwujud, jika elite
bangsa masih berbeda pendapat tentang konstitusi?
Pendapat
pertama, UUD 1945 yang asli sudah cukup baik. Namun, fakta-fakta menunjukkan
penguasa rezim Orde Lama dan Orde Baru memanipulasi konstitusi. Presiden
Soekarno dan Presiden Soeharto masing-masing boleh menjadi presiden seumur
hidup selama 36 tahun. Untuk mengamankan kekuasaan otoriter, penguasa rezim
ABRI diberi fungsi melakukan politik praktis.
Tujuan
bernegara bukan untuk kepentingan umum, memajukan dan menyejahterakan bangsa,
tetapi demi kepentingan penguasa rezim, keluarga, pendukung dan kroni-kroninya.
Implementasi kemerdekaan, kecuali bagi pendukung rezim, dicabut, yang berani
melanggar dibredel dan, atau dipenjarakan. Sesuai idiologi negara Pancasila,
HAM Indonesia dihormati, tetapi ABRI boleh melanggar HAM demi stabilitas
kekuasaan. Hukum pun tunduk kepada kehendak penguasa rezim.
Pendapat
kedua, empat amandemen konstitusi jauh lebih baik. Dalam acara Pekan Konstitusi
bertemakan UUD 1945, Amandemen, dan Masa Depan Bangsa, di Jl Dempo Jakarta
(30/1/2012), Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari menegaskan konstitusi hasil
amandemen jauh lebih baik dibanding UUD 1945 yang asli. Di akhir pembahasan
perubahan konstitusi (10/8/2002), perumus amandemen menegaskan, perubahan itu
bertujuan selain untuk mengoreksi penyimpangan oleh rezim sebelumnya juga untuk
memperkuat kedaulatan rakyat.
Dalam
bukunya, Manusia Indonesia (1977), wartawan kawakan Mochtar Lubis menulis
antara lain, manusia Indonesia memiliki kemampuan seni. Sepertinya Mochtar
Lubis ingin mengatakan manusia Indonesia pandai merumuskan, lemah dalam
praktik. The founding fathers pandai merumuskan UUD 1945 tapi lemah
melaksanakannya. Demikian juga di era reformasi ini, MPR 1999-2002 pandai
merumuskan amandemen konstitusi. Namun, penyelenggara negara mengabaikannya.
DPR
terkesan memperdagangkan kewenangannya dalam pelaksanaan fungsi legislasi dan
anggaran, dan melupakan fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Jumlah anggota
dewan yang menjadi tersangka dan dipenjarakan pun semakin banyak. Aparat
pemerintah untuk melayani kepentingan rakyat, tetapi penjara dipenuhi mantan
walikota, bupati, gubernur, dan sejumlah menteri, karena mengorupsi dana
pembangunan bangsa.
Sebagai negara hukum, praktik pengadilan mengalami public
trust, karena jual-beli putusan dan suap yang lazim disebut dengan mafia
pengadilan (Muh Busyro Muqqodas).
Pendapat
ketiga, sejumlah elite bangsa menyalahkan amandemen konstitusi. Dalam acara
Pekan Konstitusi itu, mantan Wapres Try Soetrisno berpendapat, empat amandemen
itu menyimpang dari cita-cita kemerdekaan Indonesia dan membuat bangsa
Indonesia kurang merdeka, kurang bersatu, kurang berdaulat, kurang memperoleh
keadilan dan kemakmuran. Dikhawatirkan adanya intervensi asing dalam proses
amandemen itu. Pada kesempatan itu Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin
mengemukakan, amandemen itu telah membuat ekonomi Indonesia dikuasai modal
asing.
Dalam
dialog kenegaraan yang digelar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta
(8/2/2012), Ketua Dewan Pembina Komite Restorasi Indonesia (KORI) Prof Dr M
Dimyati Hartono berpendapat, amandemen konstitusi itu keliru. Hasilnya ternyata
tidak memberi kemaslahatan bagi bangsa dan negara, karena itu sistem bernegara
perlu ditata ulang.
Pendapat
keempat, Indonesia perlu amandemen ke-5. Usul DPD agar amandemen ke-5 memberi
kewenangan kepada DPR dan DPD menjadi sama-sama a law making body patut
dipertimbangkan. Namun, terkait kebebasan pers, usul perubahan DPD justru
kembali ke konsep Orba, yang mengekang dan mengendalikan pers.
Pendapat
kelima, konstitusi sudah benar, pelaksananya tidak benar. Dalam seminar
konstitusi di Makassar (31/1/2012), Ketua MK Mahfud MD menyatakan, saat ini
terdapat 167 kepala daerah terlibat korupsi. Banyak hakim, jaksa, polisi,
pengacara ditangkap karena korupsi. Ketiga pilar demokrasi, legislatif,
eksekutif, yudikatif dalam kondisi buruk. Hal itu terjadi karena kondisi buruk
itu bukan kesalahan Pancasila dan UUD 1945. Yang salah adalah manajemen
pemerintahan dan penegakan hukum yang moralitasnya terlepas dari nilai-nilai Pancasila
dan UUD 1945. (Suara Karya, 1/2/2012)
Sejalan
dengan pendapat Jaksa Agung di era pemerintahan Presiden Gus Dur, Baharuddin
Lopa bahwa betapa pun baiknya konstitusi dan UU, jika pelaksananya buruk,
hasilnya pasti buruk. Betapa pun buruknya konstitusi dan UU, jika pelaksananya
beritikad baik dan jujur, hasilnya pasti baik.
Akhirnya,
jika penyelenggara negara masih berkultur melanggar dan mengabaikan konstitusi,
dan elite bangsa hanya sibuk menyalahkan konstitusi, arah NKRI pasti menuju
negara gagal. Jika elite bangsa bersatu membangun sistem bernegara taat asas
konstitusi, berorientasi mengupayakan realisasi tujuan nasional dengan
mempedomani aturan main konstitusi, hasilnya pasti sukses. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar