Saat
Kepercayaan terhadap Hukum Runtuh
Handrix Chrisharyanto, DOSEN PSIKOLOGI UNIVERSITAS PARAMADINA
Sumber : KOMPAS, 7 Februari 2012
Hukum di Indonesia saat ini menjadi sorotan
publik. Hukum di Indonesia diibaratkan sedang mengalami terjun bebas ke titik
nadir. Pandangan semacam itu menjadi penguatan negatif terhadap keberadaan
hukum di Indonesia.
Hukum di Indonesia juga acap kali digambarkan
dengan ilustrasi tumpul ke atas, tetapi tajam ke bawah. Situasi yang
menggambarkan bahwa hukum di Indonesia hanya mampu menghadapi orang-orang tanpa
kekuasaan dan mati di hadapan orang-orang berkuasa. Dewi keadilan pun
diibaratkan hanya membuka matanya saat dihadapkan dengan kekuasaan sehingga
keadilan itu sendiri dapat dipermainkan.
Kondisi hukum seperti ini pada dasarnya
menurunkan tingkat kepercayaan (trust) masyarakat akan keberadaan hukum itu
sendiri. Hal ini melihat kondisi hukum kita yang sering kali lemah dan absurd
terhadap kasus-kasus yang melibatkan para elite politik dan elite penguasa.
Hukum juga kerap loyo saat dihadapkan dengan cukong-cukong berduit. Hukum
menjadi sahabat bagi para pesakitan yang mampu membayar hukum itu sendiri.
Menyadari akan fondasi keadilan akan hukum
pada dasarnya melihat dari para personel penyelenggara hukum yang dimiliki
negara ini. Keberadaan institusi kehakiman, kejaksaan, kepolisian, dan KPK
menjadi representasi akan tinggi atau rendahnya kepercayaan (trust) masyarakat
terhadap hukum itu sendiri.
Kepercayaan yang tinggi dari masyarakat pada
dasarnya menjadi konteks legitimasi yang lebih diperlukan daripada hanya dalam
konteks legalitas. Situasi tersebut dikarenakan bahwa legitimasi pada
realitasnya memberikan penguatan dalam fondasi sosial psikologis (Faturochman,
2008). Dalam hal ini, legitimasi masyarakat jadi faktor terpenting. Sebab,
penyelenggaraan negara ini pada dasarnya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat.
Legitimasi tersebut harus mampu dibangun oleh
para penyelenggara hukum dengan mulai membangun pilar-pilar kepercayaan yang
ada. Merujuk pada konsep yang dikemukakan oleh Mishra (1996), jelas sudah bahwa
membangun suatu kepercayaan pada dasarnya dilakukan dengan menguatkan beberapa
dimensi.
Empat Dimensi
Paling tidak ada empat dimensi yang perlu
mendapat penguatan. Pertama, dimensi kompetensi. Dalam hal ini dimensi
kompetensi mengarahkan pada kemampuan yang perlu dimiliki dalam menghadapi
suatu permasalahan yang dihadapi.
Institusi hukum sebagai representasi hukum di
Indonesia saat ini memberikan visualisasi yang rendah akan kompetensi dalam
penanganan hukum. Hal ini terlihat dari banyaknya kasus besar yang mandek
ataupun kabur dalam penyelesaiannya. Hukum dirasakan tidak mampu mendobrak
dengan keras, malah linglung, saat dindingnya dilapisi selimut kekuasaan.
Kedua, dimensi keterbukaan yang harus melekat
agar dapat memberikan label tepercaya bagi suatu pihak. Keterbukaan dalam hal
ini terkait dengan konteks kejujuran yang dimiliki. Keterbukaan ataupun
kejujuran yang ditekankan, dalam hal ini, adalah berupa paparan akan
kebenaran-kebenaran yang sesuai dengan fakta lapangan sesungguhnya.
Saat hukum melalui para penegak hukum dirasa
terlalu sering menutup-nutupi kebenaran untuk melindungi salah satu pihak
penguasa, dimensi ini hanya akan ditampakkan secara negatif oleh rakyat.
Persepsi rakyat akan kebenaran yang seharusnya ditunjukkan oleh hukum itu
sendiri menjadi lemah. Hukum gagal mencapai tingkat tertinggi dari keterbukaan
ataupun kejujuran itu sendiri.
Ketiga, dimensi perhatian atau kepedulian.
Dimensi ini menjadi salah satu ranah yang harus diperhatikan agar mampu
mendapatkan kepercayaan dari orang lain. Dalam dimensi ini, kepercayaan akan
terbentuk saat adanya persepsi yang muncul terkait seberapa jauh dalam memperhatikan
ataupun memedulikan kepentingan pihak lain, di samping kepentingan diri
pribadi.
Dalam ranah hukum saat ini, para penegak
hukum dirasa tidak mampu membentuk kepedulian yang tinggi terhadap kepentingan
rakyat. Para penegak hukum gagal menjadi pihak yang tepercaya, bahkan tidak
sedikit di antara mereka yang hanya mementingkan diri sendiri dengan menerima
suap. Tayangan drama- drama keadilan yang marak saat ini adalah buah dari itu
semua.
Keempat, dimensi reliabilitas menjadi tidak
kalah pentingnya yang harus dimiliki untuk
memunculkan kepercayaan kepada satu
pihak. Reliabilitas menekankan pada kesamaan atas apa yang menjadi perkataan
dan perbuatan. Integritas menjadi fondasi penting di dalam menggambarkan
dimensi reliabilitas yang ingin dicapai.
Hukum harus menyadari atribut yang melekat di
dalamnya. Bahwa hukum bergerak tanpa memandang siapa pun pihak yang bersalah,
tidak bernegosiasi, ataupun bersifat hitam dan putih harus mampu ditegakkan.
Dalam realitasnya, hukum tidak berjalan sesuai atribut yang melekat di
dalamnya. Hukum saat ini nihil akan kepuasan dalam tindakan integritas yang
nyata. Siapa yang memiliki kekuasaan dapat menggoyang hukum ataupun menjadikan
hukum itu sendiri loyo.
Hukum harus mampu digambarkan sebagai pihak
yang dapat dipercaya dengan aksi-aksi keadilan tanpa pandang bulu melalui
institusi-institusi hukum yang ada. Saat hukum mampu memberikan representasi
keadilan yang memuaskan, rakyat dengan sendirinya akan mampu memercayakan
permasalahan hukum kepada hukum itu sendiri tanpa perlu mengedepankan tindakan
anarkistis sebagai bentuk delegitimasi terhadap hukum oleh rakyat. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar