Dilema
Penyidikan
Marulak Pardede, AHLI PENELITI UTAMA BIDANG HUKUM
BADAN PEMBINAAN
HUKUM NASIONAL, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM-RI
Sumber : REPUBLIKA, 14 Februari 2012
Tidak
kunjung tuntasnya penyelesaian berbagai kasus megakorupsi yang melibatkan orang orang penting di
Republik ini, telah melahirkan skeptisisme di masyarakat mengenai penegakan
hukum. Dewasa ini, masalah penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh
kepolisian maupun kejaksaan, pada kenyataannya menimbulkan permasalahan hukum
pada tataran implementasinya.
Betapa
tidak, dalam kenyataannya, berbagai kasus tindak pidana tidak jelas rimbanya.
Hanya berputar-putar dalam proses penyidikan dan penuntutan. Hal ini dapat
terjadi karena memang tidak ada batas waktu kapan suatu penyidikan harus segera
berakhir.
Masalah
batas waktu penyerahan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum ini
merupakan masalah yang sangat penting dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia.
Batas waktu ini berguna untuk menjamin hak tersangka dalam penyidikan, menjamin
kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan, dan mencegah kewenangan
penyidik perkara.
Namun, oleh mafia hukum, hal ini dianggap celah.
Tak Diatur
Menurut
ketentuan Pasal 110 KUHAP, tidak ada batas waktu berapa lama suatu penyidikan
berlangsung. Artinya, itu semua tergantung kepada penyidik, apakah penyidikan
selesai dalam waktu satu bulan, dua bulan, satu tahun, atau lebih. Demikian
juga setelah selesai penyidikan dilakukan, tidak ada batas waktu dalam jangka
waktu berapa hari perkara itu harus sudah dilimpahkan kepada penuntut umum. Dalam
praktik, tidak adanya batas waktu ini membawa konsekuensi berlarut-larutnya
penanganan suatu perkara.
Apabila
perkara sudah dilim pah kan kepada penuntut umum, maka ia sudah harus selesai
me neliti berkas itu dalam waktu 14 hari karena apabila tidak, konse kuensinya
penyidikan dianggap telah cukup dan lengkap. Atau, dalam waktu tujuh hari,
penuntut umum sudah harus memberita hukan apakah penyidikan telah cukup atau
belum kepada penyi dik. Dan, paling lambat dalam waktu 14 hari, berkas perkara
ha rus dikembalikan kepada penyi dik apabila hasil penyidikan dianggap masih
kurang lengkap.
Pemberitahuan
bahwa hasil pe nyidikan telah lengkap atau de ngan perkataan lain, berkas
perkara dan hasil penyidikan diterima dikenal sebagai PK-1. Se dangkan,
pengembalian berkas per kara karena hasil penyidikan dianggap kurang lengkap
disertai petunjuk dari penuntut umum di kenal dengan PK-3. Kemudian, pengantar
untuk PK-3 itu dikenal dengan PK-2.
KUHAP
tidak mengatur berapa kali penuntut umum dapat mengembalikan berkas perkara ke
pada penyidik (PK-3). Demi kian lah, KUHAP juga tidak meng atur berapa kali
penyidik dapat melimpahkan berkas perkara ke pada penuntut umum. Akibatnya,
dapat saja berkas perkara itu bolak-balik antara penyidik dan penuntut umum
untuk beberapa kali atau tanpa batas.
Akan
tetapi, bolak-balik suatu berkas perkara antara penyidik dan penuntut umum guna
menambah serta menyempurnakan pemeriksaan penyidik, jelas-jelas memperlambat
penyelesaian penegakan hukum. Hal seperti ini ber tentangan dengan kepentingan
tersangka serta berlawanan de ngan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan
biaya ringan.
Kekurangsempurnaan
pemeriksaan penyidikan dan pengembalian berkas untuk menambah pemeriksaan
penyidikan akan membawa akibat yang kurang baik bagi nama instansi penyidik
sendiri. Masyarakat akan menilainya kurang mampu atau cara bekerjanya kurang
dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, apabila sering terjadi
pengembalian berkas oleh pihak penuntut umum kepada penyidik, itu akan
memengaruhi kepercayaan masya rakat kepada penyidik.
Belanda
menganut asas constante justitie (speedy trial). Sistem ini selaras dengan
sistem acara pidana Eropa Kontinental yang hakim memutus karena jabatannya,
bersifat tetap, langsung, dan independen. Penggunaan istilah hukum diusahakan
bersifat fixed. Pencantuman peradilan cepat (constante justitie) dalam KUHAP
sebenarnya merupakan penja baran undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman.
Peradilan
cepat (terutama untuk menghindari penahanan yang lama sebelum ada keputusan ha
kim) merupakan bagian dari hakhak asasi manusia. Begitu pula peradilan bebas,
jujur, dan tidak memihak yang ditonjolkan dalam undang-undang tersebut.
Sistem
peradilan cepat juga berkaitan dengan sistem hubung an antarinstansi, misalnya,
antara penyidik dan penuntut umum. Jika perkara mondar-mandir antara penyidik
dan penuntut umum, maka jelas merupakan rin tangan terlaksananya peradilan
cepat, sederhana, dan biaya ringan. Oleh karena itu, lebih baik para jaksa
diberi wewenang untuk menambah sendiri pemeriksaan untuk mempersingkat proses
pidana.
Norwegia
menyebut jaksa sudah sebagai semijudge karena dapat menghentikan penuntutan
dengan syarat yang disebut potale ummlatese. Di Belanda, 50 persen perkara yang
diterima jaksa tidak diteruskan ke pengadilan dengan alasan kurang bukti,
perkara digabung dan penggunaan asas oportunitas.
Asas
oportunitas di sana dija lankan berbeda dengan di In do nesia di mana hanya
jaksa agung yang berwenang menerapkannya. Di Belanda, Jepang, dan wilayah
Skandinavia, semua jaksa dapat menerapkan asas ini. Asas oportunitas dengan de
mikian jadi ba gi an juga dari peradil an cepat, se derhana, dan biaya ringan.
Berkaitan
dengan permasalah an batas waktu penyerahan berkas perkara oleh penyidik ke
penuntut umum yang belum diatur dalam KUHAP, maka solusi yang dapat dilakukan,
antara lain, mengubah KUHAP dengan memasukkan substansi tentang penentuan batas
waktu penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepada penuntut umum. Tentu saja,
batas waktu ini dilengkapi toleransi waktu yang cukup dengan pertimbangan
kendala-kendala riil di lapangan.
Jika
ternyata penyidik memproses perkara yang dilaporkan melampaui batas waktu
sebagaimana yang ditentukan tersebut, maka pelapor dapat mengajukan tuntutan
praperadilan dengan putusan hakim yang isinya memerintahkan penyidik untuk
segera menyelesaikan dan mengajukan berkas perkara kepada penuntut umum. Dalam
hal ini, penyidik tidak mau menerima dan memproses suatu perkara pidana yang
dilaporkan oleh masyarakat. Putusan diambil melalui praperadilan yang isinya
agar penyidik yang bersangkutan menerima perkara yang dilaporkan dan
menindaklanjuti nya sesuai ketentuan.
Sistem Terintegrasi
Meski
dalam KUHAP jaksa tidak diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan, namun
dalam undang-undang tertentu jaksa diberi wewenang untuk melakukan penyidikan,
antara lain, dalam kasus pelanggaran HAM berat, korupsi, serta pencucian uang.
Di berbagai negara, kebijakan kriminal untuk bidang penyidikan dan penuntutan
berada di tangan Kejaksaan Agung.
Kejaksaanlah
yang pada akhirnya harus menentukan perkara untuk mendapat penilaian tentang
kebenaran tindakan hukumnya dalam tahap praajudikasi. Sebaiknya jaksa
dilibatkan sejak awal dimulainya penyidikan dan pemberkasan perkara.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
(SPDP) sebaiknya diberitahukan kepada jaksa dan diregister oleh kepolisian,
kejaksaan, dan pengadilan. Laporan polisi sebaiknya online dengan pihak
kejaksaan dan lembaga eksternal lainnya, seperti KPK dan Komisi Kejaksaan
sehingga dapat dikontrol kinerja dan profesionalitasnya agar asas peradilan
yang cepat, sederhana, dan biaya ringan berlaku secara operasional dan bukan
sekadar wacana. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar