Penyalahgunan
Outsourcing
M. Hadi Shubhan, DOSEN
HUKUM PERBURUHAN DAN SEKRETARIS UNIVERSITAS AIRLANGGA
Sumber
: JAWA POS, 19 Januari 2012
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi
(MK) tentang pengujian norma keberadaan outsourcing dalam UU
Ketenagakerjaan sebenarnya justru telah melegitimasi keabsahan outsourcing
tersebut. MK hanya menyatakan bertentangan secara bersyarat (conditionally
unconstitutional) terhadap pasal 65 (7) dan pasal 66 (2) huruf b UU
Ketenagakerjaan (Jawa Pos, 18 Januari 2012). Putusan MK sama sekali
tidak membatalkan ketentuan-ketentuan outsourcing, melainkan hanya
memastikan bahwa dalam outsourcing, hak-hak pekerja harus dipenuhi
layaknya pekerja utama perusahaan.
Salah satu masalah yang menjadi tarik ulur yang tiada henti sepanjang waktu hingga kini antara pekerja/buruh dan pengusaha mengenai penggunaan pekerja melaui outsourcing. Outsourcing telah dianggap mengebiri dan bahkan mengeksploitasi pekerja. Tapi, benarkah outsourcing yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan itu melanggar hukum perburuhan? Ataukah, masalahnya pada implementasi outsourcing yang tidak sesuai dengan perundang-undangan?
Outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan (UUK) dipahami sebagai pengalihan pekerjaan oleh perusahaan pengguna kepada perusahaan penyedia jasa pekerja atau pemborongan. Dalam UUK ditentukan bahwa pekerjaan yang boleh dialihkan kepada perusahaan outsourcing/perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP) adalah pekerjaan penunjang saja. Pekerjaan utama dari perusahaan itu dilarang di-outsourcing-kan.
Ratio legis dari dibolehkannya outsourcing tersebut adalah untuk tercapainya efektivitas perusahaan dalam mencapai tujuan kegiatan utama perusahaan tersebut. Untuk mencapai efektivitas tersebut, pekerjaan yang sifatnya penunjang dapat dialihkan kepada PPJP. Perusahaan pun bisa berkonsentrasi kepada kegiatan utama perusahaan. Dengan berkonsentrasi kepada kegiatan utama, perusahaan bisa memaksimalkan produktivitas.
Ketentuan lain yang harus dipenuhi untuk outsourcing bahwa perusahaan outsourcing harus dalam bentuk badan hukum dan memiliki izin operasio sebagai perusahaan outsourcing. Keharusan perusahaan outsourcing berbadan hukum itu adalah untuk menghindari orang-perorangan melakukan usaha outsourcing. Sebab, jika orang-perorangan melakukan usaha outsourcing dapat disamakan dengan usaha perbudakan, orang dapat menjual orang. Sedangkan keharusan memiliki izin operasi adalah untuk memudahkan pengawasan pemerintah atas praktik outsourcing.
Konstruksi hukum outsourcing dalam UUK tersebut sebenarnya sudah tepat. Bahkan, jika ketentuan-ketentuan yang dalam UUK itu ditaati, outsourcing tidak merugikan pekerja. Namun demikian, yang terjadi di lapangan adalah banyaknya penyimpangan dan penyalahgunaan outsourcing oleh perusahaan. Bentuk-bentuk penyalahgunaan outsourcing tersebut, antara lain, meng-outsourcing-kan pekerjaan utama kepada perusahaan outsourcing, perusahaan outsourcing tidak berbadan hukum, tidak didaftarkannya perjanjian outsourcing di dinas tenaga kerja, dan penyunatan upah pekerja oleh perusahaan outsourcing.
Penyimpangan pertama, banyaknya pekerjaan utama yang di-outsourcing-kan. Padahal, UUK sudah secara tegas melarang meng-outsourcing-kan pekerjaan utama. Betapa bisa kita lihat penyalahgunaan model itu, misalnya, perusahaan bank yang meng-outsourcing-kan pekerja teller dan collector kredit serta perusahaan manufaktur yang juga meng-outsourcing-kan pekerja-pekerja inti dari kegiatan manufaktur tersebut. Belum lama ini terjadi peristiwa yang mengenaskan. Yakni, nasabah kartu kredit sebuah bank ternama di Jakarta dianiaya di kantor bank oleh debt collector bank tersebut. Dan diduga, debt collector tersebut adalah pekerja sewaan (outsourcing). Kejadian pembakaran perusahaan di Drydock Batam adalah contoh yang lain akibat dari penyimpangan ketentuan outsourcing.
Ada model penyimpangan lain. Pekerjaan utama di-outsourcing-kan dengan model secara halus (cerdas, tapi nakal), yaitu dengan menafsirkan semaunya sendiri tentang cakupan pekerjaan utama perusahaan. Perusahaan membuat daftar jenis-jenis kegiatan/pekerjaan yang ada dalam perusahaan, kemudian mengelompokkan sesuai dengan kepentingannya mana pekerjaan utama dan mana perkerjaan penunjang. Dalam daftar tersebut, banyak yang jenis kegiatan utama, tapi dimasukkan ke kelompok pekerjaan penunjang. Dan, anehnya, daftar yang dibuat perusahaan tersebut mendapat ''restu'' dari dinas tenaga kerja setempat.
Memang, ada kelemahan dalam UUK yang tidak menegaskan batasan suatu kegiatan itu dikategorikan sebagai utama atau dan penunjang. UUK hanya menyatakan bahwa yang dimaksud kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi adalah kegiatan yang berhubungan di luar usaha pokok (core business) suatu perusahaan. Sementara peraturan organik tentang teknis outsourcing juga tidak menjabarkan lebih lanjut. Dari sini patut diapresiasi rencana Jatim membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur hal-hal lebih lanjut ketentuan outsourcing, terutama hal yang masih kabur tersebut.
Penyimpangan kedua, banyak perusahaan outsourcing yang tidak memenuhi syarat. Misalnya, tidak berbadan hukum maupun tidak memiliki izin operasi. Modus penyimpangan itu adalah badan usaha yang tidak berbadan hukum, misalnya CV dan firma, ikut menjalankan usaha outsourcing. Banyak pula perusahaan outsourcing, meskipun sudah berbadan hukum, tidak memiliki izin operasi menjalankan usaha outsourcing. Ketiadaan izin operasi itu menyulitkan pengawasan oleh dinas tenaga kerja setempat. Sering terjadi perusahaan outsourcing abal-abal tersebut menghilang tanpa jejak ketika terjadi pelanggaran hak-hak normatif atas pekerja. Pekerja sulit menuntut hak-haknya setelah menjalankan semua kewajibannya.
Penyimpangan ketiga, terjadinya penyunatan upah pekerja oleh perusahaan outsourcing. Banyak terjadi upah para pekerja dipotong oleh perusahaan outsourcing. Padahal, perusahaan outsourcing telah memperoleh management fee dari perusahaan pengguna. Yang lebih tragis lagi, jumlah upah setelah dipotong tersebut kurang dari ketentuan jumlah upah minimum. Itu jelas pelanggaran hukum perburuhan dan bahkan pelakunya bisa dipidana karena melakukan kejahatan pengupahan.
Banyaknya penyalahgunaan outsourcing tersebut menambah panjang penderitan buruh/ pekerja di sektor formal. Namun demikian, minat buruh untuk bekerja melalui outsourcing tetap akan membeludak, mengingat minimnya kesempatan kerja jika dibandingkan dengan jumlah pekerja. Karena itu, jalan terbaik untuk mengatasi masalah tersebut adalah mengoptimalkan pengawasan dari pemerintah, dalam hal ini dilakukan dinas tenaga kerja setempat.
Fungsi pengawasan pemerintah adalah untuk memastikan implementasi ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur outsourcing sesuai dengan perundang-undangan bidang hukum perburuhan. Sebab, yang menjadi akar masalah (root causes) adalah bukan norma yang mengatur outsourcing, melainkan masalah implementasinya. Ketentuan outsourcing dalam UUK sudah on the right track, hanya pengimplementasiannya yang disalahgunakan dan disimpangi oleh pengusaha. ●
Salah satu masalah yang menjadi tarik ulur yang tiada henti sepanjang waktu hingga kini antara pekerja/buruh dan pengusaha mengenai penggunaan pekerja melaui outsourcing. Outsourcing telah dianggap mengebiri dan bahkan mengeksploitasi pekerja. Tapi, benarkah outsourcing yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan itu melanggar hukum perburuhan? Ataukah, masalahnya pada implementasi outsourcing yang tidak sesuai dengan perundang-undangan?
Outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan (UUK) dipahami sebagai pengalihan pekerjaan oleh perusahaan pengguna kepada perusahaan penyedia jasa pekerja atau pemborongan. Dalam UUK ditentukan bahwa pekerjaan yang boleh dialihkan kepada perusahaan outsourcing/perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP) adalah pekerjaan penunjang saja. Pekerjaan utama dari perusahaan itu dilarang di-outsourcing-kan.
Ratio legis dari dibolehkannya outsourcing tersebut adalah untuk tercapainya efektivitas perusahaan dalam mencapai tujuan kegiatan utama perusahaan tersebut. Untuk mencapai efektivitas tersebut, pekerjaan yang sifatnya penunjang dapat dialihkan kepada PPJP. Perusahaan pun bisa berkonsentrasi kepada kegiatan utama perusahaan. Dengan berkonsentrasi kepada kegiatan utama, perusahaan bisa memaksimalkan produktivitas.
Ketentuan lain yang harus dipenuhi untuk outsourcing bahwa perusahaan outsourcing harus dalam bentuk badan hukum dan memiliki izin operasio sebagai perusahaan outsourcing. Keharusan perusahaan outsourcing berbadan hukum itu adalah untuk menghindari orang-perorangan melakukan usaha outsourcing. Sebab, jika orang-perorangan melakukan usaha outsourcing dapat disamakan dengan usaha perbudakan, orang dapat menjual orang. Sedangkan keharusan memiliki izin operasi adalah untuk memudahkan pengawasan pemerintah atas praktik outsourcing.
Konstruksi hukum outsourcing dalam UUK tersebut sebenarnya sudah tepat. Bahkan, jika ketentuan-ketentuan yang dalam UUK itu ditaati, outsourcing tidak merugikan pekerja. Namun demikian, yang terjadi di lapangan adalah banyaknya penyimpangan dan penyalahgunaan outsourcing oleh perusahaan. Bentuk-bentuk penyalahgunaan outsourcing tersebut, antara lain, meng-outsourcing-kan pekerjaan utama kepada perusahaan outsourcing, perusahaan outsourcing tidak berbadan hukum, tidak didaftarkannya perjanjian outsourcing di dinas tenaga kerja, dan penyunatan upah pekerja oleh perusahaan outsourcing.
Penyimpangan pertama, banyaknya pekerjaan utama yang di-outsourcing-kan. Padahal, UUK sudah secara tegas melarang meng-outsourcing-kan pekerjaan utama. Betapa bisa kita lihat penyalahgunaan model itu, misalnya, perusahaan bank yang meng-outsourcing-kan pekerja teller dan collector kredit serta perusahaan manufaktur yang juga meng-outsourcing-kan pekerja-pekerja inti dari kegiatan manufaktur tersebut. Belum lama ini terjadi peristiwa yang mengenaskan. Yakni, nasabah kartu kredit sebuah bank ternama di Jakarta dianiaya di kantor bank oleh debt collector bank tersebut. Dan diduga, debt collector tersebut adalah pekerja sewaan (outsourcing). Kejadian pembakaran perusahaan di Drydock Batam adalah contoh yang lain akibat dari penyimpangan ketentuan outsourcing.
Ada model penyimpangan lain. Pekerjaan utama di-outsourcing-kan dengan model secara halus (cerdas, tapi nakal), yaitu dengan menafsirkan semaunya sendiri tentang cakupan pekerjaan utama perusahaan. Perusahaan membuat daftar jenis-jenis kegiatan/pekerjaan yang ada dalam perusahaan, kemudian mengelompokkan sesuai dengan kepentingannya mana pekerjaan utama dan mana perkerjaan penunjang. Dalam daftar tersebut, banyak yang jenis kegiatan utama, tapi dimasukkan ke kelompok pekerjaan penunjang. Dan, anehnya, daftar yang dibuat perusahaan tersebut mendapat ''restu'' dari dinas tenaga kerja setempat.
Memang, ada kelemahan dalam UUK yang tidak menegaskan batasan suatu kegiatan itu dikategorikan sebagai utama atau dan penunjang. UUK hanya menyatakan bahwa yang dimaksud kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi adalah kegiatan yang berhubungan di luar usaha pokok (core business) suatu perusahaan. Sementara peraturan organik tentang teknis outsourcing juga tidak menjabarkan lebih lanjut. Dari sini patut diapresiasi rencana Jatim membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur hal-hal lebih lanjut ketentuan outsourcing, terutama hal yang masih kabur tersebut.
Penyimpangan kedua, banyak perusahaan outsourcing yang tidak memenuhi syarat. Misalnya, tidak berbadan hukum maupun tidak memiliki izin operasi. Modus penyimpangan itu adalah badan usaha yang tidak berbadan hukum, misalnya CV dan firma, ikut menjalankan usaha outsourcing. Banyak pula perusahaan outsourcing, meskipun sudah berbadan hukum, tidak memiliki izin operasi menjalankan usaha outsourcing. Ketiadaan izin operasi itu menyulitkan pengawasan oleh dinas tenaga kerja setempat. Sering terjadi perusahaan outsourcing abal-abal tersebut menghilang tanpa jejak ketika terjadi pelanggaran hak-hak normatif atas pekerja. Pekerja sulit menuntut hak-haknya setelah menjalankan semua kewajibannya.
Penyimpangan ketiga, terjadinya penyunatan upah pekerja oleh perusahaan outsourcing. Banyak terjadi upah para pekerja dipotong oleh perusahaan outsourcing. Padahal, perusahaan outsourcing telah memperoleh management fee dari perusahaan pengguna. Yang lebih tragis lagi, jumlah upah setelah dipotong tersebut kurang dari ketentuan jumlah upah minimum. Itu jelas pelanggaran hukum perburuhan dan bahkan pelakunya bisa dipidana karena melakukan kejahatan pengupahan.
Banyaknya penyalahgunaan outsourcing tersebut menambah panjang penderitan buruh/ pekerja di sektor formal. Namun demikian, minat buruh untuk bekerja melalui outsourcing tetap akan membeludak, mengingat minimnya kesempatan kerja jika dibandingkan dengan jumlah pekerja. Karena itu, jalan terbaik untuk mengatasi masalah tersebut adalah mengoptimalkan pengawasan dari pemerintah, dalam hal ini dilakukan dinas tenaga kerja setempat.
Fungsi pengawasan pemerintah adalah untuk memastikan implementasi ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur outsourcing sesuai dengan perundang-undangan bidang hukum perburuhan. Sebab, yang menjadi akar masalah (root causes) adalah bukan norma yang mengatur outsourcing, melainkan masalah implementasinya. Ketentuan outsourcing dalam UUK sudah on the right track, hanya pengimplementasiannya yang disalahgunakan dan disimpangi oleh pengusaha. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar