Senin, 19 Maret 2018

Kontroversi Jabatan Jusuf Kalla

Kontroversi Jabatan Jusuf Kalla
Gunawan Simangunsong  ;   Peneliti Pusat Studi Ketatanegaraan (Pusaran) Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Jakarta
                                                    DETIKNEWS, 06 Maret 2018



                                                           
Hari-hari ini demokrasi konstitusional kita sedang diuji setidaknya dengan tiga hal. Pertama, disetujuinya revisi Rancangan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD3) yang banyak diprotes sana-sini. Kedua, kontroversi pasal-pasal rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) yang sedang dibahas di DPR, antara lain terkait dengan kehendak dihidupkannya kembali pasal-pasal penghinaan terhadap presiden yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga, wacana PDI-P untuk mencalonkan kembali Jusuf Kalla (JK) sebagai calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilu 2019, padahal JK sudah dua periode menjadi wakil presiden.

Tulisan ini fokus pada soal ketiga, dengan melontarkan sebuah pertanyaan, bolehkah JK menjabat wakil presiden (wapres) lebih dari dua periode? Apabila kita membaca UUD 1945, jelas di Pasal 7 diatur mengenai masa (term) jabatan presiden dan wapres. Adapun bunyi pasalnya, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan." Substansi pasal ini berbeda dengan Pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen yang berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali."

Perdebatan di kalangan politisi boleh saja terjadi. Namun, apabila kita menggunakan penafsiran tekstual terhadap kedua pasal tersebut, jelas sangat berbeda. Pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen menggunakan frasa "sesudahnya dapat dipilih kembali". Artinya, tidak ada pembatasan, karena menggunakan kata 'dapat'. Sementara Pasal 7 UUD 1945 setelah amandemen menggunakan frasa "dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan". Artinya, ada pembatasan karena walaupun di awal menggunakan frasa 'dapat dipilih kembali', namun di belakangnya ada pembatasan, yaitu frasa 'hanya untuk satu kali masa jabatan'.

Apabila kita menggunakan Pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen, jelas JK masih dapat menjadi calon wapres, bahkan sampai untuk keempat, kelima, keenam kalinya tanpa batas. Namun, apabila kita masuk ke Pasal 7 UUD 1945 setelah amandemen, jelas JK tidak boleh mencalonkan lagi sebagai wapres karena dibatasi dua periode masa jabatan saja. Apabila dipaksakan maka akan menimbulkan konsekuensi pengkhianatan terhadap konstitusi dan amanat reformasi yang sudah diperjuangkan secara berdarah-darah.

Diubahnya bunyi Pasal 7 karena salah satu dari enam tuntutan Reformasi 1998, yaitu amandemen konstitusi, yang titik beratnya pada pembatasan kekuasaan eksekutif. Perubahan tersebut dilakukan dalam Sidang Umum MPR 1999, yang merupakan Perubahan Pertama UUD 1945. Hal ini semata-mata agar tidak terulang lagi masa kelam Orde Lama dan Orde Baru, ketika Sukarno ditahbiskan menjadi presiden seumur hidup, dan Soeharto menjabat selama enam periode berturut-turut dengan mekanisme calon tunggal. Kedua Bapak Bangsa tersebut, apa boleh buat, telah memerintah secara otoriter dan memberangus demokrasi, kendati jasa-jasa mereka tidak boleh dilupakan.

Kepatuhan Hukum

Partai politik sebagai wadah bagi pencalonan presiden dan wakil presiden sudah seharusnya memiliki kepekaan terhadap supremasi hukum. Selain melanggar konstitusi, pencalonan kembali JK juga tidak memenuhi syarat pencalonan wapres sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam sebuah wawancara di kantornya, Senin (26/2) menyatakan bahwa pencalonan JK masih dimungkinkan karena dua hal. Pertama, pasal 7 UUD 1945 masih multitafsir, apakah jabatan tersebut harus berturut-turut atau tidak. Kedua, karena multitafsir maka akan dimintakan fatwa ke Mahkamah MK karena menyangkut masalah ketatanegaraan.

Terhadap pendapat yang demikian, sepertinya Mendagri perlu membaca lagi penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang berbunyi, "Yang dimaksud dengan 'belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama' adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 (lima) tahun." Penjelasan pasal ini jelas, dan tidak multitafsir lagi.

Mendagri Tjahjo Kumolo, yang adalah kader PDI-P, tidak perlu lagi bingung dengan meminta pendapat ke sana kemari, apalagi sampai berencana meminta fatwa ke MK. Terlebih MK tidak memiliki kewenangan dan dasar hukum untuk memberikan fatwa seperti layaknya Mahkamah Agung (MA). Apalagi, pasal yang mau dimintakan fatwa juga tidak multitafsir lagi. Seorang Mendagri seharusnya paham betul UU Pemilu, karena yang membuat UU Pemilu tersebut adalah pemerintah dan DPR, yang drafnya disiapkan oleh Kemendagri sendiri.

Sebaiknya PDI-P tidak mewacanakan pencalonan seorang wapres yang tidak memenuhi syarat lagi. Juga jangan tutup mata dan telinga terhadap berbagai kritik yang telah dilontarkan oleh berbagai pihak, termasuk dari para pakar hukum tata negara. Tentu kita tidak ingin masalah kualifikasi pejabat negara bermasalah lagi, seperti ketika Presiden Jokowi melakukan pengangkatan seorang menteri, padahal tidak memenuhi syarat karena pernah menerima kewarganegaraan asing.

Supremasi Hukum

Negara Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat). Demikian bunyi Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Sebagai negara hukum maka segala sesuatu harus tunduk pada hukum (supremasi hukum). Baik pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun warga negara biasa harus patuh dan menjunjung tinggi hukum.

Menurut F.J. Stahl, negara hukum memiliki empat unsur utama, yaitu adanya jaminan terhadap hak asasi manusia, adanya pembagian kekuasaan, pemerintahan harus berdasarkan pada peraturan-peraturan hukum, dan adanya peradilan administrasi. Ciri utama negara hukum yang ketiga harus benar-benar dipahami dan diterapkan apabila kita ingin menegakkan supremasi hukum.

Apabila ternyata PDI-P tetap bersikukuh mencalonkan JK sebagai wapres mendampingi Jokowi pada Pemilu 2019 maka pencalonan tersebut cacat hukum dan akan menimbulkan konsekuensi hukum. Konsekuensi hukum tersebut ada dua, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menerima pencalonan pasangan Jokowi-JK. Apabila KPU meloloskan pasangan tersebut maka pasangan lain atau warga negara dapat menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan penetapannya.

Proses pencalonan wapres pada Pemilu 2019 hendaknya dilakukan secara demokratis, jangan bertumpu pada hak prerogatif ketua umum partai saja. Apalagi wacana JK sebagai wapres pendamping Jokowi terkesan dipaksakan, kendati dengan alasan JK memiliki basis massa di luar Jawa. Kita berharap, sebagai corong dan memiliki peran penting bagi tegak dan berkembangnya demokrasi, parpol bisa memunculkan calon alternatif lainnya sebagai regenerasi kepemimpinan di tingkat nasional. Jangan sampai rakyat bertambah malas mengikuti proses bernama pemilu karena calonnya itu-itu saja.

1 komentar:

  1. hay gayss..
    Dengan kami lagi hasilbola.vip yang akan memberikan beberapa tips Prediksi Sepakbola Online dengan.
    Prediksi Sepakbola Juventus vs AS Roma 23 Januari 2020
    Prediksi Sepakbola Reims vs Paris SG 23 Januari 2020

    Untuk mengunjugi situs dibawah ini tidak berbayar loh, Gratiss <<<<
    Dan jangan takut juga, Jika membuka situs dibawah ini akan aman.
    Dikarenakan hanya memberikan tips Prediksi Sepakbola Mixparlay Online
    Yuk Kunjungi Situs dibawah ini.

    https://hasilbola.vip/prediksi-sepakbola/baca/3386/juventus-vs-as-roma-23-januari-2020
    https://hasilbola.vip/prediksi-sepakbola/baca/3387/reims-vs-paris-sg-23-januari-2020

    Terima kasih sebelumnya sudah menerima komentar saya disini.

    BalasHapus