Minggu, 07 Mei 2017

Wartawan Indonesia Terancam?

Wartawan Indonesia Terancam?
S Sahala Tua Saragih  ;   Dosen Prodi Jurnalistik Fikom Universitas Padjadjaran
                                               MEDIA INDONESIA, 06 Mei 2017




                                                           
HINGGA kini masih sering terjadi tindak kekerasan terhadap para wartawan di hampir seluruh negara, termasuk RI. Hal itu semestinya dapat dicegah. "Momentum peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia yang tahun ini dipusatkan di Jakarta seharusnya benar-benar dimanfaatkan supaya tidak ada lagi kekerasan terhadap wartawan," ujar Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo di Jakarta baru-baru ini (Media Indonesia, 25/4). Human Rights Watch (HRW) pekan lalu menyeru kepada pemerintah Indonesia agar mengambil sejumlah kebijakan guna memastikan aparat keamanan, yang melakukan kekerasan terhadap wartawan, diberhentikan dan dihukum.

Dalam siaran persnya HRW menyatakan data dan studi kasus terbaru di RI menunjukkan peningkatan kasus intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan yang meresahkan dalam dua tahun terakhir. "Hari Kebebasan Pers Sedunia harus menjadi momen merayakan peran para wartawan dalam masyarakat, tetapi di Indonesia fokusnya sering kali pada ketakutan para wartawan," ujar Wakil Direktur Asia di HRW Phelim Kine dalam siaran persnya yang berjudul Indonesia: Wartawan dalam Ancaman. Pemerintah RI harus menanggulangi penurunan kebebasan pers yang berbahaya di Indonesia serta menghukum aparat keamanan yang melakukan kekerasan terhadap wartawan, tegas Phelim.

Dalam siaran persnya HRW mengutip laporan akhir 2016 Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Dalam laporan itu AJI mengungkapkan ada 78 insiden kekerasan terhadap wartawan, termasuk yang dilakukan aparat keamanan. Jumlah itu meningkat jika dibandingkan dengan 2015 (42 insiden) dan 2014 (40 insiden). AJI menemukan, dari 78 kasus, hanya segelintir yang diseret ke pengadilan. Phelim mengungkapkan HRW telah mewawancarai 18 wartawan dan enam pembela kebebasan pers di Balikpapan, Banten, Jakarta, Jayapura, Makassar, Medan, Padang, Pekanbaru, dan Surabaya.

Mereka menggambarkan suasana resah, kekhawatiran, dan tindakan swasensor di banyak ruang redaksi, yang disebabkan penganiayaan dan ancaman, yang dilakukan aparat keamanan dan pihak berwenang setempat, yang tidak ditindak atau dalam banyak kasus, bahkan tak diselidiki secara menyeluruh. Penganiayaan yang dimaksud mencakup perusakan peralatan wartawan--terutama kamera dan kartu memori--pelecehan, intimidasi, ancaman, dan serangan fisik. Bentuk-bentuk penganiayaan ini terjadi di semua pulau utama di Indonesia, khususnya di ibu kota provinsi dan kota-kota kabupaten. HRW menyelidiki tiga kasus penyerangan lima wartawan.

Kelima korban telah melaporkan kasus mereka dan khawatir dengan kemungkinan aksi balasan karena merinci kekerasan yang mereka alami. HRW juga melaporkan Provinsi Papua dan Papua Barat masih menjadi tempat yang sulit, baik bagi wartawan Indonesia maupun asing. Wartawan etnik Papua khususnya kerap menghadapi pelecehan dan intimidasi, dan sering menjadi korban tindak kekerasan aparat keamanan dan prokemerdekaan saat meliput dugaan korupsi, pelanggaran HAM, perampasan lahan, dan topik peka lain. Pemerintah RI juga masih terus membatasi akses wartawan asing untuk melakukan liputan di Papua dengan alasan 'keamanan'.

Padahal, pada 10 Mei 2015, Presiden Jokowi mengumumkan wartawan asing terakreditasi memiliki akses tanpa hambatan ke Papua. Menurut HRW, kemajuan yang dicapai Indonesia dalam hal kebebasan pers sejak Presiden Soeharto mundur tak akan berlanjut bila pemerintah tak segera menanggapi tegas setiap kali wartawan dan organisasi media dilecehkan atau menjadi korban kekerasan. Untuk memastikan hukum yang melindungi para awak media ditegakkan, Jokowi harus mendesak lembaga-lembaga negara, khususnya Polri dan TNI, untuk menerapkan kebijakan yang tak memberi toleransi pelaku kekerasan terhadap wartawan. HRW mendesak pemerintah memecat sejumlah aparat keamanan yang diduga melakukan penyerangan terhadap wartawan dari kesatuan masing-masing.

Pemerintah juga harus menyelenggarakan program pendidikan yang memadai tentang kebebasan pers bagi para pejabat pemerintah, polisi, dan aparat militer (Satuharapan.com, 26/4). AJI pernah menyatakan 2016 sebagai tahun berbahaya bagi jurnalis di RI. Selain masih banyak kasus kekerasan yang dilakukan aparat keamanan, terdapat regulasi yang menindas media dan jurnalis. Pada tahun lalu terjadi pembiaran atas kasus intoleransi dan pengekangan ekspresi yang berbeda di berbagai daerah. Selama Januari-Desember 2016 ada 78 kasus kekerasan terhadap wartawan, bahkan ada satu kasus pembunuhan wartawan. Berdasarkan kategori pelaku kekerasan, pihak tertinggi dilakukan warga dengan 26 kasus, diikuti polisi 13 kasus, pejabat pemerintah (eksekutif) 7 kasus, dan TNI, orang tidak dikenal, Satpol PP masing-masing 6 kasus.

Dilihat dari kategori jenis kekerasan, ternyata kekerasan fisik masih posisi tertinggi 35 kasus, pengusiran atau pelarangan liputan 17 kasus, ancaman kekerasan atau teror 9 kasus, dan perusakan alat atau data hasil liputan 7 kasus. Dalam hal kategori wilayah, Jakarta Pusat dan Medan menempati posisi tertinggi 7 kasus, Makassar 4 kasus, Bandung dan Bandar Lampung 3 kasus. Kekerasan terhadap jurnalis terus terulang, salah satu penyebabnya tidak ada penegakan hukum terhadap para pelaku. Dari 78 kasus sepanjang 2016, tidak ada satu kasus pun yang diproses hukum hingga dibawa ke pengadilan. AJI menilai Polri gagal melindungi kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan berpendapat.

Dua tahun berturut-turut polisi menjadi pelaku kekerasan terbanyak kedua setelah warga. Menurut AJI, penanganan berbagai kasus kriminal besar itu sangatlah buruk. Jadi, tidaklah mengherankan, kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia sudah sampai pada taraf mengkhawatirkan dalam 10 tahun terakhir. Menurut data World Press Freedom Index 2016, Indonesia di posisi merah, peringkat 130 dari 180 negara. Indonesia berada di bawah Timor Leste, Taiwan, dan India.

Undang-undang wartawan

Agar dunia komunikasi massa kita tidak semakin kacau dan merugikan masyarakat, pemerintah, dan pihak-pihak lain, DPR dan Presiden perlu segera merevisi UU Pers.
UU Pers baru itu mestilah lengkap dan terinci, termasuk sanksi bagi para pelanggarnya. Unsur wartawan semestinya dikeluarkan saja dari UU Pers. Revisi besar-besaran UU Pers sangat penting dilakukan agar tidak sembarang orang mendirikan media massa, terutama media siber (daring) atas nama HAM sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945.
Selain itu, DPR dan Presiden perlu segera membuat UU wartawan yang sangat komprehensif dan antisipatif. Berbagai profesi, antara lain guru dan dosen, dokter, hakim, dan pengacara, telah lama memiliki UU profesi. Ini sangat mendesak diwujudkan agar tak sembarang orang menyandang status wartawan.

Dari semua profesi di negeri ini, hanya calon wartawanlah yang sama sekali tak bersyarat, terutama syarat minimal pendidikan yang relevan. Selama ini syarat calon wartawan hanya diatur media masing-masing. Dalam UU wartawan juga harus diatur tegas dan rinci semua kewajiban dan hak wartawan, termasuk perlindungan komprehensif terhadap wartawan. Dengan demikian, tak ada lagi wartawan yang dilecehkan, dianiaya, dan dibunuh. Juga tiada lagi wartawan tak digaji perusahaan medianya, atau gajinya jauh di bawah upah buruh pabrik. UU wartawan juga mesti menjamin hak wartawan mendirikan serikat wartawan sebagaimana yang telah lama dimiliki para pekerja di perusahaan-perusahaan swasta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar