Minggu, 07 Mei 2017

Kolonisasi Ruang Publik

Kolonisasi Ruang Publik
Asep Salahudin  ;  Wakil Rektor I IAILM Tasikmalaya;
Ketua Lakpesdam PWNU Jawa Barat
                                               MEDIA INDONESIA, 06 Mei 2017




                                                           
AGAMA seperti memiliki banyak nyawa. Nafsu modernisme dan anak kandungnya sekularisme untuk membunuh atau minimal mengusirnya ke 'kamar pribadi' (privat), alih-alih kesampaian, malah agama awal abad ke-21 semakin gempita. Diskursus post-sekularisme akhir-akhir ini kian meneguhkan posisi agama yang tak pernah pudar. Bahkan menampakkan gejala kebalikannya: kian terlibat dalam ranah publik baik melalui saluran resmi demokrasi (partai) atau lewat 'parlemen jalanan' yang mendesak negara memperhatikan aspirasi kaum beragama. Dalam konteks keindonesiaan lebih meriah lagi, apalagi pascarobohnya Orde Baru.

Peristiwa aksi yang berjilid-jilid dan terakhir 5 Mei 2017 ialah sebuah konfirmasi bagaimana dinamika politik pilkada akhirnya harus ditautkan pada sentimentalisme keagamaan dan menemukan sumbunya pada sang petahana yang dianggap telah melakukan penistaan agama. Bahkan pengadilan pun merasa harus terus diawasi karena khawatir vonisnya tidak sesuai dengan fantasi mereka. Di pusaran ini, wacana politik bergeser menjadi hiruk pikuk penafsiran agama dari sebuah ayat yang sejatinya masih multitafsir.

Deliberatif

Tentu saja ada sesuatu yang substansial yang seharusnya kita pikirkan. Bagaimana semestinya menempatkan peran agama di ruang publik di tengah masyarakat haterogen, yang berbeda tidak saja keyakinan, etnik, budaya juga secara geografis menempati pulau berlainan. Untuk itu, karya-karya Jurgen Habermas, filsuf terkemuka abad ke-21, yang banyak mengungkap relasi agama dan negara di ruang publik patut disimak. Pada karya-karya awalnya, Habermas tidak banyak mempercakapkan agama bahkan cenderung mengimani sekularisme sebagai jalan yang dapat memberikan jaminan terwujudnya kesejahteraan umum. Namun, pada tulisan-tulisan terakhirnya dia sangat memperhitungkan peran agama: agar demokrasi itu punya legitimasi, agama harus dilibatkan dalam penalaran publik.

Agama di samping memiliki wajah dogmatis dan patologis (seperti sering dikhotbahkan nalar sekuler) juga pada wajah lainnya bisa sangat kritis, emansipatif, liberatif, dan transformatif. Wajah kedua itulah yang semestinya dimunculkan kaum agamawan agar agama di satu sisi tidak jatuh dalam limbo manipulasi (sekadar atas nama) dan di sisi lain demokrasi mendapatkan legitimasi yang kukuh. Agama dan demokrasi menjadi berjalan seiring: memburu makna hidup, kebaikan bersama dan problem moral pun dapat diselesaikan secara meyakinkan. Orang berdemokrasi tanpa terus menanggung beban teologis, juga beragama tanpa selamanya dihantui demokrasi yang dianggap 'kafir' itu.
Tentu saja untuk mencapai itu, agama ketika berkiprah di ruang publik harus melucuti klaim kebenarannya yang bersifat partikular. Sisi universalitas agama yang menjadi kebaikan bersama yang harus dikedepankan sehingga bisa diterima semua kalangan.

Penafsiran agama diperdebatkan lewat amal rasional ke dalam bahasa yang dipahami khalayak, melalui logika yang bisa dicerna semua kalangan dan diterjemahkan lewat ungkapan-ungkapan inklusif dan keberpihakan yang jelas terhadap kepentingan bersama. Ajaran agama dan tradisi lokal harus berani keluar dari watak dogmatisme dan kemudian berdialog dengan rasio publik yang beragam, saling ber-hujjah dengan akal pencerahan. Harus ada upaya menciptakan interaksi intim dengan menanggalkan sikap curiga dari isi kepala demi mencari titik persamaan tanpa harus memudarkan keunikan-keunikan perbedaan di dalamnya. Di titik ini, agar kesalahpahaman dapat dihindari dan pengertian bersama bisa tercapai, Habermas menawarkan apa yang disebut dengan 'tindakan komunikasi'. Individu-individu yang berbeda melalui komunikasi dan dialog intersubjektif seperti ini pada akhirnya bisa menjalin kerja sama konstruktif atau gotong royong dalam istilah Bung Karno.

Dengan demikian, defisit demokrasi dan kebuntuan komunikasi dapat diselesaikan. Bangsa (nation) dan negara (state) yang ada dalam sebuah negeri (country) pada akhirnya bisa mewadahi semua kepentingan rakyat (people) dan setiap anggota masyarakat (society) dengan segala keragamannya ikut berpartisipasi dalam pembangunan dan peningkatan kualitas demokrasi dan penghayatan keagamaan.

Kolonisasi

Kolonisasi ruang publik terjadi salah satunya apabila agama ditarik ke ruang bernegara tanpa penalaran rasional, tapi semata lewat jalur pemaksaan kehendak dan atau sisi partikularitasnya dipaksa didorong untuk menjadi aturan bersama. Cara-cara inilah pada akhirnya yang akan mengakibatkan kualitas demokrasi melorot dan agama mengalami pemiskinan makna (religion impoverishment). Langit kebebasan menjadi pudar (loss of freedom) dan 'makna' menjadi lenyap (loss of meaning). Proses kolonisasi juga akan membawa tiga efek susulan. Pertama, pada level individu berupa alienasi (keterbelahan jiwa); kedua, pada level negara berupa legitimasi negara semakin rendah dan kepercayaan publik menurun. Ketiga, agama dan tradisi mengalami keretakan yang mengakibatkan hilangnya identitas dan terjungkalnya jangkar moralitas (Deddy Jamaluddin Malik, 2017).

Setelah itu, mencuatlah: (1) apatisme politik (massa merasa tidak harus bertanggung jawab lagi terhadap proses politik yang berlangsung) dan; (2) sinisme politik (publik tidak hanya curiga tetapi selalu berpandangan negatif terhadap seluruh kebijakan elitenya). Agar tradisi-tradisi religius tetap memiliki peran penting dalam negara dan mengakar di tengah masyarakat, yang semestinya dikembangkan ialah dialog diskursif, jujur, nondiskriminatif, dan setara. Sebagaimana tempo hari diteladankan para pendiri bangsa ketika merumuskan dasar negara. Mereka mencapai musyawarah mufakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar