Kriteria
Dirjen Pajak Baru
Chandra Budi ; Bekerja di Ditjen Pajak, Alumnus Pascasarjana
IPB
|
SINAR
HARAPAN, 14 November 2014
Untuk pertama kalinya dalam sejarah, jabatan Direktur Jenderal Pajak
(Dirjen Pajak) akan dilelang secara terbuka (open bidding). Sebelumya, Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang
Brodjonegoro, mengatakan akan segera mencari Dirjen Pajak baru sebagai
pengganti Fuad Rahmany, yang akan memasuki masa purnabakti per 1 Desember
2014 (3 November 2014).
Sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), jabatan Dirjen Pajak
merupakan posisi yang sangat strategis. Dino Patti Jalal (2008) dalam bukunya
berjudul Harus Bisa! Seni Memimpin Ala
SBY, mengungkapkan ada dua pejabat level eselon I yang SBY langsung ikut
terlibat memilihnya, salah satunya Dirjen Pajak. Di awal pemerintahan Joko
Widodo (Jokowi) ini, sektor penerimaan pajak pun langsung menjadi sorotan
utamanya. Oleh karena itu, diyakini Presiden Jokowi akan memilih terbaik
untuk posisi Dirjen Pajak ini, melalui serangkaian seleksi yang transparan
dan akuntabel.
Tentunya tidak mudah mencari sosok nomor satu di otoritas pajak
Indonesia. Selain mengemban amanah target pendapatan negara terbesar, juga
akan menghadapi tantangan pengelolaan pajak yang tidak ringan. Namun, dari sekian juta rakyat Indonesia,
pastilah ada orang yang mumpuni untuk jabatan strategis tersebut. Hal
terpenting, Dirjen Pajak yang terpilih melalui sistem lelang ini harus
memiliki integritas tinggi, profesional dalam bidangnya dan pemimpin—bukan
pimpinan.
Kriteria
Siapa pun yang akan menjabat Dirjen Pajak mendatang akan menjadi Dirjen
Pajak ke-15, sejak Abdul Mukti menjabat Kepala Jawatan Pajak 1945. Dalam masa
panjang tersebut pun, organisasi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak)
telah mengalami pasang surut. Itu dimulai sejak bergulirnya reformasi
perpajakan tahun 1983 dan 2002, sampai hantaman kasus Gayus Tambunan pada
2010.
Seiring waktu, Ditjen Pajak berhasil melewatinya dengan tetap berpegang
teguh pada komitmen reformasi perpajakan. Keberhasilan melewati guncangan
tersebut tidak lepas dari peran Dirjen Pajak. Peran vital Dirjen Pajak sangat
penting dalam menjaga roh reformasi pajak, karena secara langsung pemimpin
tertinggi ini akan menjadi panutan (role
model) bagi seluruh pegawainya. Oleh karena itu, kriteria mutlak yang
harus melekat pada diri seorang Dirjen Pajak adalah berintegritas tinggi.
Berkaca pada sistem seleksi Menteri Kabinet Kerja oleh Presiden Jokowi
beberapa waktu lalu, dapat saja Panitia Seleksi (Pansel) menggunakan data
dari KPK dan PPATK dalam menilai calon Dirjen Pajak. Cara ini terbukti
efektif meyakinkan publik, bahwa pejabat yang dipilih nanti tidak tersandera
masa lalunya.
Selain itu, secara alamiah, posisi Dirjen Pajak memang sarat godaan
yang tidak jarang dipenuhi intervensi untuk kepentingan pribadi atau kelompok
tertentu. Kalau tidak dipimpin orang yang berintegritas tinggi, institusi
prestisius ini akan terpuruk. Bayangkan, seandainya seorang Dirjen Pajak
ditangkap KPK karena penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya, yang turut
hancur seketika adalah institusi Ditjen Pajak itu sendiri. Bukan tidak
mungkin, rakyat marah dan memboikot untuk membayar pajak. Padahal,
keberlangsungan program kesejahteraan rakyat sangat tergantung dari
penerimaan pajak.
Dikotomi apakah Dirjen Pajak berasal dari internal atau eksternal
Ditjen Pajak tidaklah penting. Toh, ada Dirjen Pajak yang berasal dari luar
Ditjen Pajak justru dihormati seluruh pegawai pajak. Sebaliknya, ada Dirjen
Pajak yang awalnya merupakan pejabat karier Ditjen Pajak, malah kurang
berhasil memikat hati seluruh pegawai pajak.
Hal terpenting adalah seorang Dirjen Pajak harus profesional. Ia harus
mampu menjalankan Ditjen Pajak ala perusahaan multinasional, walaupun berbaju
pegawai negeri sipil (PNS). Artinya, Dirjen Pajak harus mampu
mengindentifikasi akar masalah yang dihadapi Ditjen Pajak saat ini. Kemudian,
ia dengan cepat mengambil keputusan untuk memberikan obat penawarnya. Sikap
profesional juga harus ditunjukkan seorang Dirjen Pajak ketika menyusun
aturan perpajakan, dengan berpegang teguh pada kepentingan publik.
Dari sekian banyak jenis kepemimpinan (leadership) yang ada, seorang Dirjen Pajak harus menjadi pemimpin
perubahan (transformational leader).
Dirjen Pajak harus membawa Ditjen Pajak menjadi institusi yang disegani.
Oleh karena itu, ke depannya, penegakan hukum perpajakan lebih
ditingkatkan lagi. Jadi, akan menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lainnya,
yang akan memicu meningkatnya tingkat kepatuhan membayar pajak. Seorang
pemimpin perubahan akan sangat perhatian pada perkembangan kualitas
manusia—pegawai Ditjen Pajak. Pegawai pajak, sebagai aset berharga, harus
tetap dijaga kualitasnya melalui serangkaian program pengembangan karier,
pengukuran kinerja, dan pemberian imbalan.
Tantangan
Dirjen Pajak baru nanti harus segera bergerak cepat. Mungkin, dalam
waktu sebulan sebelum akhir 2014, harus diprioritaskan menyeragamkan langkah
dan gerak semua jajarannya, agar ketika menatap awal Januari 2015 sudah
disepakati program utamanya.
Data dan atau informasi yang dibutuhkan Dirjen Pajak tersebut tersebar
di berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta. Namun, selama ini, arus
mengalirnya data dan atau informasi tersebut berjalan lambat dan tersendat.
Bahkan, ketika aturan ini telah ada dalam Pasal 35A UU Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan dan aturan turunannya, Ditjen Pajak masih kesulitan
untuk mendapatkannya.
Sedih melihat apa yang dilakukan Ditjen Pajak selama ini yang justru
berusaha mengalah dengan rela membuat Nota Kesepahamam (Memorandum of Understanding) ke instansi yang sebenarnya telah
diwajibkan UU untuk menyerahkan data dan atau informasi terkait perpajakan
kepada Ditjen Pajak.
Di sinilah dibutuhkan kepemimpinan adaptif (adaptive leader) dari seorang Dirjen Pajak. Dikarenakan posisinya
hanya selevel eselon I, untuk dapat memaksa agar instansi terkait menyerahkan
data dan atau informasi yang dikuasainya, Dirjen Pajak harus mendapat
dukungan penuh dari menkeu dan presiden. Terakhir, tantangan seorang Dirjen
Pajak saat ini adalah tetap menjaga agar api semangat kerja jajarannya terus
berkobar. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar