Minggu, 10 Juni 2012

Mempertanyakan Kesungguhan Memberantas Korupsi


Mempertanyakan Kesungguhan Memberantas Korupsi
( Wawancara )
Muhammad Yusuf ; Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
SUMBER :  KOMPAS, 09 Juni 2012


Baru sekitar enam bulan menjabat sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Muhammad Yusuf membuat sejumlah gebrakan untuk membuat para koruptor bergidik.

Yusuf tanpa takut membeberkan 2.000 transaksi mencurigakan yang melibatkan anggota DPR yang tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar). Dari sekitar 1.000 transaksi yang telah dianalisis, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghasilkan 10 laporan hasil analisis (LHA) terindikasi korupsi yang melibatkan 10 anggota Banggar. Laporan itu telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti.

PPATK di bawah Yusuf juga sangat berperan membantu penegak hukum mengungkapkan sejumlah kasus seperti kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan pegawai Pajak Dhana Widyatmika.

Pria kelahiran 50 tahun silam ini pula yang mengusulkan agar pengangkatan pejabat eselon I dan II juga direksi BUMN meminta rekomendasi PPATK. Lembaga ini akan melihat di database-nya, apakah calon pejabat yang akan diangkat pernah memiliki transaksi mencurigakan atau tidak. Aturan ini kemudian disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan telah diterapkan.

Apa target Anda sebagai Kepala PPATK?

Saya ingin mengoptimalkan peran dan fungsi PPATK sebagai lembaga pencegah dan pemberantas kejahatan. Kami sebenarnya berharap bisa diberi wewenang penyelidikan di mana kami bisa memanggil dan memeriksa orang. Tetapi tidak dikasih. Padahal, kalau punya wewenang itu, hasil laporan analisis yang kami sampaikan ke lembaga penegak hukum akan seperti berkas perkara, lengkap dengan keterangan saksi-saksi. Dengan demikian, penegak hukum lebih mudah menindaklanjutinya. Kendati demikian, kami akan tetap bekerja maksimal. Saya bermimpi, korupsi di negeri ini bisa berkurang signifikan.

Apa saja yang telah Anda lakukan dalam membantu pemberantasan korupsi?

Selain memberikan rekomendasi dalam pengangkatan pejabat dan direksi BUMN, saya kini tengah mengusulkan kepada Menteri Keuangan dan Gubernur BI agar mengeluarkan aturan mengenai pembatasan penarikan tunai dari bank. Misalnya, penarikan tunai dari bank maksimal Rp 100. Jika nasabah ingin bertransaksi lebih dari itu, maka selebihnya harus dilakukan dengan transfer. Cara ini bisa menutup peluang praktik suap-menyuap menggunakan uang tunai. Di sisi lain, orang didorong menggunakan transfer agar mudah dilacak jika diketahui ada indikasi pidana. Saya mengusulkan agar aturan ini dimasukkan dalam Peraturan Bank Indonesia atau UU BI. Namun, aturan ini belum juga diterbitkan. Padahal, dengan cara ini, saya yakin, korupsi bisa ditekan hingga 70 persen.

Bagaimana respons penegak hukum atas laporan PPATK?

Sejujurnya, respons penegak hukum masih rendah, terutama kepolisian. Dari 1.960 LHA, yang direspons hanya 957 LHA. Laporan PPATK tidak ditindaklanjuti kemungkinan karena penegak hukum kesulitan mencari alat bukti atau ada ganjalan psikologis. Kalau memang pemilik rekening tidak bisa diproses secara hukum, penyidik sekurang-kurangnya bisa mengenakan pajak dan denda pada rekening-rekening gendut. Kami mengusulkan penyidik menggandeng Ditjen Pajak untuk menentukan pajak dan dendanya. Sebab, dana pada rekening gendut biasanya tak dilaporkan sehingga tidak terkena pajak.

Jika penyidik tidak menindaklanjuti laporan kami, tolong kami diberi tahu apa kekurangannya, jangan dibiarkan begitu saja. Ini tergantung pada semangat dan kesungguhan penegak hukum dalam upaya mereka memberantas korupsi.

Apa upaya PPATK mendorong penggunaan UU pencucian uang?

Saya juga heran, khususnya kepada KPK yang belum mau menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat koruptor. Saya telah mendatangi KPK dua kali untuk mendorong hal ini. Banyak untungnya bagi penyidik jika menggunakan UU TPPU. Selain pembuktiannya mudah, penyidik juga bisa menjerat semua orang yang menikmati dana hasil korupsi. Jadi akan ada aspek keadilan, pencegahan, dan penjeraan jika UU TPPU digunakan KPK. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar